Suara.com - Proses gugatan praperadilan yang diajukan pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016). Mereka menggugat penetapan status tersangka oleh kepolisian karena dianggap tidak ada bukti konkrit.
Hari ini, dua saksi ahli dihadirkan pengacara tersangka Jessica, salah satu di antaranya, mantan Hakim Agung Arbijoto.
Dalam persidangan, Arbijoto mengatakan penetapan dan penahanan seseorang sebagai tersangka harus bisa ditangkap dengan panca indra. Dengan kata lain, harus ada bukti yang bersifat empiris.
Misalnya, polisi dapat menunjukkan bukti bahwa Jessica memasukkan sianida ke dalam cangkir kopi yang Mirna di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
"Si Jessica meracun dengan sianida, jadi harus nampak di situ si pelaku memasukkan racun ke dalam kopi yang diminum oleh korban. Ada nggak? kalau nggak ada, nggak bisa," kata Arbijoto.
Penetapan status tersangka dalam peristiwa tindak pidana, kata Arbijoto, hanya dibutuhkan dua alat bukti permulaan.
"Dinyatakan sah kalau si tersangka atau si pelaku memang terbukti atau ada alat bukti yang cukup. Setidaknya dua alat bukti," katanya.
Namun, kata dia, kalau polisi tidak dapat menunjukkan dua alat bukti tersebut, penetapan dan penahanan Jessica dapat dibatalkan demi hukum.
"Hakim yang menilai. Saya tidak tahu, saya bukan hakim," katanya.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall,pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.
Jessica ditahan selama 20 hari, terhitung mulai Sabtu (30/1/2016) sampai dengan 18 Februari 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Maut Mengintai di Balik 'Jalan Pintas', 57 Nyawa Melayang Sia-sia di Jalur Kereta Daop 1 Jakarta
-
Eks Wamenaker Noel Ngaku 'Gak Tahu' Terima Ducati Harus Lapor KPK: Saya Menyesal Banget
-
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Halal Rp49,5 Miliar di Badan Gizi Nasional ke KPK
-
Bantah Minta Ducati ke Irivan Bobby, Eks Wamenaker Noel: Saya Nggak Hobi, Motornya Malah Bikin Jatuh
-
Pertama di Kunjungan Luar Negeri, Prabowo Pakai Maung di KTT ke-48 ASEAN 2026 di Filipina
-
Iran Galakkan Perizinan Baru di Selat Hormuz, Indonesia Bisa Ketiban Durian Runtuh
-
Setelah Hancurkan Patung Yesus Kini Tentara Israel Lecehkan Patung Bunda Maria
-
Siapkan Dana Haji Lebih Terstruktur, BNI Andalkan Fitur Life Goals di wondr
-
Viral Pemotor di Cikarang Tabrak Penyapu, Pura-pura Menolong Lalu Kabur Sambil Buang Sandal Korban!
-
TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir