Suara.com - Komite III Dewan Perwakilan Daerah dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia setuju menolak hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual. Mereka yakin hukuman ini tidak mampu membuat pelaku jera, sebaliknya malah bisa memunculkan dendam.
Dalam rapat pembahasan Pandangan Umum Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Hukuman Kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual yang berlangsung di gedung DPD, baru-baru ini, anggota Komnas HAM Nur Kholis menilai hukuman kebiri belum efektif karena belum ada bukti yang menyatakan memiliki kaitan yang signifikan terhadap penurunan tindakan kejahatan seksual.
“Hukuman kebiri belum tentu memberikan efek jera, dan justru dapat menimbulkan dendam," kata Nur Kholis.
Nur Kholis menilai pemberian hukum kebiri bertentangan dengan hak asasi manusia dan tidak sesuai dengan Pasal 28 G ayat (2) UUD 1945.
"Pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran terhadap hak atas persetujuan tindakan medis (the right to informed consent) dan hak atas perlindungan atas integritas fisik dan mental seseorang (the protection of the physical and mental integrity of the person)," kata Nur Kholis.
Lebih jauh, Nur Kholis mengatakan tindakan yang seharusnya dilakukan pemerintah ialah mengembangkan upaya pemulihan melalui rehabilitasi secara menyeluruh, baik medis, psikologis, dan sosial.
“Yang perlu dikembangkan pemerintah adalah bagaimana mengubah cara pandang masyarakat terhadap relasi dengan perempuan dan anak, mengembangkan kurikulum tentang reproduksi, dan program pencegahan atau perlindungan anak secara terpadu. Perppu tentang pemberian hukuman kebiri sebaiknya dipertimbangkan lagi dan tidak ditertibkan,” katanya.
Menurut data Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan, jumlah kasus kekerasan seksual yang dilaporkan tercatat meningkat setiap tahunnya. Tahun 2010 sebanyak 2.645 kasus, tahun 2011 sebanyak 4.335 kasus, tahun 2012 tercatat 3.937 kasus, sedangkan tahun 2013 meningkat menjadi 5.629 kasus, dan data terakhir tahun 2014 sebanyak 4.458 kasus.
Nur Kholis mengungkapkan pelaku kekerasan seksual bisa siapa saja, baik orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan atau kekerabatan dengan korban, maupun tidak. Mayoritas pelaku adalah orang yang dikenal korban.
“Kekerasan seksual menyasar semua umur, bukan saja orang dewasa tetapi juga anak bahkan balita,“ katanya.
Nur Kholis juga menjelaskan dampak kekerasan seksual. Dampaknya tak hanya pada kehancuran fisik, tetapi juga psikis, seksual, dan relasi sosial korban. Bahkan, keluarga dan komunitas korban pun ikut kena dampak.
"Mayoritas korban yang adalah perempuan dalam usia sekolah, juga terampas haknya untuk melanjutkan pendidikan,” ujar Nur Kholis.
Program pemerintah yang sudah berjalan dalam melindungi kelompok rentan kekerasan seksual, di antaranya pembentukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di kepolisian dan pemberian layanan kesehatan bagi korban yang datang ke institusi kesehatan.
Namun, program tersebut dinilai belum memadai. Misalnya, untuk program UPPA, sejauh ini belum merata di semua kantor polisi. Selain itu, kapasitas aparat penegak hukum juga masih kurang karena belum memahami kasus kekerasan seksual sebagai kekerasan berbasis gender.
“Saat ini belum ada upaya pemerintah atau negara untuk menyediakan layanan lainnya yang dibutuhkan korban, seperti penyediaan hukum acara khusus bagi penanganan kasus kekerasan seksual untuk mencegah reviktimasi korban dalam proses peradilan pidana,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan