- Stefani 'Fani' Doko Rihi (21), seorang mahasiswi, divonis 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar karena terbukti menjadi pemasok anak untuk eks Kapolres Ngada
- Hakim menyatakan Fani bersalah melanggar UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan TPPO
- Kasus ini terungkap setelah video kekerasan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada terhadap korban di bawah umur ditemukan oleh kepolisian Australia
Suara.com - Di balik parasnya yang ayu, Stefani Heidi Doko Rihi alias Fani (21), seorang mahasiswi, harus menerima kenyataan pahit saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang menjatuhkan vonis berat atas perannya sebagai pemasok anak untuk eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.
Dalam sidang putusan yang digelar terbuka pada Selasa, Fani divonis 11 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Menjatuhkan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 1 tahun kurungan, serta biaya perkara sebesar Rp5.000,” kata Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata saat membacakan amar putusan, Selasa (21/10/2025).
Majelis hakim menyatakan Fani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengguncang publik tersebut. Ia dijerat dengan pasal berlapis yang berat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
“Seluruh unsur tindak pidana dalam kedua pasal tersebut telah terbukti,” tegas Hakim Agung Parnata sebagaimana dilansir Antara.
Perbuatan Fani dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meninggalkan luka dan trauma mendalam bagi korban, seorang anak perempuan berusia 6 tahun berinisial I.S.
Hakim juga menilai tindakannya telah menciptakan keresahan yang luas di tengah masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah untuk melindungi anak-anak.
Di tengah beratnya tuntutan, majelis hakim hanya menemukan satu hal yang meringankan hukuman bagi mahasiswi tersebut: usianya yang masih belia.
Baca Juga: Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Hadapi Vonis, DPR Desak Hukuman Maksimal
“Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri di kemudian hari,” ujar hakim.
Kasus ini sendiri merupakan bagian dari skandal besar yang melibatkan AKBP Fajar, yang diketahui telah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur sejak Juni 2024 hingga 2025 saat masih aktif menjabat sebagai Kapolres Ngada.
Kejahatan ini terbongkar secara tidak terduga setelah video perbuatan bejatnya diunggah ke sebuah situs porno di Australia. Kepolisian Australia yang menemukan konten mengerikan tersebut kemudian melaporkannya ke Mabes Polri, yang langsung membongkar jaringan kejahatan ini.
Tag
Berita Terkait
-
Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Hadapi Vonis, DPR Desak Hukuman Maksimal
-
Terapis Spa Usia 14 Tahun Meninggal di Jaksel, Kemen PPPA Soroti Potensi Eksploitasi Anak
-
Siswi SD di Cilincing Jakut Tewas usai Dirudapaksa ABG, Ibu Korban Mendadak Meninggal
-
Misteri Kematian Terapis 14 Tahun di Jaksel: Diduga Korban TPPO, Jeritan Terdengar Sebelum Tewas
-
Dicari Warga Sekampung Gegara Cabuli Anak Tetangga, Kakek di Cakung Ngumpet di Kandang Ayam
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Bahas Kereta Listrik, Mahasiswa: Jangan Sampai Cuma Pindah Beban Karbon ke Kementerian Sebelah
-
Ironi Harta Miliaran Bupati Pati dan Walkot Madiun: Sama-sama Terjaring OTT KPK, Siapa Paling Kaya?
-
Komisi A DPRD DKI Soroti 'Timing' Modifikasi Cuaca Jakarta: Jangan Sampai Buang Anggaran!
-
Pakai Jaket Biru dan Topi Hitam, Wali Kota Madiun Maidi Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
-
Horor di Serang! Makam 7 Tahun Dibongkar, Tengkorak Jenazah Raib Misterius
-
Kubu Nadiem akan Laporkan 3 Saksi ke KPK, Diduga Terima Duit Panas Chromebook, Siapa Mereka?
-
Wajah Baru Kolong Tol Angke: Usulan Pelaku Tawuran Disulap Jadi Skate Park Keren
-
Deretan 'Dosa' Bupati Pati Sudewo: Tantang Warga, Pajak 250 Persen, Kini Kena OTT KPK
-
Stop 'Main Aman', Legislator Gerindra Desak Negara Akhiri Konflik Agraria Permanen
-
Detik-detik Mencekam Polisi Rebut Kaki Ibu dari Cengkeraman Buaya 3 Meter di Tarakan