Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (APIDMI) mendesak Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Pansus RUU Minol) memasukkan aturan tentang batas kadar alkohol dalam darah (Blood Alcohol Content/BAC). Aturan ini diperlukan untuk menentukan apakah seseorang mengkonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan atau tidak.
“Aturan ini penting karena akan menjadi acuan bagi penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk menindak pengemudi yang berkendara sambil mabuk,” kata Ketua Umum APIDMI Agus Silaban di Jakarta, Minggu (21/2/2016).
Menurut Agus, aturan tentang pengukuran kadar alkohol dalam darah ini umum dimiliki oleh banyak negara di dunia, seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, Turki, Lithuania, dan lainnya. Bahkan, Organisasi Kesehatan dunia (WHO) juga merekomendasikan kebijakan tentang kadar alkohol dalam darah untuk menekan tingkat kecelakaan akibat berkendara sambil mabuk.
"Masing-masing negara menggunakan standar tersendiri terkait berapa banyak konsumsi minuman beralkohol yang dianggap aman, serta berapa ukuran kadar alkohol di dalam darah yang dianggap membahayakan," ucap Agus.
Diketahui, Pansus RUU Minol DPR telah mengundang multistakeholders untuk rapat dengar pendapat umum guna meminta masukan/pendapat terkait RUU Minol. Stakeholders yang telah dihadirkan antara lain, unsur Pemerintah Daerah, Asosiasi industri minuman alkohol, para pemuka agama, dan unsur masyarakat lain. Mereka khawatir, jika disetujui, rancangan undang-undang usulan DPR itu akan melarang produksi, konsumsi, distribusi, dan kepemilikan minuman beralkohol. Karena itu, mereka menolak penggunaan frasa 'Larangan' pada RUU Minol.
“Penggunaan frasa 'Larangan' akan semakin meningkatkan pasar gelap dan selundupan. Sekarang saja lebih dari 90 persen impor minuman beralkohol golongan C adalah selundupan,” tukas Agus.
Berita Terkait
-
Viral Polisi Sita Mobil Sport Rp1 Miliar Gegara Pengemudi Mabuk di Jalan
-
Pengeroyok Anggota TNI di Stasiun Depok Ternyata Mabuk, Satu Pelaku Masih Buron!
-
5 Mobil Keluarga Nyaman Anti Limbung Tak Bikin Mabuk Darat, Mulai 80 Juta dari Honda hingga Hyundai
-
Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak Beruntun Sejumlah Motor di PIK, Dua Orang Tewas
-
Anti-Mual di Jalan! 6 Makanan yang Wajib Dihindari agar Bebas Mabuk Perjalanan
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal
-
Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla
-
Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman
-
Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur
-
Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres
-
'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel
-
Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi
-
Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan
-
Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks
-
Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia