Suara.com - Pelari peraih emas Kejuaraan Dunia Indoor 2014 nomor 1.500 meter asal Swedia, Abeba Aregawi, terancam tak bisa tampil di Olimpiade 2016 Rio de Janeiro. Kondisi ini menyusul hasil tes urinenya positif mengandung obat terlarang.
Federasi Atletik Swedia (SF) pun telah menjatuhkan skorsing kepada pelari kelahiran Adigrat, Ethiopia, 5 Juli 1990, itu. "Dengan prihatin dan kecewa kami harus membuat keputusan ini," kata Sekjen SF Stefan Olsson, Senin (29/2/2016) waktu setempat.
"Kami sangat menentang segala bentuk kecurangan, doping dan penggelapan substansi. Kami tidak mentolerir hal ini," lanjut Olsson.
Media lokal Swedia melaporkan hasil positif itu berdasarkan sampel A yang diambil di Addis Adaba, Ethiopia, awal tahun ini. Aregawi pun telah meminta sampel B-nya untuk diuji.
"Kami tak bisa memahaminya," kata Jos Hermens, manajer Aregawi. "Kami mencoba untuk terus bekerja setelah apa yang terjadi."
Sementara itu, salah seorang ahli medis di Komisi Anti-Doping Swedia menyatakan Aregawi positif meldonium. Meldonium merupakan obat untuk meningkatkan daya tahan tubuh.
Meldonium telah ditambahkan ke dalam daftar Badan Anti-Doping Dunia (WADA) tahun ini sebagai zat terlarang. (Reuters)
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara
-
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!
-
Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur
-
Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Pengurusan Perkara yang Menyeret Aspidum Kejati Sumsel