- Stefani 'Fani' Doko Rihi (21), seorang mahasiswi, divonis 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar karena terbukti menjadi pemasok anak untuk eks Kapolres Ngada
- Hakim menyatakan Fani bersalah melanggar UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan TPPO
- Kasus ini terungkap setelah video kekerasan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada terhadap korban di bawah umur ditemukan oleh kepolisian Australia
Suara.com - Di balik parasnya yang ayu, Stefani Heidi Doko Rihi alias Fani (21), seorang mahasiswi, harus menerima kenyataan pahit saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang menjatuhkan vonis berat atas perannya sebagai pemasok anak untuk eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.
Dalam sidang putusan yang digelar terbuka pada Selasa, Fani divonis 11 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Menjatuhkan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 1 tahun kurungan, serta biaya perkara sebesar Rp5.000,” kata Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata saat membacakan amar putusan, Selasa (21/10/2025).
Majelis hakim menyatakan Fani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengguncang publik tersebut. Ia dijerat dengan pasal berlapis yang berat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
“Seluruh unsur tindak pidana dalam kedua pasal tersebut telah terbukti,” tegas Hakim Agung Parnata sebagaimana dilansir Antara.
Perbuatan Fani dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meninggalkan luka dan trauma mendalam bagi korban, seorang anak perempuan berusia 6 tahun berinisial I.S.
Hakim juga menilai tindakannya telah menciptakan keresahan yang luas di tengah masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah untuk melindungi anak-anak.
Di tengah beratnya tuntutan, majelis hakim hanya menemukan satu hal yang meringankan hukuman bagi mahasiswi tersebut: usianya yang masih belia.
Baca Juga: Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Hadapi Vonis, DPR Desak Hukuman Maksimal
“Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri di kemudian hari,” ujar hakim.
Kasus ini sendiri merupakan bagian dari skandal besar yang melibatkan AKBP Fajar, yang diketahui telah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur sejak Juni 2024 hingga 2025 saat masih aktif menjabat sebagai Kapolres Ngada.
Kejahatan ini terbongkar secara tidak terduga setelah video perbuatan bejatnya diunggah ke sebuah situs porno di Australia. Kepolisian Australia yang menemukan konten mengerikan tersebut kemudian melaporkannya ke Mabes Polri, yang langsung membongkar jaringan kejahatan ini.
Tag
Berita Terkait
-
Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Hadapi Vonis, DPR Desak Hukuman Maksimal
-
Terapis Spa Usia 14 Tahun Meninggal di Jaksel, Kemen PPPA Soroti Potensi Eksploitasi Anak
-
Siswi SD di Cilincing Jakut Tewas usai Dirudapaksa ABG, Ibu Korban Mendadak Meninggal
-
Misteri Kematian Terapis 14 Tahun di Jaksel: Diduga Korban TPPO, Jeritan Terdengar Sebelum Tewas
-
Dicari Warga Sekampung Gegara Cabuli Anak Tetangga, Kakek di Cakung Ngumpet di Kandang Ayam
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Petaka Berenang di Ciliwung: Bocah 11 Tahun Hilang Terseret Arus, Tim SAR Sisir Sungai Hingga 4 Km
-
Militer AS Frustrasi Lawan Iran, Donald Trump Malah Bahas Narkoba di Gedung Putih
-
Dibalik Megahnya USS Gerald R. Ford: Toilet Tersumbat, Serangan AS ke Iran pun Terhambat, Kualat?
-
Viral! Hotel di Negara Ini Buat Pengumuman: Hewan dan Orang Yahudi Dilarang Masuk
-
Kejar Target Tembus Top 50 Kota Global, Pramono Anung 'Gerilya' ke Tiongkok hingga Jepang
-
Kritik dr. Tan Shot Yen: Susu Bumil Gimmick Industri, Desak Program Makan Gratis Pakai Pangan Lokal!
-
Kapal Perang AS Lintasi Selat Malaka, Menlu RI: Patroli di Kawasan
-
Harga BBM dan Elpiji Non-Subsidi Naik, Tulus Cium Aroma Anomali di Lapangan, Apa Itu?
-
Kuota Dipangkas, Jalur Diubah: 30 Ribu Jemaah Iran Berangkat Haji di Tengah Perang
-
Akademisi Tekankan Pengawasan Ketat Aliran Dana Asing, Ini Alasannya