Rapat paripurna DPR [suara.com/Bagus Santosa]
Fraksi Hanura tidak sepakat dengan wacana peningkatan syarat dukungan untuk calon independen dalam pilkada. Sebab, peluang calon independen harusnya dipermudah, bukan malah dipersulit.
"Kami nggak sepakat. Negara demokrasi harus beri peluang ke Parpol dan independen. Kita beri ruang seluas-luasnya. Hanura akan memperjuangkannya," kata Ketua DPP Hanura Dadang Rusdiana di DPR, Rabu (16/3/2016).
Dia mengatakan partai politik seharusnya jangan khawatir dengan adanya calon independen sehingga tidak perlu ada alasan untuk memperberat syarat bagi mereka.
"Tidak boleh bertindak tidak adil. Tidak boleh karena alasan kelompok lalu memperberat untuk independen," tuturnya.
Meski pembahasan revisi UU Pilkada belum dimulai, wacana tersebut mulai bergulir di DPR.
Kemarin, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan ada usulan agar persentase dalam perhitungan syarat dukungan calon independen dinaikkan menjadi 10-15 persen atau 15-20 persen dari jumlah daftar pemilih tetap di daerah yang bersangkutan.
Rambe menambahkan revisi UU PIlkada juga menaikkan syarat bagi calon yang didukung oleh partai politik, yaitu dari lima persen menjadi 20 persen dari jumlah suara partai atau gabungan partai pengusul.
Di Istana, Jakarta, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjamin syarat dukungan untuk calon independen tak akan diubah dalam UU Pilkada. Pemerintah, katanya, sudah membahasnya dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo. Rencananya, draft UU Pilkada akan dikirim ke DPR dalam waktu dekat setelah Presiden menandatangani Amanat Presiden.
"Kami nggak sepakat. Negara demokrasi harus beri peluang ke Parpol dan independen. Kita beri ruang seluas-luasnya. Hanura akan memperjuangkannya," kata Ketua DPP Hanura Dadang Rusdiana di DPR, Rabu (16/3/2016).
Dia mengatakan partai politik seharusnya jangan khawatir dengan adanya calon independen sehingga tidak perlu ada alasan untuk memperberat syarat bagi mereka.
"Tidak boleh bertindak tidak adil. Tidak boleh karena alasan kelompok lalu memperberat untuk independen," tuturnya.
Meski pembahasan revisi UU Pilkada belum dimulai, wacana tersebut mulai bergulir di DPR.
Kemarin, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan ada usulan agar persentase dalam perhitungan syarat dukungan calon independen dinaikkan menjadi 10-15 persen atau 15-20 persen dari jumlah daftar pemilih tetap di daerah yang bersangkutan.
Rambe menambahkan revisi UU PIlkada juga menaikkan syarat bagi calon yang didukung oleh partai politik, yaitu dari lima persen menjadi 20 persen dari jumlah suara partai atau gabungan partai pengusul.
Di Istana, Jakarta, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjamin syarat dukungan untuk calon independen tak akan diubah dalam UU Pilkada. Pemerintah, katanya, sudah membahasnya dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo. Rencananya, draft UU Pilkada akan dikirim ke DPR dalam waktu dekat setelah Presiden menandatangani Amanat Presiden.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka