News / Metropolitan
Kamis, 03 Maret 2016 | 15:33 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PPP Fanny Safriansyah atau Ivah Haz. [suara.com/Bagus Santosa]

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan anggota komisi IV DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. Pasalnya, Tito menilai proses penahanan adalah kewenangan subjektif penyidik.

"Kalau saya persilahkan penyidik menilai secara subjektif, apakah ada kekhawatiran, kalau dinilai tidak ada kekhawatiran, bisa saja kita tangguhkan," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/3/2016).

Tito mengaku tidak mempermasalahkan apabila Ivan Haz mengajukan penangguhan penahanan. Mantan Wakil Presiden Hamzah Haz 'pasang badan' sebagai penjamin agar polisi bisa mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan anak kandungnya tersebut.

"Kalau ada yang jamin tidak melarikan diri tidak mengulangi tindak pidananya, boleh kita tangguhkan, penyidik secara subjektif yakin, boleh ditangguhkan," kata Tito.

Lebih lanjut, Tito memastikan penahanan yang dilakukan terhadap Ivan Haz lantaran penyidik telah mengantongi dua alat bukti.

"Polisi menahan berdasarkan dua faktor objektif hanya bukti yang cukup 2 alat bukti ada," kata Tito.

Penahanan, lanjut Tito juga diupayakan karena ada kekhawatiran Ivan Haz melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Tapi tidak harus penahanan dilakukan ketika ada kekhawatiran faktor subjektif, kekhawatiran dia melarikan diri, mengulangi pidana, menghilangkan barang bukti," kata Tito.

Load More