Suara.com - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta mendorong kabupaten/kota memperketat penerbitan surat keterangan terdaftar terhadap organisasi massa baru. Ini untuk mengantisipasi masuknya organisasi dengan paham anti-Pancasila.
"Yang jelas dari Kesbangpol kabupaten/kota kami minta dalam menerbitkan surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas harus menyertakan seluruh komponan Kemenag, Kepolisian, Korem dan instansi lain terkait," kata Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY Agung Supriyanto di Yogyakarta, Kamis (10/3/2016).
Pengetatan tersebut dilakukan menyusul instruksi Gubernur DIY, 21 Januari 2016 kemarin terkait peningkatan kewaspadaan terhadap ormas-ormas baru yang memiliki indikasi pola rekrutmen yang menyimpang. Ini dilakukan setelah eksistensi organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Meski demikian, Kesbangpol DIY hingga kini belum dapat memastikan ormas apa yang ditengarai memiliki pola perekrutan menyimpang dan dikhawatirkan masuk DIY itu.
"Terkait adanya ormas yang mencurigakan kami baru sebatas mendengar tapi belum jelas biar aparat yang berwenang yang melakukan penyelidikan," kata dia.
Menurut dia hingga kini belum ada ormas mendaftar SKT yang mencurigakan. "Jika ada yang mencurigakan tentu akan ada laporan dari masyarakat atau penyidik sebelum ormas itu mendaftar," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY Arief Noor Hartanto mengatakan selain mengutamakan penanaman kembali ideologi Pancasila, berbagai pihak perlu melakukan deteksi dini disertai upaya preventif dan preemtif menghadapi kemungkinan munculnya organisasi baru yang ditengarai menyimpang itu.
"Harus ditangani sejak awal jangan menunggu 'meledak' seperti kejadian Gafatar, karena kalau ini selalu terjadi terus menerus, maka energi kita akan banyak terkuras hanya untuk menangani hal-hal seperti ini," kata dia.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengatakan untuk mengantisipasi potensi gerakan-gerakan baru tersebut, pihaknya mendorong Pemda DIY kembali memfasilitasi penerapan pendidikan nilai Pancasila mulai dari lembaga pendidikan formal hingga informal sampai tingkat perdesaan.
Ideologi Pancasila, menurut dia, perlu terus ditumbuhkembangkan untuk menghindari paham-paham yang telah meresahkan masyarakat tersebut.
"Selain itu juga perlu dibangkitkan lagi kepekaan serta kepedulian sosial masyarakat dengan lingkungan di sekitarnya," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. (Antara)
Berita Terkait
-
Jalaluddin Rakhmat: Benih Radikalisme dan Intoleransi Indonesia
-
Tangkal Radikalisme, Gubernur NTB Larang Siswa Bawa Ponsel
-
BNPT Dorong Pengawasan Terhadap 18 Ponpes Terindikasi Radikalisme
-
BNPT: Upaya Penanggulangan Terorisme Harus Masif
-
Politisi PKS: Pesantren Ajarkan Cinta Tanah Air, Bukan Radikal
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai