Mantan Direktur Utama PT. Pelindo II, R. J. Lino kembali diperiksa Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane di PT. Pelindo II tahun 2010 yang telah menjadikan (mantan) Direktur Utama Pelindo II, Richard Joost Lino menjadi tersangka. Hari ini, penyidik akan memeriksa Asisten Manajer Peti Kemas PT. Pelindo II, Kartiko Yuwono.
"Yuwono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain Yuwono, KPK juga akan memeriksa pemilik PT. Jayatech Solution Perkasa, Jalu Titoluli. Menurut Priharsa, Jalu juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lino.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya Business Development Manager PT. Lloy'd Register Indonesia, Daroby Syafi'i.
Namun, belum diketahui kapasitas perusahaan Daroby dalam kasus tersebut.
KPK menetapkan Lino menjadi tersangka pada tanggal 18 Desember 2015. Surat Perintah penyidikan sudah diteken pada tanggal 15 Desember 2015. Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan QCC di perusahaan yang dipimpinnya, tahun 2010.
Modusnya, Lino memerintahkan pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina sebagai penyedia barang. Tiga unit QCC tersebut ditempatkan di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.
Lino sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tapi kalah.
"Yuwono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain Yuwono, KPK juga akan memeriksa pemilik PT. Jayatech Solution Perkasa, Jalu Titoluli. Menurut Priharsa, Jalu juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lino.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya Business Development Manager PT. Lloy'd Register Indonesia, Daroby Syafi'i.
Namun, belum diketahui kapasitas perusahaan Daroby dalam kasus tersebut.
KPK menetapkan Lino menjadi tersangka pada tanggal 18 Desember 2015. Surat Perintah penyidikan sudah diteken pada tanggal 15 Desember 2015. Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan QCC di perusahaan yang dipimpinnya, tahun 2010.
Modusnya, Lino memerintahkan pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina sebagai penyedia barang. Tiga unit QCC tersebut ditempatkan di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.
Lino sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tapi kalah.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi