"Institusi kesehatan juga masih mengenakan biaya kepada korban yang mengakses layanan kesehatan, dan belum meratanya layanan kesehatan yang dibutuhkan korban kekerasan seksual, pencegahan IMS dan HIV/AIDS juga termasuk sebagai alasan tingginya angka korban dan juga korban segan melapor pada pihak berwajib," katanya.
Ketika ditanyakan mengenai pandangan Komnas HAM tentang Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, Nur Kholis mengatakan UU itu sangat penting untuk melengkapi KUHP maupun UU lainnya yang tidak merinci tentang kasus perkosaan dan pelecehan seksual.
“Tadi juga sudah disampaikan tentang UUD kebiri ini pada tanggal 15 Februari lalu. Kami sudah melakukan release terkait pandangan Komnas HAM terhadap hukum kebiri, kami melihat pentingnya hak-hak terutama perlindungan fisik dan mental sang pelaku terkait, terutama hak hidup.” ujar Nur Kholis.
Dalam rapat di DPD, Nurkholis juga menekankan pentingnya pencegahan kejahatan seksual.
“Kita tidak boleh terlalu reaksional tanpa melihat aspek-aspek atau alasan-alasan lain mengapa sang pelaku melakukan perbuatannya tersebut,” katanya.
Ketika ditanyakan pendapatnya, Emilia Contessa selaku Anggota DPD RI Jawa Timur menyatakan tidak ada comment atas pernyataan tersebut.
Anggota DPD RI dari Maluku Utara Suriati Armaiyn sependapat dengan pernyataan Nur Kholis yang menyebutkan pemberian hukuman kebiri terlalu kejam dan melanggar HAM.
“Hukuman kebiri sebaiknya dipertimbangkan lagi, hukuman sebaiknya seumur hidup atau selama-lamanya lah daripada hukuman kebiri," katanya.
Senada dengan Suriati, anggota DPD dari Sulawesi Utara Stefanus B. A. N. Liow mengatakan hukuman kebiri melanggar HAM.
“Terkait hukum kebiri, saya pun menyatakan tidak sependapat dengan hukum kebiri ini, walaupun pelaku berperilaku seperti hewan, tapi ia tetap manusia, Langkah2 pencegahan harusnya dilakukan. perlu libatkan banyak orang, terutama dalam lingkup keluarga,” kata dia.
Pendapat berbeda disampaikan anggota DPD dari Papua Barat Mervin Sadipun Komber, Dia mengaku tidak sependapat dengan pernyataan Nur Kholis.
“Bagaimana hukum kebiri itu belum dilaksanakan? Jika hanya masuk penjara 1-2 tahun, tentunya ketika sang pelaku keluar, mereka akan melakukannya lagi. Yang kita harusnya lihat adalah korban dari pencabulan tersebut. Saya khawatir akan terjadi pengadilan-pengadilan jalanan jika pelaku mendapat hukuman tidak sebanding dengan perlakuannya. Ada tempat-tempat di Papua Barat yang ketika ketahuan, maka pelaku akan langsung ditombak karena percuma juga dilaporkan ke polisi,” ujar Mervin. [Lisa Leonard]
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan