Suara.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi yang berat pada pelaku penelantaran serta perdagangan anak sebagaimana praktik penyewaan anak yang diungkap oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.
"Di UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, penelantaran anak bisa dipenjara sampai lima tahun dan didenda sampai Rp100 juta," katanya di sela wisuda di Universitas Darul Ulum Kabupaten Jombang, Minggu.
Ia mengatakan sanksi itu cukup berat, namun ia berharap adanya pemberian sanksi yang bisa membuat jera pelaku penelantaran anak, termasuk pelaku perdagangan anak.
Menurut dia, hal ini penting agar bisa dijadikan sebagai 'warning' (peringatan) bagi orang tua lain bahwa semiskin apapun agar tetap melindungi anaknya, sebab melindungi anak sudah menjadi kewajiban bagi orang tua.
Ia mengaku prihatin dengan temuan kasus penelantaran anak. Saat ini, terdapat tiga anak yang menjadi korban eksploitasi dan tinggal di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Bambu Apus, Jakarta Timur. Ketiga anak tersebut berinisial W (5), R (7) dan MI (6 bulan).
Ia prihatin dengan kondisi psikologis ibu yang tega menyewakan anaknya. Bahkan, dari tiga anak yang saat ini berada di RPSA Bambu Apus, Jakarta Timur, tersebut, bayi berumur enam bulan itu harus mendapatkan penanganan lebih serius. Bayi itu terlalu banyak diberi obat penenang, sehingga harus dibawa ke rumah sakit.
"Sekarang harus melihat bagaimana sebetulnya kondisi psikologi ibu sampai tega menyewakan anaknya. Ini hasil 'update' saya dengan staf bahwa bayi enam bulan ini harus mendapatkan penanganan lebih serius, sepertinya obat penenang yang diberikan terlalu banyak," ujarnya.
Anak-anak tersebut juga sudah dikunjungi oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise. Mensos Khofifah juga berencana mengunjungi anak-anak tersebut di RPSA.
Sementara itu, Menteri Yohana meminta orang tua untuk sadar dan menjaga anak-anak mereka, sebab anak-anak merupakan aset negara yang harus dijaga.
Ia juga meminta pemerintah daerah membantu untuk menghapuskan berbagai praktik yang merugikan anak.
Kepada seluruh masyarakat, kepala daerah setempat ataupun lurah, ia meminta agar segera melaporkan ke kepolisian atau pusat pelayanan terpadu yang tersebar di Indonesia jika menemukan kasus penelantaran maupun perdagangan anak.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengungkap praktek eksploitasi bayi. Polisi mendapati bayi berusia enam bulan yang diberi obat penenang oleh dua pelaku yang merupakan pasangan, saat melakukan praktik "joki three in one" di jalanan.
Polisi menyebut, dalam sehari, anak tersebut disewakan seharga Rp200 ribu. Anak tersebut diberikan obat penenang jenis Riklona (Clonazepam) 2 miligram supaya tidak rewel. (Antara)
Berita Terkait
-
Mengerikan! Gerebek Remaja Tawuran, Polisi Klapanunggal Temukan Prostitusi Anak Sekolah
-
Gadis 15 Tahun di Jakbar Disekap Dijadikan LC hingga Hamil, Siapa Saja yang Terlibat?
-
Farel Prayoga Ditipu Keluarga Sendiri: Uang Ratusan Juta Ludes untuk Beli Kuda!
-
Waspada Jebakan Phishing di Balik Video Viral 'Andini Permata'
-
Jennifer Coppen Ngamuk! Dituduh Eksploitasi Anak, Balas Netizen Pedas!
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
Terkini
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Wamen P2MI: Kendala Utama Bahasa
-
DPR Ragu Pindah ke IKN Tahun 2028? Puan: Tunggu Dulu, Belum Lihat Kajiannya
-
Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, Erupsi Berulang Tercatat dalam Sepekan
-
Balita di Bengkulu Muntahkan Cacing, Cak Imin Minta Kemenkes Usut Tuntas Akar Masalah
-
Bungkam Usai Diperiksa KPK, Bupati Pati Atur Lelang dan Dapat Fee Proyek?
-
Viral Canda 'Rampok Uang Negara', Anggota DPRD Gorontalo Dipanggil KPK soal Harta Minus Rp 2 Juta
-
PKB 'Sentil Jokowi' Soal Prabowo-Gibran 2 Periode: Ojo Kesusu, Jangan Azan Dulu!
-
DPR Pertanyakan Konsep 'Ibu Kota Politik' IKN, Minta Penjelasan Mendagri
-
KPK Buru 'Juru Simpan' Uang Korupsi Kuota Haji, Identitas Masih Rahasia
-
Mengapa Polisi Sukitman Lolos dari Maut G30S PKI hingga Jadi Saksi Kunci?