Suara.com - Sejak muncul Uber dan Grab Car di Jakarta sekitar tujuh bulan yang lalu, penghasilan sebagian sopir taksi konvensional menurun drastis. Uber dan Grab Car merupakan kendaraan pelat hitam yang dipakai untuk taksi dengan layanan pemesanan via online.
Benni Hidayat (40), pengemudi taksi Ekspress, mengatakan sekarang ini penghasilan sehari tidak cukup untuk menafkahi anak dan istri di rumah, bahkan dia sering nunggak setoran.
Padahal, kata dia, sebelum Uber dan Grab Car, paling sedikit, Benny bisa bawa pulang rata-rata 300 ribu rupiah sehari.
"Sengsara kami sekarang mas, ini sejak Uber dan Grab itu muncul, jarang bawa uang pulang, kalaupun bawa, biasanya uang setoran yang tidak kita setor, ngutang ke kantor. Padahal dulu, setidaknya saya bawa pulang 300 ribu rupiah," kata Benni kepada Suara.com di Monumen Nasional, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2016).
Gara-gara nafkah menurun, Benny sekarang mengaku memiliki hutang ke kantor sebesar Rp7 juta.
"Tiga bulan terakhir ini, saya sudah hutang tujuh juta rupiah ke kantor mas, ya gimana, hasil saya cuma 200 ribu rupiah sehari, itu belum dipotong setoran dan bensin," kata Benni.
Benni mengatakan harga yang ditawarkan Uber dan Grab Car kepada penumpang lebih murah dibandingkan taksi konvensional. Itu sebabnya, banyak pelanggan lari ke dua produk itu.
"Mereka tawarkan harga murah, karena mereka tidak bayar ini dan itunya, kalau kita yang mengikuti mereka, ya nggak bisa makan mas, setoran berapa, pajak, bahan bakar, izin, dan lain-lain, ya pemerintah harus adil dong, berlakukan aturan kepada mereka juga," kata Benni.
Demonstrasi sopir taksi konvensional hari ini untuk menuntut pemerintah membekukan aplikasi Uber dan Grab Car. Aksi diwarnai kekerasan di sejumlah tempat di Ibu Kota Jakarta.
Aksi mogok dan unjuk rasa sopir angkutan umum dilakukan karena mereka menilai pemerintah tidak tegas untuk membekukan aplikasi Uber dan Grab Car. Kedua produk tersebut mereka anggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, salah satu poin yang mereka soroti ialah penggunaan mobil berpelat hitam sebagai kendaraan umum.
Istana menanggapi aksi hari ini. Juru bicara Presiden Joko Widodo, Johan Budi, menyayangkan penyampaian aspirasi diwarnai aksi kekerasan. Presiden meminta aparat keamanan menindak mereka yang anarkis dan merugikan orang lain.
Mengenai tuntutan sopir, Menkominfo Rudiantara dan Menhub Ignasius Jonan sudah diminta untuk menjembatani antara taksi konvensional dengan taksi online. Saat ini, proses penanganan sedang berjalan. Teknologi tidak bisa ditolak, tetapi harus diakomodir. Tetapi, harus ada jalan tengah dan sesuai koridor hukum untuk menanganinya. (Dian Rosmala)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!