Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan anggota komisi IV DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. Pasalnya, Tito menilai proses penahanan adalah kewenangan subjektif penyidik.
"Kalau saya persilahkan penyidik menilai secara subjektif, apakah ada kekhawatiran, kalau dinilai tidak ada kekhawatiran, bisa saja kita tangguhkan," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/3/2016).
Tito mengaku tidak mempermasalahkan apabila Ivan Haz mengajukan penangguhan penahanan. Mantan Wakil Presiden Hamzah Haz 'pasang badan' sebagai penjamin agar polisi bisa mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan anak kandungnya tersebut.
"Kalau ada yang jamin tidak melarikan diri tidak mengulangi tindak pidananya, boleh kita tangguhkan, penyidik secara subjektif yakin, boleh ditangguhkan," kata Tito.
Lebih lanjut, Tito memastikan penahanan yang dilakukan terhadap Ivan Haz lantaran penyidik telah mengantongi dua alat bukti.
"Polisi menahan berdasarkan dua faktor objektif hanya bukti yang cukup 2 alat bukti ada," kata Tito.
Penahanan, lanjut Tito juga diupayakan karena ada kekhawatiran Ivan Haz melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Tapi tidak harus penahanan dilakukan ketika ada kekhawatiran faktor subjektif, kekhawatiran dia melarikan diri, mengulangi pidana, menghilangkan barang bukti," kata Tito.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri