Suara.com - Sepuluh orang ditangkap dari dua lokasi di Jalan Cisadane dan Jalan Cimandiri, Cikini, Jakarta Pusat, kemarin. Kasubdit Sumdaling Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Vivid mengatakan, dua lokasi ini merupakan lokasi klinik aborsi yang kemarin digeledah dan sudah diintai selama beberapa waktu.
"Sepuluh orang ini kita amankan, lima orang, lima orang, dari dua tempat. Besok kita akan lakukan kegiatan penggeledahan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka," kata Adi di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2/2015).
Dari 10 orang ini, Adi menerangkan, satu merupakan seorang berprofesi sebagai dokter umum, satu dokter gadungan, tiga asisten dokter dan beberapa calo yang bertugas mengantarkan calon pasien.
Adi menjelaskan, satu orang dokter umum ini diamankan karena tidak memiliki izin praktek untuk spesialisasi dokter kandungan dan melakukan tindakan aborsi. Sedangkan satu orang dokter gadungan ditangkap karena melakukan tindakan kedokteran. Tapi setelah diperiksa hanya seorang lulusan SMP.
Kemudian, para calo diamankan karena turut serta dalam tindakan aborsi ini dan mendapatkan keuntungan. Berdasarkan pengakuan para calo, mereka mendapatkan keuntungan Rp500ribu setiap kali pasien diaborsi.
"Untuk para tersangka kita jerat UU Kesehatan, Tenaga Kedokteran, Praktek Kedokteran dan KUHP. Ancamannya 10 tahun, itu berdasarkan UU Kesehatan. Sedangkan untuk para calo kita kenakan pasal 55 KUHP karena turut serta," kata Adi.
Untuk diketahui, dalam setiap kali tindakan aborsi, pasien dikenakan biaya Rp2,5 juta hingga Rp3 juta dengan waktu penanganan dalam jangka waktu 3 bulan.
Lokasi klinik ini juga dianggap ilegal. Karena papan namanya tidak sesuai. Salah satu klinik memiliki plang dokter SPOG, sementara satu lagi memiliki papan nama kantor pengacara.
"Pemilik rumah akan kita panggil sejauh mana dia tahu klinik ini, sistem kontraknya bagaimana, dan apakah ada andil dari sindikat ini. Kemudian plang dokter itu ada nama dokternya, akan kita panggil juga kenapa tempat prakternya dipakai dokter lain dan dijadikan klinik aborsi ilegal," ujar Adi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Persiapan Ramadan Masjid Ahmadiyah Jagakarsa: 500 Paket Bansos dan Salat Tahajud Kolektif
-
Sekjen KAKI: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Harus Nasehati Gatot Nurmantyo Dkk
-
Pengeroyokan Sopir Truk oleh Petugas Bea Cukai Batam, Komisi III DPR: Tangkap Semua Pelaku!
-
Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Terancam Pidana Seumur Hidup
-
Fakta Baru CCTV: Korban Kecelakaan Maut Transjakarta di Pondok Labu Sempat Sempoyongan
-
Fokus Kerja Dulu: Meski Didukung Relawan, Prabowo Kirim Pesan Mengejutkan Jelang Pemilu 2029
-
Jadwal Mudik Gratis Pemprov Jakarta, Perjalanan Balik ke Ibukota Juga Gratis
-
Detik-Detik Mengerikan! Tembok Pagar Raksasa Ambruk di SMPN 182 Kalibata, Kok Bisa?
-
BMKG: Cuaca Hari Ini Hujan Lebat hingga Sangat Lebat Hampir di Semua Daerah
-
Diversifikasi Kearifan Lokal Desa Citengah dalam Pengembangan Desain Batik