Pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, menuding pencekalan terhadap Jessica untuk bepergian ke luar negeri salah karena ketika itu yang bersangkutan masih berstatus saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Tanggal 26 Januari kan dia masih saksi bukan tersangka. Tanggal 30-nya kan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditangkap," kata Yudi usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
Menurut Yudi pencekalan terhadap Jessica telah menyalahi undang-undang.
"Kalau menurut saya (pencekalan) itu melanggar UU. Kalau sudah tersangka dicekal tidak apa-apa. Lha ini kan masih saksi sudah dicekal," kata dia.
Sebelumnya, pengacara Jessica yang lain, Hidayat Bostam, mengatakan pencekalan dan penahanan Jessica melanggar hak asasi manusia.
"Padahal pemohon seharusnya masih sebagai saksi. Dalam hal ini termohon (pihak kepolisian) telah menyalahgunakan kewenangannya," kata Hidayat saat membacakan tuntutan di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).
Menurut Hidayat penahanan Jessica juga menyalahi aturan karena ketika itu polisi belum memiliki bukti yang kuat.
"Bahwa peradilan termohon tidak sah dalam persidangan ini telah melakukan pelanggaran HAM yang berat ditahan 20 hari dan dicekal," kata dia.
Suara.com - Sementara itu, pengacara kepolisian menegaskan langkah mencekal Jessica sudah tepat.
Pengacara polisi menilaikalau hal tersebut digugat ke pengadilan, salah sasaran.
"Bahwa mengenai permohonan pemohon (pengacara Jessica) tentang pengangkatan cekal pemohon bahwa permohonan tersebut bukanlah kewenangan dari lembaga pengadilan," kata pengacara polisi, Ajun Komisaris Besar Polisi Aminullah.
Aminullah menjelaskan lembaga praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan pencekalan. Menurut dia, itu sudah diatur dalam Pasal 77 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII tanggal 8 April 2015.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat
-
Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri
-
Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat
-
Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG
-
Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri
-
Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan