Suara.com -
TNI Angktan Laut (AL) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan sekitar pukul 11.25 WIB, Senin (22/2/2016), menenggelamkan sebanyak tujuh kapal ikan asing berbendera Malaysia dan tiga berbendera Vietnam di perairan Batam.
"Kami akan terus bekerja sama dengan semua "stake holder" (pemangku kepentingan) untuk mengamankan dan menjaga sumber daya kelautan di wilayah perairan Kepulauan Riau," kata Danlantamal IV Kolonel Laut (P) S Irawan di Batam, Senin.
Kapal asing tersebut yakni KM Selasih, KM BV 92443 TS, KM BV 92442 TS, KM PKFB 376, KM PPF 164, KM PPF 593, KM PSF 2461, KM KHF 451, KM SLFA 2915 dan KM PKFA 8482.
Penenggelaman kesepuluh kapal tersebut, kata dia, menggunakan bahan peledak low explosive dengan beberapa alasan antara lain agar tidak merusak ekosistem dan terumbu karang.
"Disamping itu juga badan kapal yang tenggelam akan menjadi tempat ikan bersarang dan berkembang biak," kata dia.
Proses eksekusi dilaksanakan oleh Satuan Komando Pasukan Katak (Satkopaska) Koarmabar, sedangkan untuk proses pengawasan dan pengamanan jalannya eksekusi penenggelaman KIA, TNI Angkatan Laut menerjunkan KRI Parang-647, KAL Nipa dan 1 Sea Rider dari Lanal Batam, sedangkan dari pihak DKP menerjunkan KP 3212 untuk unsur VIP.
Turut menyaksikan secara langsung proses penenggelaman KIA di antaranya Danguskamlabar Laksma TNI M Ali, Danlantamal IV Kolonel Laut (P) S Irawan, Danlanal Batam, Asops Danguskamlabar, Asops Danlantamal IV, Dansatkopaska Armabar dan Danyonif-10 Marinir.
Sedangkan dari unsur pemerintah tampak hadir Direktur Pengawasan Kapal DKP, Kajari Batam, Kadin PSDKP Batam dan para pejabat Muspida Kepri.
Selain di Batam, pada Senin siang juga dilakukan proses penenggelaman kapal ikan asing juga dilaksanakan serentak di berbagai tempat di Pontianak sebanyak 8 kapal, Bitung sebanyak 12 kapal dan Tahuna sebanyak 1 kapal.
Setelah melalui serangkaian hasil proses penyidikan, kata dia, kapal-kapal tindak pidana kelautan dan perikanan tersebut melakukan sejumlah pelanggaran antara lain melakukan penangkapan ikan di Wilayah Perairan Republik Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, yaitu Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Surat Layak Operasi (SLO) dan Surat Perintah Berlayar (SPB) serta menggunakan alat tangkap terlarang dan Anak Buah Kapal (ABK) asing.
Saat ini proses hukum kapal-kapal tindak pidana kelautan dan perikanan tersebut berstatus inkracht yaitu keputusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap/final sehingga pelaksanaan eksekusi telah memiliki dasar hukum. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Ada Jejak Indonesia di Gua Australia, Dua Lukisan Kapal Jadi Kunci Misteri Ratusan Tahun
-
Mengerikan! Rekaman Banjir Bandang di Himalaya Tewaskan 98 Orang, Lebih dari 400 Hilang
-
Tim Alfa TNI Sudah Terjun ke Way Kambas, Apakah Juga Dikerahkan ke Karhutla Sumsel?
-
Bisnis Tiba-Tiba Viral? Ini Tantangan yang Menunggu di Balik Lonjakan Pesanan
-
Saya Kurang Tidur! 3 Kata Pelatih Thailand Usai Gagal Juara Piala AFF 2026
-
Wali Murid SDIP Pamulang Murka, Sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tak Cerminkan Sosok Pendidik
-
PLN ULP Ampera Jadwalkan Pemadaman Listrik 3 Jam, Cek Wilayah Terdampak
-
Muktamar NU ke-35 Memanas, 6 Kritik Tajam dari Halaqah Ulama Jombang untuk Kepemimpinan PBNU
-
Drama! Vietnam Juara Piala AFF 2026 Meski Pemain Thailand Cetak 4 Gol
-
PTBA Borong Empat Penghargaan ISEA 2026, Tegaskan Transformasi Keselamatan Kerja