Suara.com - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan bahwa pemerintah tidak akan mengubah syarat calon independen yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Hal itu menyusul kabar adanya rencana DPR ingin memperberat syarat bagi calon independen yang akan maju pada pilkada serentak 2017 nanti.
"Pada prinsipnya, pemerintah menganggap UU No.8 tahun 2015 kemarin yang mengatur calon independen itu sudah cukup baik," kata Pramono di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Oleh sebab itu, menurut Pramono, Presiden berharap dalam revisi Undang-Undang (UU) Pilkada di DPR nanti, jangan sampai ada aturan yang bertujuan untuk menghambat peluang calon independen dalam pilkada nanti.
"Kalau kemudian katakanlah ada usulan perubahan, jangan sampai perubahan itu dimaksudkan untuk menutup dan menghalang-halangi calon independen," ujarnya.
Dikatakan Pramono lagi, Presiden telah memberikan arahan dalam rapat terbatas (ratas) mengenai revisi UU Pilkada pada Selasa (15/3) kemarin. Menurutnya, dalam rapat tersebut, Presiden memerintahkan kepada menteri terkait agar jangan sampai ada aturan yang menghambat calon independen maju di pilkada.
"Sehingga dengan demikian, kemarin dalam ratas, Presiden juga memberikan arahan mengenai hal itu. Posisi pemerintah sampai hari ini menganggap (bahwa) berkaitan calon independen, (sudah) cukup baik diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015," terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Pramono, hingga saat ini sistem demokrasi Indonesia dinilai sudah baik secara nasional, serta menjadi contoh bagi perpolitikan internasional. Kendati demikian, Pramono mengakui bahwa DPR memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan atas UU tersebut.
"Kewenangan untuk melakukan perubahan UU itu kan memang dimiliki DPR dan juga pemerintah. Tentunya harus dibahas kedua belah pihak. Tetapi sikap pemerintah seperti itu," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Patahnya Komponen Kaki-kaki Mobil Lepas L8 Fatal, Bukti Kegagalan Quality Control
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
Terkini
-
Mendag Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas, Ini Alasan Kuat di Baliknya!
-
Berkas Dilimpahkan, Jaksa Tahan WN China Tersangka Pencurian Listrik Tambang Emas Ilegal
-
Cak Imin dan Jajaran PKB Bertemu Tertutup dengan Presiden Prabowo, Ada Apa?
-
KPK Ungkap Ambil Informasi dari Medsos soal Ridwan Kamil, Singgung Isu Aura Kasih?
-
Titik Balik Diplomasi RI: Pengamat Desak Prabowo Buktikan Kedaulatan Lawan 'Gertakan' Donald Trump
-
KPK Bongkar Peran Tim 8, Timses Bupati Pati Sudewo dalam Dugaan Pemerasan Caperdes
-
Kemensos Perkuat Sejumlah Program Mitigasi dan Penanganan Bencana pada Tahun Anggaran 2026
-
Pramono Anung 'Gaspol' Perintah Gentengisasi Prabowo, Hunian Baru di Jakarta Tak Boleh Pakai Seng
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat