Suara.com - Di tengah persiapan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maju lagi ke pemilihan gubernur periode 2017-2022 melalui jalur independen, muncul isu baru lagi.
Isunya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membongkar makam keramat yang merupakan makam Al Habib Husein bin Abubakar Alaydrus di RW 3, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.
Makam Al Habib konon berada di kompleks masjid. Masjid tersebut dibangun pada tahun 1739. Menurut cerita, tempat ibadah tersebut pernah menjadi tempat persembunyian bangsa Cina yang dikejar Verenigde Oost Indische Compagnie ketika terjadi pemberontakan Cina di Batavia tahun 1740.
Isu ini berawal dari beberapa penduduk sekitar kawasan makam yang meminta bantuan hukum ke kantor hukum Yusril Ihza Mahendra, Ihza & Ihza Law Firm. Kantor hukum tersebut dipimpin oleh Yusril yang tak lain tokoh yang berhasrat menjadi gubernur Jakarta untuk menggantikan Ahok.
Yusril siap pasang badan setelah kantor hukumnya ditunjuk warga. Kepada Yusril, penduduk menyampaikan menerima surat pemberitahuan dari Camat Penjaringan mengenai rencana revitalisasi.
Ahok menyayangkan sikap Yusril. Ahok mengatakan kalau mau melawannya, sebagai orang berlatar belakang hukum, seharusnya Yusril memakai hukum. "Nggak usah pakai isu membangkitkan opini atau fitnah saya mau menggusur makam habib," ujar Ahok.
Berikut ini adalah salinan surat yang diterima Suara.com tentang rencana revitalisasi yang akan dilakukan pemerintah.
Kop suratnya berasal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kota Adminstrasi Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan. Surat tersebut tertanggal 24 Maret 2016 dan benomor 84/-1.751.1.
Surat pemberitahuan tersebut masuk klasifikasi penting dan ditujukan kepada para pemilik bangunan, tempat usaha, penduduk pengontrak rumah di kawasan Pasar Ikan dan Luar Batang, RW 1, 2, 3, dan 4, Kelurahan Penjaringan.
Alenia pertama surat menyebutkan: dalam rangka penegakan peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang bangunan gedung, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang dan zonasi wilayah, Instruksi Gubernur Nomor 36 Tahun 2013 refungsi kali, sungai dan waduk, Instruksi Gubernur Nomor 68 Tahun 2014 tentang penataan dan penertiban di sepanjang kali, saluran dan jalan inspeksi, Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2014 tentang rencana induk kawasan kota tua, dan Instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2015 tentang kegiatan penertiban umum. Maka pemerintah provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan kegiatan revitalisasi kawasan wisata Sunda Kelapa, Museum Bahari, dan Luar Batang RW 01, 02, 03 dan 04 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Revitalisasi kawasan wisata Sunda Kelapa, Museum Bahari dan Kawasan Luar Batang dilaksanakan dengan:
a. Merelokasi warga yang mendirikan bangunan tanpa izin pada aset pemerintah
b. Membangun tanggul penahan air laut yang lebih representatif untuk mengantisipasi rob air laut, dan menertibkan bangunan tanpa izin yang berdiri di atas tanggul penahan pantai/air laut.
c. Mengosongkan kios milik PD Pasar Jaya Pasar Ikan yang ditempati.
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Kabar Gembira! Lansia di Atas 75 Tahun yang Tinggal Sendirian Bakal Dapat Makan Gratis dari Kemensos
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Operasi Senyap Ditresnarkoba Polda Metro: Bongkar Peredaran Etomidate di Jakbar hingga Tangerang
-
Prabowo Fokus Bawa Indonesia Superpower, Jokowi Disebut Mulai Jadi Masa Lalu
-
Mendag Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas, Ini Alasan Kuat di Baliknya!
-
Berkas Dilimpahkan, Jaksa Tahan WN China Tersangka Pencurian Listrik Tambang Emas Ilegal
-
Cak Imin dan Jajaran PKB Bertemu Tertutup dengan Presiden Prabowo, Ada Apa?
-
KPK Ungkap Ambil Informasi dari Medsos soal Ridwan Kamil, Singgung Isu Aura Kasih?
-
Titik Balik Diplomasi RI: Pengamat Desak Prabowo Buktikan Kedaulatan Lawan 'Gertakan' Donald Trump