Suara.com - Komite III Dewan Perwakilan Daerah dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia setuju menolak hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual. Mereka yakin hukuman ini tidak mampu membuat pelaku jera, sebaliknya malah bisa memunculkan dendam.
Dalam rapat pembahasan Pandangan Umum Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Hukuman Kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual yang berlangsung di gedung DPD, baru-baru ini, anggota Komnas HAM Nur Kholis menilai hukuman kebiri belum efektif karena belum ada bukti yang menyatakan memiliki kaitan yang signifikan terhadap penurunan tindakan kejahatan seksual.
“Hukuman kebiri belum tentu memberikan efek jera, dan justru dapat menimbulkan dendam," kata Nur Kholis.
Nur Kholis menilai pemberian hukum kebiri bertentangan dengan hak asasi manusia dan tidak sesuai dengan Pasal 28 G ayat (2) UUD 1945.
"Pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran terhadap hak atas persetujuan tindakan medis (the right to informed consent) dan hak atas perlindungan atas integritas fisik dan mental seseorang (the protection of the physical and mental integrity of the person)," kata Nur Kholis.
Lebih jauh, Nur Kholis mengatakan tindakan yang seharusnya dilakukan pemerintah ialah mengembangkan upaya pemulihan melalui rehabilitasi secara menyeluruh, baik medis, psikologis, dan sosial.
“Yang perlu dikembangkan pemerintah adalah bagaimana mengubah cara pandang masyarakat terhadap relasi dengan perempuan dan anak, mengembangkan kurikulum tentang reproduksi, dan program pencegahan atau perlindungan anak secara terpadu. Perppu tentang pemberian hukuman kebiri sebaiknya dipertimbangkan lagi dan tidak ditertibkan,” katanya.
Menurut data Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan, jumlah kasus kekerasan seksual yang dilaporkan tercatat meningkat setiap tahunnya. Tahun 2010 sebanyak 2.645 kasus, tahun 2011 sebanyak 4.335 kasus, tahun 2012 tercatat 3.937 kasus, sedangkan tahun 2013 meningkat menjadi 5.629 kasus, dan data terakhir tahun 2014 sebanyak 4.458 kasus.
Nur Kholis mengungkapkan pelaku kekerasan seksual bisa siapa saja, baik orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan atau kekerabatan dengan korban, maupun tidak. Mayoritas pelaku adalah orang yang dikenal korban.
“Kekerasan seksual menyasar semua umur, bukan saja orang dewasa tetapi juga anak bahkan balita,“ katanya.
Nur Kholis juga menjelaskan dampak kekerasan seksual. Dampaknya tak hanya pada kehancuran fisik, tetapi juga psikis, seksual, dan relasi sosial korban. Bahkan, keluarga dan komunitas korban pun ikut kena dampak.
"Mayoritas korban yang adalah perempuan dalam usia sekolah, juga terampas haknya untuk melanjutkan pendidikan,” ujar Nur Kholis.
Program pemerintah yang sudah berjalan dalam melindungi kelompok rentan kekerasan seksual, di antaranya pembentukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di kepolisian dan pemberian layanan kesehatan bagi korban yang datang ke institusi kesehatan.
Namun, program tersebut dinilai belum memadai. Misalnya, untuk program UPPA, sejauh ini belum merata di semua kantor polisi. Selain itu, kapasitas aparat penegak hukum juga masih kurang karena belum memahami kasus kekerasan seksual sebagai kekerasan berbasis gender.
“Saat ini belum ada upaya pemerintah atau negara untuk menyediakan layanan lainnya yang dibutuhkan korban, seperti penyediaan hukum acara khusus bagi penanganan kasus kekerasan seksual untuk mencegah reviktimasi korban dalam proses peradilan pidana,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M