Suara.com - Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo mengatakan DPR menolak keputusan Jaksa Agung H. M. Prasetyo mendeponir (mengesampingkan perkara) kasus mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Secara kelembagaan, DPR menolak (deponering). Undang-undang menyerahkan sepenuhnya kepada kejagung," kata Bambang di DPR, Senin (7/3/2016).
Di DPR, saat ini muncul wacana untuk pengajuan hak angket atas keputusan deponering terhadap kasus Samad dan Bambang. Hak angket ialah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan yang berkaitan dengan hal penting.
"Minimal 25 tandatangan atau 25 anggota, lalu dibawa ke paripurna," ujar Bambang.
Bambang menilai adanya ketidakberesan dalam keputusan deponering. Itu sebabnya, muncul wacana penggunaan hak angket.
Bambang mengatakan DPR punya tiga mekanisme hak, yakni hak angket, hak interpelasi, dan hak pendapat.
"Hak angket itu sekurang-kurangnya 25 anggota, lebih dari dua fraksi, lalu dibacakan pengusul di rapat bamus (badan musyawarah). Jika dalam rapat bamus setuju, bawa ke rapat paripurna. Rapat paripurna setuju atau tidak, kalau lanjut (setuju), bentuk panitia angket," katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan Agung, katanya, jaksa agung harus mendengarkan pendapat dari semua pihak.
"Memang kewenangan Jaksa Agung. Dalam UU Kejaksaan dicantumkan, Jaksa Agung wajib mendengar pendapat lainnya," kata Bambang.
Deponering untuk kasus kedua mantan komisiener disampaikan Jaksa Agung dalam konferensi pers di Kejagung pada Kamis (3/3/2016).
"Maka, dua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan," kata Prasetyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan