Koalisi Keberagaman Penyiaran Indonesia mendatangi gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Selasa (1/3/2016) siang. [suara.com/Nikolaus Tolen]
Koalisi Keberagaman Penyiaran Indonesia menolak surat edaran KPI yang melarang televisi menayangkan acara pria berpenampilan kewanitaan. Menurut kelompok yang terdiri dari 56 organisasi dan jaringan kerja serta 46 individu yang peduli terhadap penyiaran di Indonesia tersebut menilai bahwa apa yang dilakukan oleh KPI tersebut dapat mengancam keberagaman di Indonesia.
"Kami melihat surat edaran KPI ini berpotensi ingin mematikan keberagaman di Indonesia," kata Ketua Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Novita saat beraudiensi dengan Komisioner KPI di Gedung KPI Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa(1/3/2016).
Selain mengancam keberagaman, Dian juga belum terlalu memahami maksud dari surat edaran yang dikeluarkan oleh KPI terkait pria kewanitaan tersebut. Karenanya dia menanyakan apa yang dimaksudkan oleh KPI tentang Pria kewanitaan, tentang gaya jalannya, dan gerakannya yang lain.
"Sebenarnya kita sangat kecewa dengan surat edaran ini, padahal sebenarnya ini adalah HAM dan ada kemerdekaan gender disini. Soal gaya berpakaian kewanitaan, itu bagaimana sebenarnya, jangan ini hanya perspektif dari KPI saja," kata Dian.
Dia pun menilai apa yang dilakukan oleh KPI dengan mengeluarkan surat edaran tersebut bertujuan untuk mendiskriminasikan golongan tertentu. Padahal, menurut Dian seharusnya KPI mberikan ruang ekspresi bagi publik, bukan malah sebaliknya mengekang dan membelenggunya.
"Nanti dengan adanya pembatasan terhadap ekspresi ini, aspirasi dari individu dan media-media akan terbelenggu. Seharusnya KPI memberikan ruang kepada publik, bukan malah menstereotipkan golongan tertentu," kata Dian.
Seperti diketahui, pada tanggal 23 Februari 2016 lalu KPI mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 203/K/KPI/02/16 yang intinya melarang televisi dan radio untuk menayangkan dan menyiarkan hal-hal yang berbau kebanci-bancian.
Adapun konten yang dilarang adalah:
1. Gaya berpakaian kewanitaan;
2. Riasan (make-up) kewanitaan;
3. Bahasa tubuh kewanitaan (termasuk gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, ataupun perilaku lainnya);
4. Gaya bicara kewanitaan;
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan;
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita;
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.
KPI Pusat menilai, hal-hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat serta perlindungan anak-anak dan remaja.Dan apabila terus dilakukan oleh media, maka KPI akan memberikan sanksi.
'Kami akan melakukan pemantauan intensif kepada seluruh lembaga penyiaran.Sanksi akan kami jatuhkan, jika lembagapenyiaran terbukti masih menyiarkan hal-hal diatas'.
Komentar
Berita Terkait
-
FIFA Cuek Bebek Soal Pride Match, Iran dan Mesir Bakal Boikot Piala Dunia 2026?
-
Bermuatan Seksual, KPI Tegur Ipar Adalah Maut The Series
-
KPI Tegur MDTV karena Adegan Ciuman, Ipar Adalah Maut The Series Bakal Pindah Jam Tayang?
-
Ipar Adalah Maut The Series Suguhkan Adegan Vulgar Berjilbab di TV Nasional, KPI Diam?
-
Buntut Tayangan Xpose Uncensored, Para Santri Geruduk Kantor KPI
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?