Suara.com -
TNI Angktan Laut (AL) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan sekitar pukul 11.25 WIB, Senin (22/2/2016), menenggelamkan sebanyak tujuh kapal ikan asing berbendera Malaysia dan tiga berbendera Vietnam di perairan Batam.
"Kami akan terus bekerja sama dengan semua "stake holder" (pemangku kepentingan) untuk mengamankan dan menjaga sumber daya kelautan di wilayah perairan Kepulauan Riau," kata Danlantamal IV Kolonel Laut (P) S Irawan di Batam, Senin.
Kapal asing tersebut yakni KM Selasih, KM BV 92443 TS, KM BV 92442 TS, KM PKFB 376, KM PPF 164, KM PPF 593, KM PSF 2461, KM KHF 451, KM SLFA 2915 dan KM PKFA 8482.
Penenggelaman kesepuluh kapal tersebut, kata dia, menggunakan bahan peledak low explosive dengan beberapa alasan antara lain agar tidak merusak ekosistem dan terumbu karang.
"Disamping itu juga badan kapal yang tenggelam akan menjadi tempat ikan bersarang dan berkembang biak," kata dia.
Proses eksekusi dilaksanakan oleh Satuan Komando Pasukan Katak (Satkopaska) Koarmabar, sedangkan untuk proses pengawasan dan pengamanan jalannya eksekusi penenggelaman KIA, TNI Angkatan Laut menerjunkan KRI Parang-647, KAL Nipa dan 1 Sea Rider dari Lanal Batam, sedangkan dari pihak DKP menerjunkan KP 3212 untuk unsur VIP.
Turut menyaksikan secara langsung proses penenggelaman KIA di antaranya Danguskamlabar Laksma TNI M Ali, Danlantamal IV Kolonel Laut (P) S Irawan, Danlanal Batam, Asops Danguskamlabar, Asops Danlantamal IV, Dansatkopaska Armabar dan Danyonif-10 Marinir.
Sedangkan dari unsur pemerintah tampak hadir Direktur Pengawasan Kapal DKP, Kajari Batam, Kadin PSDKP Batam dan para pejabat Muspida Kepri.
Selain di Batam, pada Senin siang juga dilakukan proses penenggelaman kapal ikan asing juga dilaksanakan serentak di berbagai tempat di Pontianak sebanyak 8 kapal, Bitung sebanyak 12 kapal dan Tahuna sebanyak 1 kapal.
Setelah melalui serangkaian hasil proses penyidikan, kata dia, kapal-kapal tindak pidana kelautan dan perikanan tersebut melakukan sejumlah pelanggaran antara lain melakukan penangkapan ikan di Wilayah Perairan Republik Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, yaitu Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Surat Layak Operasi (SLO) dan Surat Perintah Berlayar (SPB) serta menggunakan alat tangkap terlarang dan Anak Buah Kapal (ABK) asing.
Saat ini proses hukum kapal-kapal tindak pidana kelautan dan perikanan tersebut berstatus inkracht yaitu keputusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap/final sehingga pelaksanaan eksekusi telah memiliki dasar hukum. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina
-
Potensi Korupsi Program MBG Ramai Dilaporkan ke KPK, Ini Alasan Belum Ada Penindakan
-
13 Jukir Liar Blok M Terjaring Razia, Begini Nasibnya Kini
-
Seskab Teddy Borong 5 Sapi Kurban dari Irfan Hakim