Suara.com - Pengamat Center for Startegic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes menilai, syarat untuk calon perseorangan saat ini sudah cukup. Menurutnya, tidak perlu ada peningkatan persentase syarat seperti yang sedang diwacanakan dalam revisi UU Pilkada.
"Saya kira tetap dipertahankan dengan angka 6,5 - 10 persen dari jumlah pemilih (DPT)," kata Arya dalam diskusi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (18/3/2016).
Menurut dia, syarat parpol yang semestinya yang diperberat. Syaratnya bukan lagi 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen perolehan suara. Tapi 25 persen dari jumlah pemilih.
"Kalau mau fair, untuk perhitungan syarat partai dirubah menjadi basis penghitungan jumlah pemilih, sama dengan calon perseorangan. Karena kalau dilihat dari persyaratan itu, jumlah total perolehan suara yang sah akan lebih kecil dari jumlah pemilih. Jadi dukungan dari partai itu lebih rendah dari syarat perseorangan," papar Arya.
Apalagi partai bekerja dipermudah dengan syarat tersebut. Karena syaratnya merupakan hasil dari caleg yang sebelumnya maju di DPRD. Sedangkan calon perseorangan harus mengumpulkan KTP dan meminta tandatangan sendiri.
"Jadi tidak ada alasan yang mendesak dan rasional untuk menaikan calon perseorangan. Dari segi teknis sangat berat, mereka harus mencari dukungan, harus mengumpulkan KTP dan tandatangan. Sementara angka untuk partai adalah hasil kerja banyak caleg. Jadi partai mendapatkan perolehan suara itu hasil dari para caleg," paparnya.
Kendati demikian, menurut data yang dia miliki, calon perseorangan mulai banyak yang dipilih. Ada lima calon kepala daerah di kota yang terpilih dari total 31 orang, dan ada 8 calon kepala daerah di Kabupaten yang dipilih dari total 215 orang.
Jumlah ini bisa lebih banyak bila partai politik tidak melakukan pembenahan dalam penjaringan calon kepala daerah.
"Kalau partai tidak membenahi penjaringan yang transparan dan tanpa mahar politik, dan semua diberikan kesempatan dalam mencalonkan, saya kira orang petahana akan maju lewat perorangan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Bukan karena Iran dan AS Damai, Ini Sebab Selat Hormuz Dibuka Kembali
-
Bukan Cuma Blokir Konten, Guru Besar Unair Bongkar 'Cara Halus' Membungkam Kritik di Ruang Digital
-
KWP Nobatkan Novita Wijayanti Jadi Legislator Paling Aspiratif
-
Sebut Istana Alergi Pengamat, Prof. Henri Subiakto Singgung Bahaya Budaya ABS di Lingkaran Prabowo
-
Beri Arahan ke Ketua DPRD se-Indonesia, Prabowo: Saya Ingin Bicara Apa Adanya dari Hati ke Hati
-
Sosok Steven Garcia: Hilang Misterius, Disebut Punya Akses ke Fasilitas Nuklir Rahasia
-
Kawal Dunia Santri, Fraksi PKB DPR RI Sabet Penghargaan 'Peduli Pesantren'
-
Hasto PDIP: Dukung Palestina Bukan Sekadar Politik, Tapi Mandat Hukum Semangat Bandung
-
Hampir Tiga Tahun Genosida di Palestina oleh Israel, Berapa Korbannya?
-
11 Ilmuwan Nuklir AS, Termasuk Penemu Antigravitasi, Tewas dan Hilang Misterius