Sekretaris Kabinet Pramono Anung didampingi Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/9). [Antara]
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan sikap Istana Kepresidenan yang menolak merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 jika justru menjadikan calon perorangan mundur teratur.
"Jangan sampai perubahan itu dimaksudkan untuk menutup atau menghalang-halangi calon dari jalur perorangan," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Minggu (20/3/2016).
Apalagi, selama ini, menurut dia, pemerintah beranggapan UU tersebut sudah cukup baik sehingga tidak perlu ada revisi.
Namun, jika DPR RI tetap ingin merevisi dengan salah satu poin di dalamnya justru ada revisi yang memperberat syarat bagi calon yang maju dari jalur perorangan, eksekutif, lanjut Pramono, sudah pasti akan menolaknya.
"Tentunya akan dibahas kedua pihak (jika jadi direvisi). Tapi, ya, sikap pemerintah akan seperti itu," ujar Pramono.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengusulkan persyaratan khusus untuk calon perorangan yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017.
Syarat-syarat itu akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan bahwa syarat dukungan KTP bagi calon perorangan sesuai dengan putusan MK adalah 6,5--10 persen dari jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya.
Syarat Dukungan
Pro dan kontra memang terus mengemuka ketika rencana revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 kencang berembus.
Sebelum digugat ke Mahkamah Konstitusi, syarat untuk maju dengan jalur perorangan adalah berdasarkan jumlah penduduk.
Adapun syarat dukungan untuk calon dari partai politik naik 5 persen menjadi 20 persen dari jumlah suara.
Oleh sebab itu, Komisi II menilai syarat untuk calon perorangan juga harus diperberat agar berimbang.
"Syarat untuk parpol dinaikkan, jadi jomplang (dengan calon perorangan)," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy.
Di sisi lain, KPU mengusulkan penurunan angka persentase syarat dukungan bagi pasangan dari jalur perseorangan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa kerja penyelenggara dalam memverifikasi syarat bagi pasangan bakal calon akan lebih mudah kalau pemerintah dan DPR mengakomodasi usulan KPU terkait dengan rencana revisi UU Nomor 8 Tahun 2015.
"Tentu otomatis kerja kami akan lebih mudah (untuk memverifikasi syarat dukungan)," ujar Hadar.
Meski mempermudah, usulan perubahan bukan karena penyelenggara merasa kerepotan dalam melakukan verifikasi, melainkan semata-mata demi hasil yang lebih baik bagi demokrasi di Indonesia.
"Kami tetap siap untuk memverifikasi syarat dukungan perseorangan sesuai dengan persentase yang sekarang masih berlaku. Buktinya, di pilkada lalu kami kerjakan. Hanya saja kami pertimbangkan dalam rangka membuka ruang lebih besar terhadap calon-calon perseorangan," ujarnya.
Menurut Hadar, pihaknya tidak saja mengusulkan pengurangan angka persentase dari sebelumnya 6,5--10 persen menjadi 0,5--3 persen.
Namun, mengusulkan perubahan persentase tidak lagi dihitung dari jumlah penduduk, tetapi dari daftar pemilih tetap (DPT) yang ada.
"Dalam hal ini DPT Pemilu Presiden 2014. Kalau menggunakan yang sekarang, penyusunan DPT-nya harus lebih awal lagi. Nanti tahapan jadi lebih panjang dan itu bisa jadi lebih mahal. Oleh karena itu, kami berpandangan cukup kok untuk menggunakan DPT sebelumnya," ujar Hadar. (Antara)
Suara.com -
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag