News / Metropolitan
Kamis, 10 Maret 2016 | 14:06 WIB
Ketumbar campur bahan kimia diamankan Polda Metro Jaya [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Tersangka dijerat dengan Pasal 110 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lima lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Load More