Suara.com - Pengamat Center for Startegic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes menilai, syarat untuk calon perseorangan saat ini sudah cukup. Menurutnya, tidak perlu ada peningkatan persentase syarat seperti yang sedang diwacanakan dalam revisi UU Pilkada.
"Saya kira tetap dipertahankan dengan angka 6,5 - 10 persen dari jumlah pemilih (DPT)," kata Arya dalam diskusi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (18/3/2016).
Menurut dia, syarat parpol yang semestinya yang diperberat. Syaratnya bukan lagi 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen perolehan suara. Tapi 25 persen dari jumlah pemilih.
"Kalau mau fair, untuk perhitungan syarat partai dirubah menjadi basis penghitungan jumlah pemilih, sama dengan calon perseorangan. Karena kalau dilihat dari persyaratan itu, jumlah total perolehan suara yang sah akan lebih kecil dari jumlah pemilih. Jadi dukungan dari partai itu lebih rendah dari syarat perseorangan," papar Arya.
Apalagi partai bekerja dipermudah dengan syarat tersebut. Karena syaratnya merupakan hasil dari caleg yang sebelumnya maju di DPRD. Sedangkan calon perseorangan harus mengumpulkan KTP dan meminta tandatangan sendiri.
"Jadi tidak ada alasan yang mendesak dan rasional untuk menaikan calon perseorangan. Dari segi teknis sangat berat, mereka harus mencari dukungan, harus mengumpulkan KTP dan tandatangan. Sementara angka untuk partai adalah hasil kerja banyak caleg. Jadi partai mendapatkan perolehan suara itu hasil dari para caleg," paparnya.
Kendati demikian, menurut data yang dia miliki, calon perseorangan mulai banyak yang dipilih. Ada lima calon kepala daerah di kota yang terpilih dari total 31 orang, dan ada 8 calon kepala daerah di Kabupaten yang dipilih dari total 215 orang.
Jumlah ini bisa lebih banyak bila partai politik tidak melakukan pembenahan dalam penjaringan calon kepala daerah.
"Kalau partai tidak membenahi penjaringan yang transparan dan tanpa mahar politik, dan semua diberikan kesempatan dalam mencalonkan, saya kira orang petahana akan maju lewat perorangan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR