Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 yang melibatkan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto dan anggota Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
Hari ini, KPK akan memeriksa sejumlah anggota Komisi V DPR sebagai saksi untuk tersangka Budi. Anggota dewan yang akan diperiksa penyidik yaitu anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Fathan dan Alamudin Dimyati Rois, dan anggota Fraksi Hanura Fauzih Amro.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain itu, KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti untuk dimintai keterangan terkait tugas dan fungsi Budi selama di DPR.
Saat ini Budi sudah ditahan KPK setelah dijemput paksa dari Semarang, Jawa tengah.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus Damayanti.
Budi diduga menerima uang dari Direktur PT. Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, sebesar 305 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga untuk membuat Budi memenangkan proyek.
Atas perbuatannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Hari ini, KPK akan memeriksa sejumlah anggota Komisi V DPR sebagai saksi untuk tersangka Budi. Anggota dewan yang akan diperiksa penyidik yaitu anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Fathan dan Alamudin Dimyati Rois, dan anggota Fraksi Hanura Fauzih Amro.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain itu, KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti untuk dimintai keterangan terkait tugas dan fungsi Budi selama di DPR.
Saat ini Budi sudah ditahan KPK setelah dijemput paksa dari Semarang, Jawa tengah.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus Damayanti.
Budi diduga menerima uang dari Direktur PT. Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, sebesar 305 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga untuk membuat Budi memenangkan proyek.
Atas perbuatannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
APMF 2026 Dorong Industri Bangun Blueprint Baru saat Teknologi dan Perilaku Konsumen Kian Dinamis
-
Laga Hidup Mati Piala AFF 2026: 3 Senjata Singapura yang Bisa Kubur Mimpi Timnas Indonesia
-
Penempatan Dana SAL Perkuat Kapasitas Kredit Produktif BRI
-
Akses Pendidikan Perempuan: Sudahkah Merdeka Belajar Benar-benar Setara?
-
LRT Manggarai dan RS Internasional Jakarta Bakal Dibangun Lewat Obligasi Rp5,2 Triliun
-
Aksi Brutal Tengah Malam, Pria Bersenjata Golok Rusak Fasilitas SPPG di Sukabumi
-
Ada Orang Dalam Bandara, Petugas KLIA Teridentifikasi Bantu Kopilot Selundupkan Ekstasi ke Indonesia
-
Bukan Sekali! Menhut Raja Juli Sering Ketemu Bupati Kuansing Sebelum Kena OTT
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
Buru Talenta dari Timur Indonesia, PB Djarum Kembali ke Makassar Setelah Satu Dekade