Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Tantowi Yahya menyambut positif rencana revisi UU Pilkada. Menurut dia, itu perlu dilakukan untuk menjaga ritme berpolitik.
"Rencana revisi bagus, untuk calon dari independen, sangat mendukung revisi, tapi kan perlu dibahas kembali nanti ya," kata Tantowi di Crown Hotel Plaza, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2016).
Suara.com - Tetapi, apakah syarat jumlah dukungan untuk calon independen tambah atau tidak, Tantowi belum mengetahui secara pasti.
"Berdasarkan kesepakatan DPR, masalahnya sampai saat ini pemerintah belum mengembalikannya lagi (draft) untuk dibahas di DPR," kata Tantowi.
Tantowi mengatakan penambahan syarat jumlah dukungan tersebut memang sempat diwacanakan anggota dewan.
"Jadi seharusnya calon yang maju dari independen, mengalami peningkatan persentase pemilihnya, bisa 10 sampai 15 persen, itu keluar dari beberapa fraksi anggota soal itu," kata Tantowi.
Argumentasi anggota dewan yang mewacanakan penambahan syarat buat calon independen ialah didasarkan pada azas keadilan.
"Itu adalah ambang batas calon yang masuk pilkada yaitu dari partai politik sangat tinggi, maka seharusnya calon dari independen juga harus mengalami peningkatan dukungan, dan persentase dukungan dari rakyat jadi itu saja," Tantowi menambahkan.
Kemarin, Selasa (15/3/2016), Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan ada usulan agar persentase dalam perhitungan syarat dukungan calon independen dinaikkan menjadi 10-15 persen atau 15-20 persen dari jumlah daftar pemilih tetap di daerah yang bersangkutan.
Rambe menambahkan revisi UU Pilkada juga menaikkan syarat bagi calon yang didukung oleh partai politik, yaitu dari lima persen menjadi 20 persen dari jumlah suara partai atau gabungan partai pengusul.
Di Istana, Jakarta, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjamin syarat dukungan untuk calon independen tak akan diubah dalam UU Pilkada. Pemerintah, katanya, sudah membahasnya dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo. Rencananya, draft UU Pilkada akan dikirim ke DPR dalam waktu dekat setelah Presiden menandatangani Amanat Presiden.
Berita Terkait
-
Wacana Calon Independen Diperberat, PKB: Jangan Diskriminasi
-
Hanura Tolak Syarat Calon Independen Diperberat di UU Pilkada
-
Jokowi Minta Revisi UU Pilkada Tak Menghambat Calon Independen
-
Ketua DPR Singgung UU Pilkada yang Bisa Bikin Ahok Gagal Total
-
Jokowi Minta DPR Segera Bahas RUU Pilkada, Calon Independen Masuk
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu