Koalisi Keberagaman Penyiaran Indonesia mendatangi gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Selasa (1/3/2016) siang. [suara.com/Nikolaus Tolen]
Koalisi Keberagaman Penyiaran Indonesia menolak surat edaran KPI yang melarang televisi menayangkan acara pria berpenampilan kewanitaan. Menurut kelompok yang terdiri dari 56 organisasi dan jaringan kerja serta 46 individu yang peduli terhadap penyiaran di Indonesia tersebut menilai bahwa apa yang dilakukan oleh KPI tersebut dapat mengancam keberagaman di Indonesia.
"Kami melihat surat edaran KPI ini berpotensi ingin mematikan keberagaman di Indonesia," kata Ketua Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Novita saat beraudiensi dengan Komisioner KPI di Gedung KPI Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa(1/3/2016).
Selain mengancam keberagaman, Dian juga belum terlalu memahami maksud dari surat edaran yang dikeluarkan oleh KPI terkait pria kewanitaan tersebut. Karenanya dia menanyakan apa yang dimaksudkan oleh KPI tentang Pria kewanitaan, tentang gaya jalannya, dan gerakannya yang lain.
"Sebenarnya kita sangat kecewa dengan surat edaran ini, padahal sebenarnya ini adalah HAM dan ada kemerdekaan gender disini. Soal gaya berpakaian kewanitaan, itu bagaimana sebenarnya, jangan ini hanya perspektif dari KPI saja," kata Dian.
Dia pun menilai apa yang dilakukan oleh KPI dengan mengeluarkan surat edaran tersebut bertujuan untuk mendiskriminasikan golongan tertentu. Padahal, menurut Dian seharusnya KPI mberikan ruang ekspresi bagi publik, bukan malah sebaliknya mengekang dan membelenggunya.
"Nanti dengan adanya pembatasan terhadap ekspresi ini, aspirasi dari individu dan media-media akan terbelenggu. Seharusnya KPI memberikan ruang kepada publik, bukan malah menstereotipkan golongan tertentu," kata Dian.
Seperti diketahui, pada tanggal 23 Februari 2016 lalu KPI mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 203/K/KPI/02/16 yang intinya melarang televisi dan radio untuk menayangkan dan menyiarkan hal-hal yang berbau kebanci-bancian.
Adapun konten yang dilarang adalah:
1. Gaya berpakaian kewanitaan;
2. Riasan (make-up) kewanitaan;
3. Bahasa tubuh kewanitaan (termasuk gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, ataupun perilaku lainnya);
4. Gaya bicara kewanitaan;
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan;
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita;
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.
KPI Pusat menilai, hal-hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat serta perlindungan anak-anak dan remaja.Dan apabila terus dilakukan oleh media, maka KPI akan memberikan sanksi.
'Kami akan melakukan pemantauan intensif kepada seluruh lembaga penyiaran.Sanksi akan kami jatuhkan, jika lembagapenyiaran terbukti masih menyiarkan hal-hal diatas'.
Komentar
Berita Terkait
-
Budaya LGBT Jadi Ancaman Negara, Mensesneg Beri Kode Bakal Ada Pembatasan Konten
-
Bukan Sekadar Isu Sosial, Komisi VIII DPR Sebut LGBT Sebagai Ancaman Serius Kelanjutan Generasi
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
MUI Dorong RUU Pidana LGBT ke Prolegnas, Begini Lampu Hijau dari Pimpinan DPR
-
Piala Dunia 2026 Memanas: FIFA Tolak Keberatan Mesir dan Iran Terkait Atribut LGBT
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
KPK Geledah Rumah Etik Suryani di Laweyan 1,5 Jam, Angkut 2 Koper
-
Hackathon Digital Cooperatives 2026 Cetak Inovasi AI untuk Percepat Digitalisasi Koperasi Indonesia
-
Tembus Pasar Besar dengan Konservasi, BRI Berikan Dukungan Penuh Suhita Lebah
-
Said Iqbal Dorong Pajak Pencairan JHT Jadi Nol Persen, Usul Ambang Batas Naik ke Rp 400 Juta
-
Beban Ganda Perempuan Kepala Keluarga: Bangun Jam Lima pagi, Malam Masih Menghitung Setoran
-
Solusi Budget Tipis! Cek Tahun Daihatsu Xenia Bekas di Bawah 100 Juta yang Masih Layak Pinang
-
Kejagung: Status Tersangka Febrie Adriansyah Tetap Berlaku Meski Penyidikan Diambil Alih
-
Hino Perkuat Jaringan Logistik Jawa Timur dengan Dealer Baru di Banyuwangi
-
Dendam Bullying Jadi Pemicu? Polisi Dalami Alasan Pelajar MAN 3 Padang Rakit dan Ledakkan Bom
-
4 Inspirasi OOTD Y2K Summer Style ala Asa BABYMONSTER yang Playful Abis!