Suara.com - Pengamat Center for Startegic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes menilai, syarat untuk calon perseorangan saat ini sudah cukup. Menurutnya, tidak perlu ada peningkatan persentase syarat seperti yang sedang diwacanakan dalam revisi UU Pilkada.
"Saya kira tetap dipertahankan dengan angka 6,5 - 10 persen dari jumlah pemilih (DPT)," kata Arya dalam diskusi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (18/3/2016).
Menurut dia, syarat parpol yang semestinya yang diperberat. Syaratnya bukan lagi 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen perolehan suara. Tapi 25 persen dari jumlah pemilih.
"Kalau mau fair, untuk perhitungan syarat partai dirubah menjadi basis penghitungan jumlah pemilih, sama dengan calon perseorangan. Karena kalau dilihat dari persyaratan itu, jumlah total perolehan suara yang sah akan lebih kecil dari jumlah pemilih. Jadi dukungan dari partai itu lebih rendah dari syarat perseorangan," papar Arya.
Apalagi partai bekerja dipermudah dengan syarat tersebut. Karena syaratnya merupakan hasil dari caleg yang sebelumnya maju di DPRD. Sedangkan calon perseorangan harus mengumpulkan KTP dan meminta tandatangan sendiri.
"Jadi tidak ada alasan yang mendesak dan rasional untuk menaikan calon perseorangan. Dari segi teknis sangat berat, mereka harus mencari dukungan, harus mengumpulkan KTP dan tandatangan. Sementara angka untuk partai adalah hasil kerja banyak caleg. Jadi partai mendapatkan perolehan suara itu hasil dari para caleg," paparnya.
Kendati demikian, menurut data yang dia miliki, calon perseorangan mulai banyak yang dipilih. Ada lima calon kepala daerah di kota yang terpilih dari total 31 orang, dan ada 8 calon kepala daerah di Kabupaten yang dipilih dari total 215 orang.
Jumlah ini bisa lebih banyak bila partai politik tidak melakukan pembenahan dalam penjaringan calon kepala daerah.
"Kalau partai tidak membenahi penjaringan yang transparan dan tanpa mahar politik, dan semua diberikan kesempatan dalam mencalonkan, saya kira orang petahana akan maju lewat perorangan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
Terkini
-
Donald Trump Beberkan Alasan Maki Benjamin Netanyahu Orang Gila
-
Korupsi MBG, Dadan Hindayana Cs Diduga Mark-up Motor Listrik Rp1 Triliun dan Ribuan Pasang Sepatu
-
Kebakaran Misterius di Sleman: Teror Manusia atau Anomali Alam?
-
Eks Kepala BGN Ditahan Kejagung, Menkum Supratman: Presiden Sudah Berkali-kali Mengingatkan
-
Kronologi Lengkap Korupsi MBG Jerat Dadan Hindayana Cs Tersangka: Mark Up Motor Hingga TV 75 Inch
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Terkuak! Ini Alasan Prabowo Copot Dadan Hindayana Cs Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung
-
OTT Imigrasi Jakarta Barat, KPK Masih Lacak Keberadaan Silmy Karim
-
15 Jam Geledah Kantor BGN, Kejagung Bawa Satu Kotak Kontainer Diduga Barang Bukti
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan