Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (15/3). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Baca 10 detik
Wajah anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto terlihat lusuh dan pucat ketika gelandang ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (15/3/2016) sore.
Lelaki berkumis tebal itu baru saja dijemput paksa oleh petugas KPK karena mangkir dari dua panggilan sebelumnya.
Dia tiba di gedung KPK sekitar jam 16.15 WIB. Dia dijaga ketat petugas KPK.
Saat dibawa petugas, dia mengenakan kaos abu-abu dan jaket kulit berwarna hitam
Budi merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Rekan tersangka anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti itu tadi dijemput dari Semarang, Jawa Tengah.
Saat baru tiba di gedung KPK, dia bungkam kepada wartawan.
Sebelumnya, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Budi dijemput paksa karena tidak kooperatif dengan penyidik.
"Iya sore ini sampai di Jakarta. Penyidik menjemputnya dari Semarang. Sesuai KUHAP, penyidik KPK bisa melakukan pemanggilan paksa jika yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sesuai undang-undang," kata Yuyuk.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka pada Rabu (2/3/2016) lalu. Surat perintah penyidikan telah diteken pimpinan KPK sejak (29/2/2016).
Budi diduga menerima uang sebesar 305 ribu dolar Singapura dari Dirut PT. Windu Tunggal Utama Abdul Khoir agar dapat memenangkan perusahaan Abdul sebagai pemegang tender proyek jalan di Pulau Seram, Ambon, Maluku.
Sebelum Budi, KPK terlebih dahulu menetapkan Damayanti, Dessy A Edwin, Jullia Prasetyarini, dan Abdul Khoir menjadi tersangka usai tertangkap dalam operasi tangkap tangan.
Atas perbuatannya, Budi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Lelaki berkumis tebal itu baru saja dijemput paksa oleh petugas KPK karena mangkir dari dua panggilan sebelumnya.
Dia tiba di gedung KPK sekitar jam 16.15 WIB. Dia dijaga ketat petugas KPK.
Saat dibawa petugas, dia mengenakan kaos abu-abu dan jaket kulit berwarna hitam
Budi merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Rekan tersangka anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti itu tadi dijemput dari Semarang, Jawa Tengah.
Saat baru tiba di gedung KPK, dia bungkam kepada wartawan.
Sebelumnya, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Budi dijemput paksa karena tidak kooperatif dengan penyidik.
"Iya sore ini sampai di Jakarta. Penyidik menjemputnya dari Semarang. Sesuai KUHAP, penyidik KPK bisa melakukan pemanggilan paksa jika yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sesuai undang-undang," kata Yuyuk.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka pada Rabu (2/3/2016) lalu. Surat perintah penyidikan telah diteken pimpinan KPK sejak (29/2/2016).
Budi diduga menerima uang sebesar 305 ribu dolar Singapura dari Dirut PT. Windu Tunggal Utama Abdul Khoir agar dapat memenangkan perusahaan Abdul sebagai pemegang tender proyek jalan di Pulau Seram, Ambon, Maluku.
Sebelum Budi, KPK terlebih dahulu menetapkan Damayanti, Dessy A Edwin, Jullia Prasetyarini, dan Abdul Khoir menjadi tersangka usai tertangkap dalam operasi tangkap tangan.
Atas perbuatannya, Budi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO