Suara.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi yang berat pada pelaku penelantaran serta perdagangan anak sebagaimana praktik penyewaan anak yang diungkap oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.
"Di UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, penelantaran anak bisa dipenjara sampai lima tahun dan didenda sampai Rp100 juta," katanya di sela wisuda di Universitas Darul Ulum Kabupaten Jombang, Minggu.
Ia mengatakan sanksi itu cukup berat, namun ia berharap adanya pemberian sanksi yang bisa membuat jera pelaku penelantaran anak, termasuk pelaku perdagangan anak.
Menurut dia, hal ini penting agar bisa dijadikan sebagai 'warning' (peringatan) bagi orang tua lain bahwa semiskin apapun agar tetap melindungi anaknya, sebab melindungi anak sudah menjadi kewajiban bagi orang tua.
Ia mengaku prihatin dengan temuan kasus penelantaran anak. Saat ini, terdapat tiga anak yang menjadi korban eksploitasi dan tinggal di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Bambu Apus, Jakarta Timur. Ketiga anak tersebut berinisial W (5), R (7) dan MI (6 bulan).
Ia prihatin dengan kondisi psikologis ibu yang tega menyewakan anaknya. Bahkan, dari tiga anak yang saat ini berada di RPSA Bambu Apus, Jakarta Timur, tersebut, bayi berumur enam bulan itu harus mendapatkan penanganan lebih serius. Bayi itu terlalu banyak diberi obat penenang, sehingga harus dibawa ke rumah sakit.
"Sekarang harus melihat bagaimana sebetulnya kondisi psikologi ibu sampai tega menyewakan anaknya. Ini hasil 'update' saya dengan staf bahwa bayi enam bulan ini harus mendapatkan penanganan lebih serius, sepertinya obat penenang yang diberikan terlalu banyak," ujarnya.
Anak-anak tersebut juga sudah dikunjungi oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise. Mensos Khofifah juga berencana mengunjungi anak-anak tersebut di RPSA.
Sementara itu, Menteri Yohana meminta orang tua untuk sadar dan menjaga anak-anak mereka, sebab anak-anak merupakan aset negara yang harus dijaga.
Ia juga meminta pemerintah daerah membantu untuk menghapuskan berbagai praktik yang merugikan anak.
Kepada seluruh masyarakat, kepala daerah setempat ataupun lurah, ia meminta agar segera melaporkan ke kepolisian atau pusat pelayanan terpadu yang tersebar di Indonesia jika menemukan kasus penelantaran maupun perdagangan anak.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengungkap praktek eksploitasi bayi. Polisi mendapati bayi berusia enam bulan yang diberi obat penenang oleh dua pelaku yang merupakan pasangan, saat melakukan praktik "joki three in one" di jalanan.
Polisi menyebut, dalam sehari, anak tersebut disewakan seharga Rp200 ribu. Anak tersebut diberikan obat penenang jenis Riklona (Clonazepam) 2 miligram supaya tidak rewel. (Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Eksploitasi Terapis Anak di Delta Spa Berbelok: Laporan Dicabut, Keluarga Tiba-tiba Menghilang
-
Divonis 11 Tahun Penjara, Ini Tampang Stefani, Mahasiswi Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada
-
Terapis Spa Usia 14 Tahun Meninggal di Jaksel, Kemen PPPA Soroti Potensi Eksploitasi Anak
-
Misteri Kematian Terapis 14 Tahun di Jaksel: Diduga Korban TPPO, Jeritan Terdengar Sebelum Tewas
-
Mengerikan! Gerebek Remaja Tawuran, Polisi Klapanunggal Temukan Prostitusi Anak Sekolah
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Bintang Porno Bonnie Blue Lecehkan Merah Putih, DPR Dorong KBRI di Inggris Sampaikan Keberatan
-
Tembus Jalur Udara, Bantuan 3 Ton Sudah Tiba di Takengon
-
BMKG Ingatkan Potensi Tinggi Gelombang di Pesisir Selatan Indonesia, Apa Penyebabnya?
-
MIND ID Kirim 3 Truk Obat-obatan ke Aceh dan Sumatera untuk Jaga Kesehatan Warga Terdampak Banjir
-
Wamenkumham Bongkar Aturan: Polisi Tak Bisa Asal Jerat Demonstran, Ini Satu-satunya Celah Hukum
-
Modus Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di Kasus 'Ijon' Proyek, Hapus Jejak Digital
-
Dari Aceh Tamiang, Mendagri Bertolak ke Aceh Timur Serahkan Bantuan
-
Beban Prabowo Menurut Rocky Gerung: Isu Fufufafa Hantui Publik, Audit Ekologi Nasional Mendesak
-
Misteri 'Lulus Sebelum Kuliah' Terbongkar! 7 Fakta Wagub Hellyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
-
Natalius Pigai Balas Dino Patti Djalal: Kritik Anda ke Menlu Sugiono Isinya Zonk Semua