News / Nasional
Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:28 WIB
Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto masuk ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). NTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus suap pertambangan nikel senilai Rp1,5 miliar.
  • Pansel dinilai lalai dalam proses seleksi karena meloloskan tersangka kasus korupsi menjadi Ketua Ombudsman masa jabatan 2026–2031.
  • Ketua Majelis Etik Jimly Asshiddiqie menyarankan pansel di masa depan agar lebih progresif dan teliti saat menelusuri latar belakang calon.

Suara.com - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Masa Jabatan 2026–2031 dinilai kecolongan karena meloloskan Hery Susanto menjadi Ketua Ombudsman.

Hery Susanto diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pada tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025 yang ditangani Kejaksaan Agung.

Ketua Majelis Etik Jimly Asshiddiqie menilai Pansel lalai dalam proses seleksi anggota Ombudsman sehingga bisa meloloskan Hery.

“Iya (kecolongan) mungkin terlalu formal cara bekerjanya, ikutin urutan, formalitas gitu. Jadi saya anjurkan pansel-pansel nanti yang akan datang di mana-mana saja gitu, bekerjanya harus lebih hati-hati dan lebih progresif,” kata Jimly kepada wartawan, dikutip pada Sabtu (23/5/2026).

Meski begitu, Jimly menegaskan pihaknya tidak bisa mengadili Pansel Ombudsman. Dia menyebut perkara ini bisa menjadi pelajaran bagi Pansel ke depannya.

Menurut dia, informasi mengenai persoalan hukum Hery Susanto dapat ditelusuri lebih awal melalui mesin pencari. Namun, Jimly menilai Pansel sudah lalai dalam melakukan tahap itu.

“Kan bisa di-Google. atau tanya chat GPT itu sudah masuk di sudah masuk di big data. Pasti ada jawabannya,” tegas Jimly.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pada tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.

Kejagung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya aliran dana ilegal. Hery diduga menerima suap dari pihak swasta, yakni perusahaan PT TSHI.

Baca Juga: Sempat di Arab Saudi, Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Taba Kini Masuk Radar Cekal KPK

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa praktik lancung tersebut terdeteksi terjadi pada tahun 2025.

Saat itu, Hery Susanto sudah berstatus sebagai pejabat negara di lingkungan Ombudsman RI. Nilai suap yang berhasil diidentifikasi oleh penyidik sejauh ini mencapai angka miliaran rupiah.

"Jadi, pada saat yang bersangkutan sebagai Komisioner Ombudsman RI. Ini kejadian di tahun 2025, dan tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar," kata Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).

Penyidikan kasus ini terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung untuk melihat apakah ada keterlibatan pihak lain atau adanya aliran dana tambahan dalam skandal korupsi pertambangan nikel tersebut.

Load More