Suara.com - Managing Director Grab Taxi Ridzki Kramadibrata mengatakan perusahaannya sudah mendorong mitra mengikuti regulasi pemerintah sejak Desember tahun 2015.
"Sejak dapat arahan tersebut, secara aktif kami mendorong mitra kami untuk membentuk badan hukum yang sesuai, yaitu badan hukum koperasi," tutur Ridzki di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Kehadiran Ridzki di kantor Menteri Luhut Panjaitan terkait dengan polemik kehadiran Grab yang berujung demonstrasi sopir taksi konvensional untuk menuntut pemerintah membekukan aplikasi online kendaraan berpelat hitam, seperti Uber dan Grab.
"Alhamdulillah, hari Rabu minggu lalu, badan hukum (koperasi) tersebut sudah terbentuk, dan segera kami mendorong mitra kami untuk mengajukan lisensi sewa untuk angkutan umum sewa, sebagaimana arahan dari pemerintah juga, sudah sampaikan ke mitra kami kepada departemen terkait," Ridzki menambahkan.
Ridzki menerangkan secara keseluruhan, angkutan umum terdiri dari dua macam. Pertama transportasi publik berargo dan kedua transportasi yang tidak berargo. Yang tak berargo, seperti jasa rental.
"Karena kami justru membantu me-matching-kan supply dan demand secara efisien di sini, jadi mekanisme pasar yang berjalan untuk hal ini," ujarnya.
"Untuk setiap transportasi yang terjadi, tidak ada transportasi dari a ke b yang terjadi, tanpa persetujuan harga dari pengemudi dengan pengendara, penumpang. Apakah itu harganya murah atau mahal, itu disepakati dulu sebelumnya. Dengan aplikasi ini, kami bantu mitra kami lebih produktif dan efisien, sehingga harga kesepakatan yang terjadi bisa membantu produktivitas mereka. Soal kesetaraan tarif itu ranah dari pemerintah," Ridzki menambahkan.
Sopir taksi konvensional merasa pemerintah telah mendiskriminasi mereka. Pasalnya, mobil pelat hitam seperti Uber dan Grab Car dibebaskan beroperasi dengan sistem online mengambil jatah mereka. Padahal, dalam sistem transportasi umum di Indonesia, hanya mobil pelat kuning yang boleh beroperasi sebagai angkutan umum, sementara kendaraan pelat hitam semata sebagai kendaraan pribadi.
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Angkut Orang, Perpres Ojol Akan Atur Tarif Barang dan Makanan
-
Grab Perkuat Teknologi Keselamatan Transportasi Online, AI hingga AudioProtect Plus
-
Perusahaan Raksasa Ramai 'Tinggalkan' AI Gegara Biaya Mahal, Kecerdasan Buatan Terancam?
-
Korea Selatan Juara Piala Uber 2026, Tumbangkan China 3-1 di Final
-
BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan