Koalisi Masyarakat Sipil gabungan dari berbagai lembaga swadaya masyarakat menjemput Bambang Widjojanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (18/12). [suara.com/Oke Atmaja]
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto sudah memaafkan orang-orang yang mendzaliminya sehingga dia ditetapkan menjadi tersangka dan harus mundur dari pimpinan lembaga antikorupsi.
"Saya ingin katakan saya memaafkan semua pihak yang pernah mendzalimi saya. Bagi saya itu sudah masa lalu," kata Bambang di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2016).
Bambang mengatakan demikian setelah menerima putusan deponering dari Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung menutup kasus Bambang dan rekannya, Abraham Samad.
"Saya ingin katakan saya memaafkan semua pihak yang pernah mendzalimi saya. Bagi saya itu sudah masa lalu," kata Bambang di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2016).
Bambang mengatakan demikian setelah menerima putusan deponering dari Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung menutup kasus Bambang dan rekannya, Abraham Samad.
Ke depan, Bambang berharap para penegak hukum bersikap profesional dalam menjalankan tugas. Penegak hukum diberikan kewenangan demi kepentingan umum.
"Yang penting ke depan harus lebih jelas, gunakan kewenangan dan otoritas itu hanya untuk kepentingan publik. Kalau perlu dilakukan tindakan korektif, biarlah atasannya dan dan biarlah publik yang mengetahui itu," kata Bambang.
"Yang penting ke depan harus lebih jelas, gunakan kewenangan dan otoritas itu hanya untuk kepentingan publik. Kalau perlu dilakukan tindakan korektif, biarlah atasannya dan dan biarlah publik yang mengetahui itu," kata Bambang.
Deponering terhadap kasus Bambang dan Samad disampaikan langsung oleh Jaksa Agung H. M. Prasetyo, Kamis (3/3/2016) kemarin.
Sebelumnya, Bambang dijerat kasus Bareskrim Polri dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu pada perkara sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Samad dijerat kasus dugaan pemalsuan dokumen pada tahun 2007.
Sebelumnya, Bambang dijerat kasus Bareskrim Polri dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu pada perkara sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Samad dijerat kasus dugaan pemalsuan dokumen pada tahun 2007.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM
-
Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat
-
Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global
-
Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum