Suara.com - Komite III Dewan Perwakilan Daerah dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia setuju menolak hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual. Mereka yakin hukuman ini tidak mampu membuat pelaku jera, sebaliknya malah bisa memunculkan dendam.
Dalam rapat pembahasan Pandangan Umum Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Hukuman Kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual yang berlangsung di gedung DPD, baru-baru ini, anggota Komnas HAM Nur Kholis menilai hukuman kebiri belum efektif karena belum ada bukti yang menyatakan memiliki kaitan yang signifikan terhadap penurunan tindakan kejahatan seksual.
“Hukuman kebiri belum tentu memberikan efek jera, dan justru dapat menimbulkan dendam," kata Nur Kholis.
Nur Kholis menilai pemberian hukum kebiri bertentangan dengan hak asasi manusia dan tidak sesuai dengan Pasal 28 G ayat (2) UUD 1945.
"Pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran terhadap hak atas persetujuan tindakan medis (the right to informed consent) dan hak atas perlindungan atas integritas fisik dan mental seseorang (the protection of the physical and mental integrity of the person)," kata Nur Kholis.
Lebih jauh, Nur Kholis mengatakan tindakan yang seharusnya dilakukan pemerintah ialah mengembangkan upaya pemulihan melalui rehabilitasi secara menyeluruh, baik medis, psikologis, dan sosial.
“Yang perlu dikembangkan pemerintah adalah bagaimana mengubah cara pandang masyarakat terhadap relasi dengan perempuan dan anak, mengembangkan kurikulum tentang reproduksi, dan program pencegahan atau perlindungan anak secara terpadu. Perppu tentang pemberian hukuman kebiri sebaiknya dipertimbangkan lagi dan tidak ditertibkan,” katanya.
Menurut data Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan, jumlah kasus kekerasan seksual yang dilaporkan tercatat meningkat setiap tahunnya. Tahun 2010 sebanyak 2.645 kasus, tahun 2011 sebanyak 4.335 kasus, tahun 2012 tercatat 3.937 kasus, sedangkan tahun 2013 meningkat menjadi 5.629 kasus, dan data terakhir tahun 2014 sebanyak 4.458 kasus.
Nur Kholis mengungkapkan pelaku kekerasan seksual bisa siapa saja, baik orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan atau kekerabatan dengan korban, maupun tidak. Mayoritas pelaku adalah orang yang dikenal korban.
“Kekerasan seksual menyasar semua umur, bukan saja orang dewasa tetapi juga anak bahkan balita,“ katanya.
Nur Kholis juga menjelaskan dampak kekerasan seksual. Dampaknya tak hanya pada kehancuran fisik, tetapi juga psikis, seksual, dan relasi sosial korban. Bahkan, keluarga dan komunitas korban pun ikut kena dampak.
"Mayoritas korban yang adalah perempuan dalam usia sekolah, juga terampas haknya untuk melanjutkan pendidikan,” ujar Nur Kholis.
Program pemerintah yang sudah berjalan dalam melindungi kelompok rentan kekerasan seksual, di antaranya pembentukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di kepolisian dan pemberian layanan kesehatan bagi korban yang datang ke institusi kesehatan.
Namun, program tersebut dinilai belum memadai. Misalnya, untuk program UPPA, sejauh ini belum merata di semua kantor polisi. Selain itu, kapasitas aparat penegak hukum juga masih kurang karena belum memahami kasus kekerasan seksual sebagai kekerasan berbasis gender.
“Saat ini belum ada upaya pemerintah atau negara untuk menyediakan layanan lainnya yang dibutuhkan korban, seperti penyediaan hukum acara khusus bagi penanganan kasus kekerasan seksual untuk mencegah reviktimasi korban dalam proses peradilan pidana,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group