Suara.com - Tim kuasa hukum kepolisian menyatakan proses hukum terhadap tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, sudah sesuai prosedur.
"Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Tanah Abang selaku termohon, sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," kata salah satu kuasa hukum kepolisian, Ajun Komisaris Besar Polisi Aminullah, saat membacakan tanggapan atas gugatan praperadilan yang diajukan pengacara Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
Aminullah mengatakan kasus tersebut kemudian diambil alih Poda Metro Jaya.
"Proses penyidikan selanjutnya, menjadi kewenangan Ditreskrimum Polda Metro Jaya seperti yang sudah termohon sampaikan," katanya.
Aminullah juga membeberkan fakta dan kronologis kematian Mirna saat minum kopi di meja yang sama dengan Jessica dan Hanie di kafe Olivier, West Mall Grand Indonesia, pada tanggal 6 Januari 2016 sekitar pukul 17.30 WIB.
Laporan peristiwa tersebut pertamakali diterima Polsek Metro Tanah Abang sekitar pukul 22.00 WIB.
Selanjutnya, Polsek Tanah Abang membentuk dua tim. Tim pertama mendatangi tempat kejadian perkara, menyita barang bukti berupa satu struk pesan, dan satu bon bayar sewa, serta satu buah gelas, dan satu botol sisa kopi Vietnam yang diminum Mirna.
"Barang bukti tersebut disita termohon dari saudari Devi, pegawai kafe Olivier. Selanjutnya, termohon mencari saksi-saksi yang melihat peristiwa dari mulai korban Mirna datang hingga korban alami kejang dan dibawa ke klinik Damayanti, Grand Indonesia," katanya.
Sedangkan, tim kedua melakukan pengecekan terhadap korban Mirna yang telah dibawa ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat.
"Berdasarkan pernyataan medis dari dokter Adiyanto selaku dokter umum RS Abdi Waluyo pada jam 18.30 WIB sesaat korban Mirna tiba di RS Abdi Waluyo yang diantar keluarganya dan segera dilakukan pemeriksaan dengan hasil nadi tidak teraba, nafas tidak ada, dan denyut tidak ada," kata dia.
"Kemudian dilakukan bantuan nafas dan pompa jantung paru selama kurang lebih 15 menit, namun usaha bantuan itu tidak ada hasilnya," Aminullah menambahkan.
Mirna dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RS Abdi Waluyo pada pukul 18.30 WIB.
"Akhirnya pasien Mirna dinyatakan meninggal di hadapan dokter, perawat, dan keluarga pada jam 18.30 WIB," kata dia.
Tim polisi yang melakukan olah TKP di kafe Olivier mendapatkan informasi dari pegawai kafe bernama Devi yang menyebutkan Mirna dan Hanie tiba kafe sebelum Jessica dan kopi yang diminum Mirna dipesan Jessica.
"Berdasarkan keterangan Devi, pegawai restoran Oliver grand Indonesia, diperoleh informasi bahwa seorang perempuan datang memesan dua coktail dan satu minuman es kopi Vietnam. Setelah pesanan diantar ke TPK, 40 menit kemudian, korban Mirna bersama satu perempuan temannya datang ke TPK bersama dengan perempuan pemesan. Begitu korban meminum es kopi vietnam tidak lama kemudian korban kejang-kejang dan mulutnya mengeluarkan busa warna kuning," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
Terkini
-
Wafat di Pesawat Usai Tolak Tambang Emas, Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong Kembali Bergema
-
PLN Pastikan Kesiapan SPKLU Lewat EVenture Menjelang Natal 2025 & Tahun Baru 2026
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel
-
Jawab Kritik Rektor Paramadina, Wamendiktisaintek Tegaskan Fokus Pemerintah Bukan Kuota PTN
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!
-
Operasi Senyap KPK di Banten, Lima Orang Terjaring OTT Semalam
-
Waspada Cuaca Ekstrem, Distamhut DKI Pangkas 69 Ribu Pohon Rawan