Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. [suara.com/Oke Atmaja]
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas terhadap sejumlah anggota Polri dan beberapa anggota Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) TNI yang ditangkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Mereka ditangkap di Perumahan Kostrad, Jalan Tanah Kusir Raya, Jakarta Selatan, pada Senin (22/2/2016) kemarin.
"Siapapun yang melanggar harus ditindak tegas, tidak ada kecuali," kata Haiti di kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/2).
Namun dia belum bisa menjelaskan, apakah sejumlah anggota Polri yang ditangkap bersama anggota Kostrad kasus narkoba itu akan dipecat atau tidak. Menurut dia hukuman yang akan diterapkan adalah hukuman tindak pidana narkoba.
"Ini kan hukuman pidana, tetapi kalau nanti juga (terbukti pelanggaran) kode etik akan dijatuhkan sanksi. Jadi siapapun yang terlibat di situ harus diproses, apalagi kalau melanggar hukum," ujar dia.
Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi anak buahnya yang melanggar hukum pidana.
"Kami tidak akan melindungi anggota-anggota yang melanggar hukum. Kami tetap akan memproses," tegas dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Mohamad Sabrar Fadhilah mengakui ada penangkapan terhadap sejumlah anggota Kostrad di perumahan Kostrad, Jalan Tanah Kusir Raya, Jakarta Selatan, Senin kemarin.
"Iya, betul. Pada prisnipnya peristiwa itu benar ada. Kami lakukan pengecekan, pemeriksaan ke dalam karena memang kami konsen pada kasus narkoba yang semakin membahayakan di republik kita ini," kata Fadhilah kepada Suara.com, Selasa (23/2).
Fadhilah menambahkan saat ini proses pemeriksaan terhadap anggota Kostrad sedang berlangsung.
"Dari situ, sekarang ini orang-orang yang terlibat di dalamnya sedang diperiksa, ditindak lanjuti," kata dia.
Saat ini, kata Fadhilah, kasus tersebut masih ditangani Kostrad.
Menurut informasi, tiga anggota Kostad yang diamankan yakni Sertu Anton Siregar/Sintel Kostrad, Kopka Nasikun/Ajen Kostrad, Kopka Bambang/Pal Kostrad.
Selain itu, lima anggota polisi juga dikabarkan ikut ditangkap. Mereka adalah Briptu Endi dari Polres Jakarta Selatan yang tugas di KPK, Aiptu Alfi bertugas di Mabes Polri. Bripka Agus Beler tugas di Polsek Kebayoran lama, Aipda Wandi tugas di Polres Jakarta Selatan, Aiptu Arip tugas Polres Tangerang Selatan.
Dalam operasi tersebut lima warga perumahan Kostrad juga ikut terjaring, yakni Hidayat, Olan, Joni, Supri, Sugeng.
Anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz yang kini jadi anggota DPR dari Fraksi PPP, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, kabarnya juga ikut ditangkap.
Ketika dimintai tanggapan soal apakah Ivan Haz juga ditangkap, Fadhilah mengatakan belum dapat memastikannya.
"Itu masih informasi-informasi, tidak mau saya tidak menyebutkan nama. Belum tahu saya," kata Fadhilah.
"Untuk menghindari opini yang berkembang, sebaiknya beri kesempatan kami melakukan pemeriksaan," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol
-
Legislator PKS ke BNN: Jangan Biarkan 'Whip Pink' Makin Gila, Perlu Ditindak Tegas
-
DPR Soroti Modus 'Whip Pink' Pakai Label Halal, BNN Didesak Awasi Ketat Narkoba Jenis Baru
-
Di Depan DPR, BNN Laporkan Sita 4 Ton Sabu hingga Bongkar 7 Jaringan Internasional
-
Video Viral Bongkar Dugaan Manipulasi BAP, Penyidik Polsek Cilandak Diperiksa Propam
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Duduk Perkara Ketegangan Dishub DKI dan Sekelompok Pria di Tanah Abang Terkait Parkir Trotoar
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas