- Stefani 'Fani' Doko Rihi (21), seorang mahasiswi, divonis 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar karena terbukti menjadi pemasok anak untuk eks Kapolres Ngada
- Hakim menyatakan Fani bersalah melanggar UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan TPPO
- Kasus ini terungkap setelah video kekerasan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada terhadap korban di bawah umur ditemukan oleh kepolisian Australia
Suara.com - Di balik parasnya yang ayu, Stefani Heidi Doko Rihi alias Fani (21), seorang mahasiswi, harus menerima kenyataan pahit saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang menjatuhkan vonis berat atas perannya sebagai pemasok anak untuk eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.
Dalam sidang putusan yang digelar terbuka pada Selasa, Fani divonis 11 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Menjatuhkan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 1 tahun kurungan, serta biaya perkara sebesar Rp5.000,” kata Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata saat membacakan amar putusan, Selasa (21/10/2025).
Majelis hakim menyatakan Fani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengguncang publik tersebut. Ia dijerat dengan pasal berlapis yang berat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
“Seluruh unsur tindak pidana dalam kedua pasal tersebut telah terbukti,” tegas Hakim Agung Parnata sebagaimana dilansir Antara.
Perbuatan Fani dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meninggalkan luka dan trauma mendalam bagi korban, seorang anak perempuan berusia 6 tahun berinisial I.S.
Hakim juga menilai tindakannya telah menciptakan keresahan yang luas di tengah masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah untuk melindungi anak-anak.
Di tengah beratnya tuntutan, majelis hakim hanya menemukan satu hal yang meringankan hukuman bagi mahasiswi tersebut: usianya yang masih belia.
Baca Juga: Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Hadapi Vonis, DPR Desak Hukuman Maksimal
“Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri di kemudian hari,” ujar hakim.
Kasus ini sendiri merupakan bagian dari skandal besar yang melibatkan AKBP Fajar, yang diketahui telah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur sejak Juni 2024 hingga 2025 saat masih aktif menjabat sebagai Kapolres Ngada.
Kejahatan ini terbongkar secara tidak terduga setelah video perbuatan bejatnya diunggah ke sebuah situs porno di Australia. Kepolisian Australia yang menemukan konten mengerikan tersebut kemudian melaporkannya ke Mabes Polri, yang langsung membongkar jaringan kejahatan ini.
Tag
Berita Terkait
-
Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Hadapi Vonis, DPR Desak Hukuman Maksimal
-
Terapis Spa Usia 14 Tahun Meninggal di Jaksel, Kemen PPPA Soroti Potensi Eksploitasi Anak
-
Siswi SD di Cilincing Jakut Tewas usai Dirudapaksa ABG, Ibu Korban Mendadak Meninggal
-
Misteri Kematian Terapis 14 Tahun di Jaksel: Diduga Korban TPPO, Jeritan Terdengar Sebelum Tewas
-
Dicari Warga Sekampung Gegara Cabuli Anak Tetangga, Kakek di Cakung Ngumpet di Kandang Ayam
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL