Suara.com - Managing Director Grab Taxi Ridzki Kramadibrata mengatakan perusahaannya sudah mendorong mitra mengikuti regulasi pemerintah sejak Desember tahun 2015.
"Sejak dapat arahan tersebut, secara aktif kami mendorong mitra kami untuk membentuk badan hukum yang sesuai, yaitu badan hukum koperasi," tutur Ridzki di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Kehadiran Ridzki di kantor Menteri Luhut Panjaitan terkait dengan polemik kehadiran Grab yang berujung demonstrasi sopir taksi konvensional untuk menuntut pemerintah membekukan aplikasi online kendaraan berpelat hitam, seperti Uber dan Grab.
"Alhamdulillah, hari Rabu minggu lalu, badan hukum (koperasi) tersebut sudah terbentuk, dan segera kami mendorong mitra kami untuk mengajukan lisensi sewa untuk angkutan umum sewa, sebagaimana arahan dari pemerintah juga, sudah sampaikan ke mitra kami kepada departemen terkait," Ridzki menambahkan.
Ridzki menerangkan secara keseluruhan, angkutan umum terdiri dari dua macam. Pertama transportasi publik berargo dan kedua transportasi yang tidak berargo. Yang tak berargo, seperti jasa rental.
"Karena kami justru membantu me-matching-kan supply dan demand secara efisien di sini, jadi mekanisme pasar yang berjalan untuk hal ini," ujarnya.
"Untuk setiap transportasi yang terjadi, tidak ada transportasi dari a ke b yang terjadi, tanpa persetujuan harga dari pengemudi dengan pengendara, penumpang. Apakah itu harganya murah atau mahal, itu disepakati dulu sebelumnya. Dengan aplikasi ini, kami bantu mitra kami lebih produktif dan efisien, sehingga harga kesepakatan yang terjadi bisa membantu produktivitas mereka. Soal kesetaraan tarif itu ranah dari pemerintah," Ridzki menambahkan.
Sopir taksi konvensional merasa pemerintah telah mendiskriminasi mereka. Pasalnya, mobil pelat hitam seperti Uber dan Grab Car dibebaskan beroperasi dengan sistem online mengambil jatah mereka. Padahal, dalam sistem transportasi umum di Indonesia, hanya mobil pelat kuning yang boleh beroperasi sebagai angkutan umum, sementara kendaraan pelat hitam semata sebagai kendaraan pribadi.
Berita Terkait
-
Perusahaan Raksasa Ramai 'Tinggalkan' AI Gegara Biaya Mahal, Kecerdasan Buatan Terancam?
-
Korea Selatan Juara Piala Uber 2026, Tumbangkan China 3-1 di Final
-
BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal
-
Suara Ojol Didengar Prabowo, Asosiasi Apresiasi Potongan Aplikasi 8 Persen
-
Hasil Piala Uber 2026: Sikat Denmark 3-1, Srikandi Indonesia Lolos ke Semifinal
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
-
100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik
-
Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak
-
Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek
-
Berbahaya, Koalisi Masyarakat Desak Pembentukan BTP dan Komando Teritorial Dihentikan