"Institusi kesehatan juga masih mengenakan biaya kepada korban yang mengakses layanan kesehatan, dan belum meratanya layanan kesehatan yang dibutuhkan korban kekerasan seksual, pencegahan IMS dan HIV/AIDS juga termasuk sebagai alasan tingginya angka korban dan juga korban segan melapor pada pihak berwajib," katanya.
Ketika ditanyakan mengenai pandangan Komnas HAM tentang Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, Nur Kholis mengatakan UU itu sangat penting untuk melengkapi KUHP maupun UU lainnya yang tidak merinci tentang kasus perkosaan dan pelecehan seksual.
“Tadi juga sudah disampaikan tentang UUD kebiri ini pada tanggal 15 Februari lalu. Kami sudah melakukan release terkait pandangan Komnas HAM terhadap hukum kebiri, kami melihat pentingnya hak-hak terutama perlindungan fisik dan mental sang pelaku terkait, terutama hak hidup.” ujar Nur Kholis.
Dalam rapat di DPD, Nurkholis juga menekankan pentingnya pencegahan kejahatan seksual.
“Kita tidak boleh terlalu reaksional tanpa melihat aspek-aspek atau alasan-alasan lain mengapa sang pelaku melakukan perbuatannya tersebut,” katanya.
Ketika ditanyakan pendapatnya, Emilia Contessa selaku Anggota DPD RI Jawa Timur menyatakan tidak ada comment atas pernyataan tersebut.
Anggota DPD RI dari Maluku Utara Suriati Armaiyn sependapat dengan pernyataan Nur Kholis yang menyebutkan pemberian hukuman kebiri terlalu kejam dan melanggar HAM.
“Hukuman kebiri sebaiknya dipertimbangkan lagi, hukuman sebaiknya seumur hidup atau selama-lamanya lah daripada hukuman kebiri," katanya.
Senada dengan Suriati, anggota DPD dari Sulawesi Utara Stefanus B. A. N. Liow mengatakan hukuman kebiri melanggar HAM.
“Terkait hukum kebiri, saya pun menyatakan tidak sependapat dengan hukum kebiri ini, walaupun pelaku berperilaku seperti hewan, tapi ia tetap manusia, Langkah2 pencegahan harusnya dilakukan. perlu libatkan banyak orang, terutama dalam lingkup keluarga,” kata dia.
Pendapat berbeda disampaikan anggota DPD dari Papua Barat Mervin Sadipun Komber, Dia mengaku tidak sependapat dengan pernyataan Nur Kholis.
“Bagaimana hukum kebiri itu belum dilaksanakan? Jika hanya masuk penjara 1-2 tahun, tentunya ketika sang pelaku keluar, mereka akan melakukannya lagi. Yang kita harusnya lihat adalah korban dari pencabulan tersebut. Saya khawatir akan terjadi pengadilan-pengadilan jalanan jika pelaku mendapat hukuman tidak sebanding dengan perlakuannya. Ada tempat-tempat di Papua Barat yang ketika ketahuan, maka pelaku akan langsung ditombak karena percuma juga dilaporkan ke polisi,” ujar Mervin. [Lisa Leonard]
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Penjaringan Ketua DPC PDIP Brebes Dinilai Tak Transparan, Pencalonan Cahrudin Sengaja Dijegal?
-
Bikin Riuh, Dito Ariotedjo Tiba-Tiba Tanya Ijazah Erick Thohir ke Roy Suryo
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'