Mantan Direktur Utama PT. Pelindo II, R. J. Lino kembali diperiksa Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Baca 10 detik
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane di PT. Pelindo II tahun 2010 yang telah menjadikan (mantan) Direktur Utama Pelindo II, Richard Joost Lino menjadi tersangka. Hari ini, penyidik akan memeriksa Asisten Manajer Peti Kemas PT. Pelindo II, Kartiko Yuwono.
"Yuwono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain Yuwono, KPK juga akan memeriksa pemilik PT. Jayatech Solution Perkasa, Jalu Titoluli. Menurut Priharsa, Jalu juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lino.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya Business Development Manager PT. Lloy'd Register Indonesia, Daroby Syafi'i.
Namun, belum diketahui kapasitas perusahaan Daroby dalam kasus tersebut.
KPK menetapkan Lino menjadi tersangka pada tanggal 18 Desember 2015. Surat Perintah penyidikan sudah diteken pada tanggal 15 Desember 2015. Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan QCC di perusahaan yang dipimpinnya, tahun 2010.
Modusnya, Lino memerintahkan pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina sebagai penyedia barang. Tiga unit QCC tersebut ditempatkan di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.
Lino sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tapi kalah.
"Yuwono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain Yuwono, KPK juga akan memeriksa pemilik PT. Jayatech Solution Perkasa, Jalu Titoluli. Menurut Priharsa, Jalu juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lino.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya Business Development Manager PT. Lloy'd Register Indonesia, Daroby Syafi'i.
Namun, belum diketahui kapasitas perusahaan Daroby dalam kasus tersebut.
KPK menetapkan Lino menjadi tersangka pada tanggal 18 Desember 2015. Surat Perintah penyidikan sudah diteken pada tanggal 15 Desember 2015. Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan QCC di perusahaan yang dipimpinnya, tahun 2010.
Modusnya, Lino memerintahkan pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina sebagai penyedia barang. Tiga unit QCC tersebut ditempatkan di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.
Lino sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tapi kalah.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo