Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Tantowi Yahya menyambut positif rencana revisi UU Pilkada. Menurut dia, itu perlu dilakukan untuk menjaga ritme berpolitik.
"Rencana revisi bagus, untuk calon dari independen, sangat mendukung revisi, tapi kan perlu dibahas kembali nanti ya," kata Tantowi di Crown Hotel Plaza, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2016).
Suara.com - Tetapi, apakah syarat jumlah dukungan untuk calon independen tambah atau tidak, Tantowi belum mengetahui secara pasti.
"Berdasarkan kesepakatan DPR, masalahnya sampai saat ini pemerintah belum mengembalikannya lagi (draft) untuk dibahas di DPR," kata Tantowi.
Tantowi mengatakan penambahan syarat jumlah dukungan tersebut memang sempat diwacanakan anggota dewan.
"Jadi seharusnya calon yang maju dari independen, mengalami peningkatan persentase pemilihnya, bisa 10 sampai 15 persen, itu keluar dari beberapa fraksi anggota soal itu," kata Tantowi.
Argumentasi anggota dewan yang mewacanakan penambahan syarat buat calon independen ialah didasarkan pada azas keadilan.
"Itu adalah ambang batas calon yang masuk pilkada yaitu dari partai politik sangat tinggi, maka seharusnya calon dari independen juga harus mengalami peningkatan dukungan, dan persentase dukungan dari rakyat jadi itu saja," Tantowi menambahkan.
Kemarin, Selasa (15/3/2016), Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan ada usulan agar persentase dalam perhitungan syarat dukungan calon independen dinaikkan menjadi 10-15 persen atau 15-20 persen dari jumlah daftar pemilih tetap di daerah yang bersangkutan.
Rambe menambahkan revisi UU Pilkada juga menaikkan syarat bagi calon yang didukung oleh partai politik, yaitu dari lima persen menjadi 20 persen dari jumlah suara partai atau gabungan partai pengusul.
Di Istana, Jakarta, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjamin syarat dukungan untuk calon independen tak akan diubah dalam UU Pilkada. Pemerintah, katanya, sudah membahasnya dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo. Rencananya, draft UU Pilkada akan dikirim ke DPR dalam waktu dekat setelah Presiden menandatangani Amanat Presiden.
Berita Terkait
-
Wacana Calon Independen Diperberat, PKB: Jangan Diskriminasi
-
Hanura Tolak Syarat Calon Independen Diperberat di UU Pilkada
-
Jokowi Minta Revisi UU Pilkada Tak Menghambat Calon Independen
-
Ketua DPR Singgung UU Pilkada yang Bisa Bikin Ahok Gagal Total
-
Jokowi Minta DPR Segera Bahas RUU Pilkada, Calon Independen Masuk
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri