Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal menyatakan tidak khawatir kalau tim pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso menuntut penyidik Polda Metro Jaya kalau sampai 120 hari tidak berhasil melengkapi berkas.
"Nggak ada masalah, kalau misalnya dituntut mekanismenya begitu, nggak ada masalah. Negara ini negara hukum ada koridornya, bagus menuntut, jadi tidak usah koar-koar di media, tidak usah. Yang penting kita ada kanalnya semua, ada jalurnya," kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2016).
Iqbal menekankan penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Jessica menjadi tersangka dan menahannya.
"Polisi sangat siap, tapi tolong dicatat bahwa penyidik yakin karena kami dari awal menentukan tersangka, melakukan penahanan dan terus melakukan penguatan alat bukti kami yakin," kata dia.
Pengacara Jessica juga menilai data dari Australian Federal Police tidak ada kaitannya dengan kasus Jessica.
"Saya tidak mau bicara materi penyidikan yang jelas semua petunjuk yang ada termasuk yang terakhir kerjasama dengan kepolisian Australia, Police to Police Operation itu banyak sekali petunjuk-petunjuk yang menguatkan alat bukti yang kami miliki, berkas perkara akan komprehensif," kata dia.
Sebelumnya, pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, meragukan bukti yang dimiliki penyidik karena berkas kasus berkali-kali dikembalikan kejaksaan ke polisi.
"Berkasnya bolak balik nggak diterima. Itu artinya apa? Bukti kurang kuat," kata Yudi di Polda Metro Jaya.
Yudi berencana menuntut penyidik kalau tidak bisa merampungkan berkas perkara hingga melewati 120 hari masa penahanan Jessica.
"Ya polisi seharusnya tau diri dong, kalau bukti kurang kuat dilepas, jangan ditahan terus itu hak asasi manusia. mau minta waktu berapa lagi? 120 hari? Kalau sampai 120 hari masih belum P21 saya tuntut polisi," kata dia.
Dia mendesak polisi mengeluarkan jessica dari penjara kalau sampai batas waktu itu berkas belum juga lengkap.
"Iya kalau sampai 120 hari tidak ada bukti yang kuat harus dikeluarkan," katanya.
Yudi mengatakan kondisi Jessica sekarang depresi. Soalnya, menurut Yudi, penahanan kliennya terkesan dipaksakan lantaran hingga kini polisi belum bisa membuktikan kasus.
"Kalau sesuai hukum ya nggak apa apa, kalau tidak sesuai hukum trus nggak ada buktinya ya kasihan hak asasi manusia. Orang ditahan itu apa sih? Dirampas hak kemerdekaannya, dia menderita duka nestapa di dalam tahanan itu," kata dia.
Yudi tadi datang ke polda untuk menandatangani perpanjangan masa penahanan Jessica selama 30 hari ke depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya