Suara.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan persyaratan calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen tidak perlu diperberat sehingga lebih banyak pasangan calon kepala daerah yang dapat berkompetisi.
"Semakin banyak pasangan calon kepala daerah yang berkompetisi semakin baik, karena semakin banyak pilihan rakyat," kata Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, usai menjadi pembicara utama pada seminar "Menyongsong Dua Dekade Desentralisasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan NKRI dan Kesejahteraan Sosial" di Universitas Trilogi, Jakarta, Senin.
Menurut Zulkifli Hasan, calon kepala daerah dari jalur perseorangan dukungannya langsung dari masyarakat yang dibuktikan oleh pernyataan dukungan dan foto kopi kartu identitas penduduk (KTP).
Calon perseorangan, kata dia, tidak ada dukungan mesin partai yang sudah terorganisir sehingga tidak jadi masalah jika persyaratan dukungan lebih mudah.
Ketika ditanya, persyaratan dukungan yang diatur dalam UU Pilkada untuk calon kepala daerah perseorangan adalah 6,5-10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT), menurut Zulkifli tidak apa-apa.
"Diringankan sedikit lagi juga tidak apa-apa," kata Ketua MPR itu.
Dalam UU No 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau UU Pilkada mengatur syarat dukungan untuk calon kepala daerah perseorangan atau independen adalah 6,5-10 persen dari DPT.
Sedangkan, syarat dukungan untuk calon kepala daerah dari partai politik atau gabungan partai politik adalah 25 persen suara pada pemilu legislatif sebelumnya atau 20 persen jumlah kursi di DPRD.
DPR RI menjadwalkan akan merevisi UU Pilkada dan telah mencatatkan pada program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2016.
Untuk dapat membahas revisi UU Pilkada, setelah draft RUU selesai harus ada surat persetujuan dari Presiden.
Sampai saat ini DPR RI belum menerima surat presiden untuk pembahasan revisi UU Pilkada. (Antara)
Berita Terkait
-
Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
-
Zulhas Pasang Badan: Meski Dunia Membara, Stok Pangan RI Aman Hingga 2027!
-
Zulhas Akui Konflik Global Hantam Ekonomi RI: Karung Gabah Langka, Ongkos Pesawat Melejit!
-
Hanya Dirinya yang Diundang Halalbihalal PAN, Dasco: Dukungan Mereka Tak Sekadar Retorika
-
Singgung Negara-negara Lain Mulai Krisis Energi, Zulhas: Indonesia Bersyukur Punya Presiden Prabowo
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah
-
Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang
-
BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara
-
KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT
-
Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel