Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Tantowi Yahya menyambut positif rencana revisi UU Pilkada. Menurut dia, itu perlu dilakukan untuk menjaga ritme berpolitik.
"Rencana revisi bagus, untuk calon dari independen, sangat mendukung revisi, tapi kan perlu dibahas kembali nanti ya," kata Tantowi di Crown Hotel Plaza, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2016).
Suara.com - Tetapi, apakah syarat jumlah dukungan untuk calon independen tambah atau tidak, Tantowi belum mengetahui secara pasti.
"Berdasarkan kesepakatan DPR, masalahnya sampai saat ini pemerintah belum mengembalikannya lagi (draft) untuk dibahas di DPR," kata Tantowi.
Tantowi mengatakan penambahan syarat jumlah dukungan tersebut memang sempat diwacanakan anggota dewan.
"Jadi seharusnya calon yang maju dari independen, mengalami peningkatan persentase pemilihnya, bisa 10 sampai 15 persen, itu keluar dari beberapa fraksi anggota soal itu," kata Tantowi.
Argumentasi anggota dewan yang mewacanakan penambahan syarat buat calon independen ialah didasarkan pada azas keadilan.
"Itu adalah ambang batas calon yang masuk pilkada yaitu dari partai politik sangat tinggi, maka seharusnya calon dari independen juga harus mengalami peningkatan dukungan, dan persentase dukungan dari rakyat jadi itu saja," Tantowi menambahkan.
Kemarin, Selasa (15/3/2016), Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan ada usulan agar persentase dalam perhitungan syarat dukungan calon independen dinaikkan menjadi 10-15 persen atau 15-20 persen dari jumlah daftar pemilih tetap di daerah yang bersangkutan.
Rambe menambahkan revisi UU Pilkada juga menaikkan syarat bagi calon yang didukung oleh partai politik, yaitu dari lima persen menjadi 20 persen dari jumlah suara partai atau gabungan partai pengusul.
Di Istana, Jakarta, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjamin syarat dukungan untuk calon independen tak akan diubah dalam UU Pilkada. Pemerintah, katanya, sudah membahasnya dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo. Rencananya, draft UU Pilkada akan dikirim ke DPR dalam waktu dekat setelah Presiden menandatangani Amanat Presiden.
Berita Terkait
-
Wacana Calon Independen Diperberat, PKB: Jangan Diskriminasi
-
Hanura Tolak Syarat Calon Independen Diperberat di UU Pilkada
-
Jokowi Minta Revisi UU Pilkada Tak Menghambat Calon Independen
-
Ketua DPR Singgung UU Pilkada yang Bisa Bikin Ahok Gagal Total
-
Jokowi Minta DPR Segera Bahas RUU Pilkada, Calon Independen Masuk
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas
-
Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan
-
Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat
-
Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah
-
Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran
-
Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai
-
Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan
-
Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!