Suara.com - Buntut pecahnya kekerasan fisik antara sopir taksi konvensional dan pengemudi ojek berbasis aplikasi online, Selasa (22/3/2016), anggota Polda Metro Jaya saat ini bereaksi cepat untuk mengantisipasi aksi susulan. Anggota polisi, disiagakan di sejumlah tempat di Ibu Kota.
Selain itu, anggota Polda Metro Jaya juga membubarkan pengemudi ojek online yang bergerombol karena dikhawatirkan melakukan sweeping dan kekerasan sebagai balasan terhadap taksi.
Menurut informasi Traffic Management petugas Polri sepanjang hari ini telah melakukan pengamanan terhadap puluhan pengemudi ojek online.
Pengemudi ojek yang diamankan, antara lain dari sekitar Tomang, Jakarta Barat.
Selain itu, puluhan driver ojek di kawasan Senen, Jakarta Pusat, juga turut diamankan petugas.
Untuk mencegah terjadinya kericuhan, sekitar 60 pengendara ojek online yang berkumpul di sekitar Universitas Moestopo, Jakarta Selatan, juga turut diamankan.
Seperti diketahui, sepanjang hari ini telah terjadi sejumlah kasus kekerasan fisik antara dua kelompok itu. Antara lain, di daerah Karet, sebuah taksi dirusak. Begitu juga di daerah Tosari, Jakarta Pusat, taksi dilempari batu oleh tukang ojek. Aksi tersebut sebagai balasan aksi sweeping yang sebelumnya dilakukan sopir taksi.
Demonstrasi sopir taksi hari ini untuk menuntut pemerintah membekukan aplikasi kendaraan online berpelat hitam, seperti Uber dan Grab Car, diwarnai kekerasan di sejumlah tempat di Ibu Kota Jakarta.
Siang ini, jalan raya di Ibu Kota terasa mencekam sebagai buntut aksi yang berlangsung sejak pagi tadi.
Aksi mogok dan unjuk rasa sopir angkutan umum hari ini dilakukan karena mereka menilai pemerintah tidak tegas untuk membekukan aplikasi Uber dan Grab Car. Kedua produk tersebut mereka anggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, salah satu poin yang mereka soroti ialah penggunaan mobil berpelat hitam sebagai kendaraan umum.
Selain itu, sopir angkot yang ikut demo, mereka juga menolak peremajaan.
Istana menanggapi aksi hari ini. Juru bicara Presiden Joko Widodo, Johan Budi, menyayangkan penyampaian aspirasi diwarnai aksi kekerasan. Presiden meminta aparat keamanan menindak mereka yang anarkis dan merugikan orang lain.
Mengenai tuntutan sopir, Menkominfo Rudiantara dan Menhub Ignasius Jonan sudah diminta untuk menjembatani antara taksi konvensional dengan taksi online. Saat ini, proses penanganan sedang berjalan. Teknologi tidak bisa ditolak, tetapi harus diakomodir. Tetapi, harus ada jalan tengah dan sesuai koridor hukum untuk menanganinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum