Suara.com - Salah satu pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, tidak khawatir dilaporkan Darmawan Salihin -- ayah korban pembunuhan bernama Wayan Mirna Salihin -- ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Ya silakan saja, lapor ke Tuhan juga saya tidak masalah," kata Yudi, Rabu (16/3/2016).
Yudi dilaporkan terkait ucapannya ke media yang mencurigai adanya asuransi jiwa yang diduga mencapai 5 juta dolar AS milik Mirna di luar negeri dan Jessica dikambinghitamkan oleh pihak tertentu. Yudi mengatakan informasi tersebut diperoleh berita di salah satu media cetak.
"Saya baca di koran dia (Mirna) punya asuransi. Kalau masalah asuransi itu kan antara saya dengan pers itu," kata dia.
Yudi berpedoman pada Undang-Undang tentang Advokat bahwa pengacara tidak bisa digugat secara pidana atau perdata saat membela klien.
"Nggak, Pasal 16 UU Advokat, advokat tidak bisa dituntut perdata maupun pidana dalam membela klien," kata dia.
Sebelumnya, Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Suharyanto mengatakan telah menerima laporan Darmawan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Yudi.
"Karena berita yang diposting itu adalah berita bohong, menyebarkan berita bohong. Kata pak Darmawan seperti itu," kata dia.
Dikatakan Suharyanto, barang bukti yang diserahkan Darmawan terkait laporan tersebut diantaranya pemberitaan di media internet.
"Dia kan tau dari internet (berita di internet)," kata dia.
Terkait laporan tersebut, Yudi terancam dikenakan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik.
"Ya liat LP (laporan polisi) nya pasal 27," kata dia.
Darmawan membantah kalau putrinya memiliki asuransi jiwa di luar negeri yang jumlahnya mencapai sebesar 5 juta dolar AS.
"Bener nggak sih saya asuransiin segala di luar negeri apa gitu," kata Darmawan, Senin (14/3/2016).
Berita Terkait
-
Besok, Polisi Kembali Kirim Berkas Jessica ke Kejaksaan
-
Polda Proses Kasus Mirna Disebut Punya Asuransi 5 Juta Dolar AS
-
Nasib Kasus Mirna, Kapolda Tito: Masih Ada 84 Hari, Tenang Aja
-
Buntut 'Kopi Maut', Orangtua Mirna Polisikan Pengacara Jessica
-
Lewati 120 Hari Penahanan, Jessica Harus Dilepaskan Polisi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu