Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan anggota komisi IV DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. Pasalnya, Tito menilai proses penahanan adalah kewenangan subjektif penyidik.
"Kalau saya persilahkan penyidik menilai secara subjektif, apakah ada kekhawatiran, kalau dinilai tidak ada kekhawatiran, bisa saja kita tangguhkan," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/3/2016).
Tito mengaku tidak mempermasalahkan apabila Ivan Haz mengajukan penangguhan penahanan. Mantan Wakil Presiden Hamzah Haz 'pasang badan' sebagai penjamin agar polisi bisa mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan anak kandungnya tersebut.
"Kalau ada yang jamin tidak melarikan diri tidak mengulangi tindak pidananya, boleh kita tangguhkan, penyidik secara subjektif yakin, boleh ditangguhkan," kata Tito.
Lebih lanjut, Tito memastikan penahanan yang dilakukan terhadap Ivan Haz lantaran penyidik telah mengantongi dua alat bukti.
"Polisi menahan berdasarkan dua faktor objektif hanya bukti yang cukup 2 alat bukti ada," kata Tito.
Penahanan, lanjut Tito juga diupayakan karena ada kekhawatiran Ivan Haz melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Tapi tidak harus penahanan dilakukan ketika ada kekhawatiran faktor subjektif, kekhawatiran dia melarikan diri, mengulangi pidana, menghilangkan barang bukti," kata Tito.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun