Suara.com - Pengamat Center for Startegic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes menilai, syarat untuk calon perseorangan saat ini sudah cukup. Menurutnya, tidak perlu ada peningkatan persentase syarat seperti yang sedang diwacanakan dalam revisi UU Pilkada.
"Saya kira tetap dipertahankan dengan angka 6,5 - 10 persen dari jumlah pemilih (DPT)," kata Arya dalam diskusi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (18/3/2016).
Menurut dia, syarat parpol yang semestinya yang diperberat. Syaratnya bukan lagi 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen perolehan suara. Tapi 25 persen dari jumlah pemilih.
"Kalau mau fair, untuk perhitungan syarat partai dirubah menjadi basis penghitungan jumlah pemilih, sama dengan calon perseorangan. Karena kalau dilihat dari persyaratan itu, jumlah total perolehan suara yang sah akan lebih kecil dari jumlah pemilih. Jadi dukungan dari partai itu lebih rendah dari syarat perseorangan," papar Arya.
Apalagi partai bekerja dipermudah dengan syarat tersebut. Karena syaratnya merupakan hasil dari caleg yang sebelumnya maju di DPRD. Sedangkan calon perseorangan harus mengumpulkan KTP dan meminta tandatangan sendiri.
"Jadi tidak ada alasan yang mendesak dan rasional untuk menaikan calon perseorangan. Dari segi teknis sangat berat, mereka harus mencari dukungan, harus mengumpulkan KTP dan tandatangan. Sementara angka untuk partai adalah hasil kerja banyak caleg. Jadi partai mendapatkan perolehan suara itu hasil dari para caleg," paparnya.
Kendati demikian, menurut data yang dia miliki, calon perseorangan mulai banyak yang dipilih. Ada lima calon kepala daerah di kota yang terpilih dari total 31 orang, dan ada 8 calon kepala daerah di Kabupaten yang dipilih dari total 215 orang.
Jumlah ini bisa lebih banyak bila partai politik tidak melakukan pembenahan dalam penjaringan calon kepala daerah.
"Kalau partai tidak membenahi penjaringan yang transparan dan tanpa mahar politik, dan semua diberikan kesempatan dalam mencalonkan, saya kira orang petahana akan maju lewat perorangan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK
-
Isu Pembabatan Mangrove untuk Rumah Pribadi Mencuat, Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemerintah
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus