Suara.com - Jessica Kumala Wongso menghadirkan mantan Hakim Agung Arbijoto sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016). Arbijoto mendukung Jessica.
Menurut Arbijoto, pihak Jessica tidak salah sasaran untuk melakukan gugatan praperadilan. Dia menilai gugatan yang diajukan pihak Jessica dilakukan atas nama institusi Polri. Pasalnya dia menilai secara organisasi polisi bekerja sesuai hierarkienya.
"Polsek secara organisasi dibawah organisasi kelanjutan. Itu secara strukural itu apa yang dinamakan vertikal. Jadi nanti polsek naik resor, polda, dan kepolisian negara," kata Arbijoto di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016).
Namun demikian, Aminullah, salah satu kuasa hukum Polsek Metro Tanah Abang masih mempermasalahkan jika penetapan dan penahanan Jessica dilakukan Polda Metro Jaya. Jadi menurutnya gugatan praperadilan ini kabur atau salah alamat.
"Ini masalah adalah pertanggungjawabnya. Karena di satu sisi, ada masalah penahanan penetapan tidak dilakukan Polsek Tanah Abang," kata Aminullah.
Arbijoto tetap bersikukuh, jika gugatan yang dilayangkan pihak Jessica yakni lembaganya. Jadi, kata dia tidak salah apabila Jessica selaku pemohon mengajukan gugatan tersebut. Arbijoto pun sempat mengulang pernyataannya di hadapan majelis hakim tunggal I Wayan Merta.
"Penyidikan setiap anggota polisi sifatnya vertikal bukan horizontal. Bisa saja mengajukan di wilayah sektor lain. Ya tanah Abang ditarik vertikal," katanya.
Terkait hal tersebut, sempat ada perdebatan antara tim pengacara kepolisian selaku termohon dengan Ahli. Arbijito pun geram dan menyinggung pengacara kepolisian.
"Ada sekolah apa nggak nih? Lebih baik saya tidur dulu, nanti dibangunkan," kata dia.
Hakim Tunggal I Wayan Merta pun langsung melerai debat panjang antara pengacara polisi dan ahli. Dia meminta kepada tim pengacara polisi selaku termohon untuk tidak berdebat dengan ahli.
"Saudara termohon keterangan ahli tidak mengikat. Beliau hanya memberikan keterangan sesuai keahliannya, bukan untuk diperdebatkan," kata Wayan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!