Suara.com - Ketua Umum PPP hasil Muktamar Bandung, Suryadharma Ali (SDA), meminta Mukernas IV PPP yang digelar 24-25 Februari di Hotel Mercure Ancol ditunda atau dibatalkan lantaran Muktamar yang diinisiasi oleh Waketum PPP Emron Pangkapi tidak memiliki landasan yang kuat.
Pernyataan itu disampaikan SDA kepada Arwani Thomafi selaku utusan khusus Ketua Majelis Syariah KH Maemoen Zubair dan Ibu Indah Suryadharma Ali serta Ibu Fernita dalam silaturahmi bersama di Guntur, Jaksel, dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa (23/2/2016).
"Islah PPP itu sangat baik, namun harus dilakukan dengan cara yang baik dan memiliki landasan yang kuat dengan melibatkan semua pihak yang bertikai di Partai Persatuan Pembangunan," kata Suryadharma.
Menurut dia, mukernas PPP kali ini yang tidak melibatkan Ketua Umum justru kontraproduktif dan berpotensi semakin memecah belah PPP.
"Mereka (Emron Pangkapi cs) terlalu terburu-buru. Ada apa ini? Saya sendiri belum pernah diajak bicara mengenai pelaksanaan Mukernas dan Muktamar PPP," ucap SDA.
Ia menilai mereka seperti mengulangi kesalahan yang sama pada saat menyelenggarakan Muktamar Surabaya yang sudah dikalahkan di MA. Pelaksanaan Mukernas tanpa melibatkan SDA Selaku Ketua Umum, jelas merupakan kecerobohan yang menjauhkan terwujudnya islah.
"Islah itu harus melibatkan pengurus DPP PPP Hasil muktamar Jakarta dan Ex DPP Muktamar Surabaya. Karena Muktamar Jakarta itu telah memiliki legal standing yang sangat kuat dari Mahkamah Agung," ucap Suryadharma Ali.
Ia menambahkan SK Menkumham tentang Perpanjangan Muktamar Bandung itu lemah karena melawan putusan MA yang memiliki hirarki lebih tinggi. Apabila DPP Muktamar Bandung menyelenggarakan Mukernas dan Muktamar, kemudian ada pihak yang menggugat SK tersebut dan dikalahkan di pengadilan, maka hal itu justru membuat Islah di PPP ini semakin jauh api dari panggang, tuturnya.
Namun demikian, momentum ini hendaknya diterima oleh semua pihak yang bertikai dengan prasangka adanya itikad baik dari pemerintah untuk penyelesaian konflik PPP yang berlarut-larut.
"Untuk itu saya minta agar Emron Pangkapi membatalkan Mukernas IV agar tidak semakin memecah belah PPP. Sesuai petunjuk Ketua Majelis Syariah KH Maemoen Zubair, saya akan menginisiasi dialog di internal PPP terlebih dahulu. Semoga islah di PPP secara menyeluruh bisa dicapai dalam waktu dekat ini," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional
-
Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP
-
Kronologi Donald Trump dan Istri Dievakuasi, Tembakan Meletus di Gedung Putih
-
Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah
-
APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG
-
Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!