Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (APIDMI) mendesak Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Pansus RUU Minol) memasukkan aturan tentang batas kadar alkohol dalam darah (Blood Alcohol Content/BAC). Aturan ini diperlukan untuk menentukan apakah seseorang mengkonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan atau tidak.
“Aturan ini penting karena akan menjadi acuan bagi penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk menindak pengemudi yang berkendara sambil mabuk,” kata Ketua Umum APIDMI Agus Silaban di Jakarta, Minggu (21/2/2016).
Menurut Agus, aturan tentang pengukuran kadar alkohol dalam darah ini umum dimiliki oleh banyak negara di dunia, seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, Turki, Lithuania, dan lainnya. Bahkan, Organisasi Kesehatan dunia (WHO) juga merekomendasikan kebijakan tentang kadar alkohol dalam darah untuk menekan tingkat kecelakaan akibat berkendara sambil mabuk.
"Masing-masing negara menggunakan standar tersendiri terkait berapa banyak konsumsi minuman beralkohol yang dianggap aman, serta berapa ukuran kadar alkohol di dalam darah yang dianggap membahayakan," ucap Agus.
Diketahui, Pansus RUU Minol DPR telah mengundang multistakeholders untuk rapat dengar pendapat umum guna meminta masukan/pendapat terkait RUU Minol. Stakeholders yang telah dihadirkan antara lain, unsur Pemerintah Daerah, Asosiasi industri minuman alkohol, para pemuka agama, dan unsur masyarakat lain. Mereka khawatir, jika disetujui, rancangan undang-undang usulan DPR itu akan melarang produksi, konsumsi, distribusi, dan kepemilikan minuman beralkohol. Karena itu, mereka menolak penggunaan frasa 'Larangan' pada RUU Minol.
“Penggunaan frasa 'Larangan' akan semakin meningkatkan pasar gelap dan selundupan. Sekarang saja lebih dari 90 persen impor minuman beralkohol golongan C adalah selundupan,” tukas Agus.
Berita Terkait
-
Oknum TNI AL Mabuk dan Aniaya Warga Talaud, Masyarakat Geram Hingga Kapal Rusak Parah
-
Dikira Maling, Pria Mabuk yang Panjat Atap Rumah Warga di Pancoran Ternyata Hanya...
-
4 Rekomendasi Mobil MPV dengan Kabin Paling Kedap dan Lega, Anti Mabuk saat Perjalanan!
-
5 Rekomendasi Parfum Mobil yang Aman Buat AC dan Aromanya Enak Buat Hidung
-
Arti Istilah Mabuk Agama, Lebih Berbahaya dari Korupsi?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?