Suara.com - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan bahwa pemerintah tidak akan mengubah syarat calon independen yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Hal itu menyusul kabar adanya rencana DPR ingin memperberat syarat bagi calon independen yang akan maju pada pilkada serentak 2017 nanti.
"Pada prinsipnya, pemerintah menganggap UU No.8 tahun 2015 kemarin yang mengatur calon independen itu sudah cukup baik," kata Pramono di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Oleh sebab itu, menurut Pramono, Presiden berharap dalam revisi Undang-Undang (UU) Pilkada di DPR nanti, jangan sampai ada aturan yang bertujuan untuk menghambat peluang calon independen dalam pilkada nanti.
"Kalau kemudian katakanlah ada usulan perubahan, jangan sampai perubahan itu dimaksudkan untuk menutup dan menghalang-halangi calon independen," ujarnya.
Dikatakan Pramono lagi, Presiden telah memberikan arahan dalam rapat terbatas (ratas) mengenai revisi UU Pilkada pada Selasa (15/3) kemarin. Menurutnya, dalam rapat tersebut, Presiden memerintahkan kepada menteri terkait agar jangan sampai ada aturan yang menghambat calon independen maju di pilkada.
"Sehingga dengan demikian, kemarin dalam ratas, Presiden juga memberikan arahan mengenai hal itu. Posisi pemerintah sampai hari ini menganggap (bahwa) berkaitan calon independen, (sudah) cukup baik diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015," terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Pramono, hingga saat ini sistem demokrasi Indonesia dinilai sudah baik secara nasional, serta menjadi contoh bagi perpolitikan internasional. Kendati demikian, Pramono mengakui bahwa DPR memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan atas UU tersebut.
"Kewenangan untuk melakukan perubahan UU itu kan memang dimiliki DPR dan juga pemerintah. Tentunya harus dibahas kedua belah pihak. Tetapi sikap pemerintah seperti itu," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu