Suara.com - Ketua DPR Ade Komaruddin menegaskan hasil rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo menyepakati menundaan pembahasan revisi Undang-undang KPK hingga batas waktu yang tak ditentukan. Namun dia menegaskan bahwa rencana pembahasan revisi UU KPK tidak dihapus dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2016.
"Untuk revisi UU KPK, kami bersama Pemerintah sepakat untuk menunda membicarakn sekarang ini tapi tidak dihapus dalam prolegnas," kata Ade dalam konfrensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Selama ditunda perlu sosialisasi kepada masyarakat atas pentingnya revisi UU KPK. Khususnya mengenai empat poin, yakni penyidik independen diluar kepolisian dan kejaksaan, SP3 (surat perintah penghentian perkara), penyadapan dan dewan pengawas KPK.
"Waktu akan digunakan untuk menjelaskan kepada masyarakat Indonesia soal empat poin yang jadi konsen yang bagus untuk KPK di masa mendatang, perlu dijelaskan kepada masyarakat terutama aktivis atau pegiat anti korupsi tentang penundaan ini bukan karena siapapun," ujar dia.
Selain itu, lanjut dia rapat konsultasi ini juga membahas agenda utama perkembangan legislasi dalam tahun 2016 sebanyak 40 undang-undang.
"Kami DPR bertekad produktif mengahasilkan 40 UU. Kami sampaikan ada beberapa UU yang jadi prioritas, yakni Tax amnesty, revisi UU terorisme, dan revisi UU KPK," terang dia.
"Tax amnesty akan disampaikan pada rapat paripurna dan baleg untuk segera diselesaikan, demikin juga UU terorisme segera dibahas," tandas Ade.
Tag
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat