Suara.com - Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBali) menggelar aksi di Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (20/3/2016). Mereka menuntut Presiden Joko Widodo untuk mencabut Perpres No 51/2014 yang dianggap lebih cenderung memihak kepada investor ketimbang rakyat Bali.
"Cabut perpres 51 tahun 2014 tentang wilayah konservasi yang diubah menjadi pemukiman komersil," kata Made bawayasa, juru bicara ForBali Jakarta, kepada wartawan.
Menurutnya, aksi tolak reklamasi ini sudah digelar ketiga kalinya di HI. Dikatakan Made aksi ini sebagai bentuk menolak pembangunan yang bisa merusak keasrian alam pulau bali.
"Perjuangan ini merupakan proses untuk mengembalikan bali seperti aslinya. Menjaga alam bali. Krn alam pasti memberi suartu yang lebih karena ini yang diwarisi," kata dia.
Adapun alasan mereka menolak reklamasi teluk benoa diantaranya yakni, pertama reklamasi akan merusak fungsi dan nilai konservasi kawasan serta perairan teluk benoa. Kedua, reklamasi dengan membuat pulau baru akan menimbulkan kerentanan terhadap bencana baik tsunami maupun liquafikasi atau hilangnya kekuaran laporan tanah akibat adanya faktor getaran, misalnya gempa bumi.
Reklamasi dianggap dapat merusak dan mematikan polip di kawasan sekitarnya. Reklamasi akam menyebabkan perubahan kondisi perairan, seperti salinitas, temperatur serta masukan nutrient yang terbatas dari luar teluk, termasuk menyebabkan pada perpindahan sedimen. Reklamasi teluk Benoa semakin mengancam dan memperparah abrasi pantai.
Pengambilan material untuk reklamasi di sawangan, Nusa Dua, Badung, Candi Dasa, dan Sekotong Lombok akan menyebabkan merosotnya keanekaragaman hayati di sumber material. Reklamasi adalah cara investor mendapatkan tanah dengan biaya murah di kawasan strategis pariwisata. Peraturan yang dikeluarkan pemerintah hanya berpihak dan menguntungkan kepentingan investor
Alasan penolakan lainnya, pembangunan sejumlau hotel resort di kawasan sekitar bali dianggap bertentangan dengan kebijakan sementara (moratorium) Gubernur Bali. Investor dianggap hanya memberikan janji manis namun sering tidak terwujud. Mereka mengambil contoh kasus reklamasi pulau serangan yang sampai kini masih terbengkalai. Mengubah status teluk benua dari kawasan konservasi menjadi kawasan yang dapat direklamasi dianggap bertentangan dengan komitmen Inisiatif Segitiga Terumbu Karang.
Mereka menganggap pariwisata Bali bergantung kepada alam yang membentuk budaya dan spritualitasnya
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Daftar e-Wallet yang Dapat Promo Top-up BRImo Spesial 17 Agustus
-
Gempa Dahsyat NTT, BMKG: Baru Terjadi Lagi Setelah 30 Tahun Silam
-
Top-Up E-Wallet dan Pulsa di BRImo Langsung Dapat Cashback! Buruan, Kuota Terbatas
-
Deretan Sepeda Lipat Pacific Paling Populer, Cocok untuk Gowes Harian
-
Binance Perpanjang Airdrop RLUSD, Ini Cara Klaim 1 Juta XRP yang Dibagikan
-
Daftar Atlet Wakil Indonesia di BWF World Championship 2026
-
Kapal Tenggelam di Perairan Rupat, 3 Pekerja Migran Masih Hilang
-
BNI Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Gempa NTT, Pastikan Layanan Perbankan Tetap Berjalan
-
15 Contoh Teks Doa HUT Ke-81 RI pada 17 Agustus 2026 yang Penuh Makna
-
Hari Jadi Ke-81 Jateng: Akses Pendidikan Kian Luas dan Gratis, Harapan Tak Lagi Terkikis