Suara.com - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Waluyu mengaku hingga kini pihaknya belum lagi menerima berkas perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang sedianya akan diserahkan penyidik Polda Metro Jaya hari ini.
"Jadi sampai hari ini belum juga dilimpahkan," kata Waluyo saat dihubungi wartawan, Kamis (17/3/2016).
Menurut Waluyo, sejak berkas perkara tersebut dikembalikan belum ada lagi koordinasi antara jaksa penuntut umum dengan penyidik Polda terkait berkas perkara kasus yang menjerat Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka.
"Sampai saat ini setelah dikembalikan ke Polda belum ada (koordinasi)," kata dia.
Dikatakan Waluyo hari ini merupakan batas akhir penyidik untuk melimpahkan berkas perkara Jessica kepada Jaksa. Menurutnya waktu pelimpahan berkas tahap satu ini, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi petunjuk yang telah diberikan jaksa.
"Sesuai dengan ketentuan setelah menerima berkas dari JPU penyidik 14 mengembalikan lagi ke sini, sesuai aturan begitu," kata dia
Meski demikian, Waluyo mengatakan tidak ada sanksi yang diberlakukan apabila penyidik belum melengkapi berkas hingga melewati waktu 14 hari.
"Sesuai aturan 14 hari setelah menerima pengembalian. Namun dalam hukum acara tidak di atur. Sanksi kan hukum materil," kata Waluyo.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan akan kembali melimpahkan berkas perkasa Jessica ke pihak kejaksaan.
Berkas perkara kasus yang menjerat Jessica dikembalikan setelah penyidik memenuhi beberapa penambahan alat bukti, keterangan saksi dan ahli sesuai petunjuk jaksa.
Menurut Krishna, pelengkapan berkas tersebut juga memasukan data penting soal keseharian Jessica yang telah diperoleh penyidik di Australia.
"Jessica prosesnya masih pelengkapan berkas, Insya Allah Kamis akan kita kirim lagi pengiriman berkas tahap 1, masih dimasukkan petunjuk yang diminta JPU, kami memenuhi itu, ditambah penyidikan dari Australia," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Rabu (16/3/2016) kemarin.
Lebih lanjut, Krishna sendiri belum bisa memastikan mengenai kapan berkas perkara Jessica bisa dinyatakan lengkap atau P21. Pasalnya, Krishna mengatakan butuh koordinasi dengan jaksa agar berkas perkara Jessica bisa segera dilimpahkan ke meja persidangan.
"Belum melengkapi belum turun, kalau sudah lengkap baru P21, Berarti dua minggu lagi P21 mungkin," kata dia.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK