Suara.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan persyaratan calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen tidak perlu diperberat sehingga lebih banyak pasangan calon kepala daerah yang dapat berkompetisi.
"Semakin banyak pasangan calon kepala daerah yang berkompetisi semakin baik, karena semakin banyak pilihan rakyat," kata Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, usai menjadi pembicara utama pada seminar "Menyongsong Dua Dekade Desentralisasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan NKRI dan Kesejahteraan Sosial" di Universitas Trilogi, Jakarta, Senin.
Menurut Zulkifli Hasan, calon kepala daerah dari jalur perseorangan dukungannya langsung dari masyarakat yang dibuktikan oleh pernyataan dukungan dan foto kopi kartu identitas penduduk (KTP).
Calon perseorangan, kata dia, tidak ada dukungan mesin partai yang sudah terorganisir sehingga tidak jadi masalah jika persyaratan dukungan lebih mudah.
Ketika ditanya, persyaratan dukungan yang diatur dalam UU Pilkada untuk calon kepala daerah perseorangan adalah 6,5-10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT), menurut Zulkifli tidak apa-apa.
"Diringankan sedikit lagi juga tidak apa-apa," kata Ketua MPR itu.
Dalam UU No 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau UU Pilkada mengatur syarat dukungan untuk calon kepala daerah perseorangan atau independen adalah 6,5-10 persen dari DPT.
Sedangkan, syarat dukungan untuk calon kepala daerah dari partai politik atau gabungan partai politik adalah 25 persen suara pada pemilu legislatif sebelumnya atau 20 persen jumlah kursi di DPRD.
DPR RI menjadwalkan akan merevisi UU Pilkada dan telah mencatatkan pada program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2016.
Untuk dapat membahas revisi UU Pilkada, setelah draft RUU selesai harus ada surat persetujuan dari Presiden.
Sampai saat ini DPR RI belum menerima surat presiden untuk pembahasan revisi UU Pilkada. (Antara)
Berita Terkait
-
Ratusan Kepala SPPG Dipecat, 455 Dapur MBG Ditutup
-
Anggaran MBG Dipotong Rp27,8 Triliun, Bayaran Dapur SPPG Ikut Disunat
-
Zulhas Ubah Aturan MBG: Kepala SPPG Wajib Nongkrong di Dapur Mulai Jam 2 Pagi
-
Tinjau Kebakaran Desa Sade, Aksi Zita Anjani Disindir Warganet
-
Zita Anjani Datangi Korban Kebakaran Desa Sade Banjir Kritik Netizen: Mau Akting Kayak di Aceh
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Kopi Kedua di Sudut Kedai
-
Setahun Jadi Tersangka, Anggota DPR Satori Kembali Dipanggil KPK Soal CSR BI
-
IHSG Masih Betah di Level 6.500, Saham KOTA Naik 30%
-
Pecinta Kopi, Yuk Belajar Bijak Mengelola Material dan Terapkan Ekonomi Sirkular
-
Perjalanan Bilal Hasan Bawa Nama Indonesia ke Octagon, Debut UFC Berakhir KO Spektakuler
-
Canggih! Dua Siswa SMP Ciptakan Alat Pendeteksi Makanan Basi untuk MBG
-
Bisakah Energi Terbarukan Bantu Warga NTT Hadapi Krisis Air dan Kemiskinan?
-
Tanggapi Keluhan Pedagang, Pasar Jaya Jamin Revitalisasi Pasar Sunter Podomoro Berjalan Adil
-
Cara Menghilangkan Bekas Jerawat Merah PIE, Ikuti Panduan Ini
-
Tren Ganti Provider Makin Ramai, XL Ikut Jadi Sorotan Warganet!