Suara.com - Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo mengatakan DPR menolak keputusan Jaksa Agung H. M. Prasetyo mendeponir (mengesampingkan perkara) kasus mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Secara kelembagaan, DPR menolak (deponering). Undang-undang menyerahkan sepenuhnya kepada kejagung," kata Bambang di DPR, Senin (7/3/2016).
Di DPR, saat ini muncul wacana untuk pengajuan hak angket atas keputusan deponering terhadap kasus Samad dan Bambang. Hak angket ialah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan yang berkaitan dengan hal penting.
"Minimal 25 tandatangan atau 25 anggota, lalu dibawa ke paripurna," ujar Bambang.
Bambang menilai adanya ketidakberesan dalam keputusan deponering. Itu sebabnya, muncul wacana penggunaan hak angket.
Bambang mengatakan DPR punya tiga mekanisme hak, yakni hak angket, hak interpelasi, dan hak pendapat.
"Hak angket itu sekurang-kurangnya 25 anggota, lebih dari dua fraksi, lalu dibacakan pengusul di rapat bamus (badan musyawarah). Jika dalam rapat bamus setuju, bawa ke rapat paripurna. Rapat paripurna setuju atau tidak, kalau lanjut (setuju), bentuk panitia angket," katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan Agung, katanya, jaksa agung harus mendengarkan pendapat dari semua pihak.
"Memang kewenangan Jaksa Agung. Dalam UU Kejaksaan dicantumkan, Jaksa Agung wajib mendengar pendapat lainnya," kata Bambang.
Deponering untuk kasus kedua mantan komisiener disampaikan Jaksa Agung dalam konferensi pers di Kejagung pada Kamis (3/3/2016).
"Maka, dua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan," kata Prasetyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka