Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 yang melibatkan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto dan anggota Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
Hari ini, KPK akan memeriksa sejumlah anggota Komisi V DPR sebagai saksi untuk tersangka Budi. Anggota dewan yang akan diperiksa penyidik yaitu anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Fathan dan Alamudin Dimyati Rois, dan anggota Fraksi Hanura Fauzih Amro.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain itu, KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti untuk dimintai keterangan terkait tugas dan fungsi Budi selama di DPR.
Saat ini Budi sudah ditahan KPK setelah dijemput paksa dari Semarang, Jawa tengah.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus Damayanti.
Budi diduga menerima uang dari Direktur PT. Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, sebesar 305 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga untuk membuat Budi memenangkan proyek.
Atas perbuatannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Hari ini, KPK akan memeriksa sejumlah anggota Komisi V DPR sebagai saksi untuk tersangka Budi. Anggota dewan yang akan diperiksa penyidik yaitu anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Fathan dan Alamudin Dimyati Rois, dan anggota Fraksi Hanura Fauzih Amro.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain itu, KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti untuk dimintai keterangan terkait tugas dan fungsi Budi selama di DPR.
Saat ini Budi sudah ditahan KPK setelah dijemput paksa dari Semarang, Jawa tengah.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus Damayanti.
Budi diduga menerima uang dari Direktur PT. Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, sebesar 305 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga untuk membuat Budi memenangkan proyek.
Atas perbuatannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
Terkini
-
Siswa SD Akhiri Hidup: Menko PM Minta Pejabat Peka, Masyarakat Lapor Bila Sulit Ekonomi
-
Lama Sekolah di Luar Negeri, Stella Christie Belajar Membaca Perbedaan Sistem Pendidikan Global
-
Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Gara-Gara Jawaban Rapat Disampaikan Via Medsos
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
Ralat Pernyataan, Kodam IV/Diponegoro Minta Maaf dan Akui Pria yang Foto dengan Anies Anggota Intel
-
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Herman: Demokrat Masih Fokus Sukseskan Program Presiden
-
Kuasa Hukum Sibuk, Habib Bahar Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Anggota Banser
-
PKB Mau Prabowo Dua Periode tapi Dukungan untuk Kursi Wapres Masih Rahasia
-
Jawab Kritik DPR, Menpar Widiyanti Jelaskan Soal Ratusan Penghargaan Pariwisata
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan