Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal menyatakan tidak khawatir kalau tim pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso menuntut penyidik Polda Metro Jaya kalau sampai 120 hari tidak berhasil melengkapi berkas.
"Nggak ada masalah, kalau misalnya dituntut mekanismenya begitu, nggak ada masalah. Negara ini negara hukum ada koridornya, bagus menuntut, jadi tidak usah koar-koar di media, tidak usah. Yang penting kita ada kanalnya semua, ada jalurnya," kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2016).
Iqbal menekankan penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Jessica menjadi tersangka dan menahannya.
"Polisi sangat siap, tapi tolong dicatat bahwa penyidik yakin karena kami dari awal menentukan tersangka, melakukan penahanan dan terus melakukan penguatan alat bukti kami yakin," kata dia.
Pengacara Jessica juga menilai data dari Australian Federal Police tidak ada kaitannya dengan kasus Jessica.
"Saya tidak mau bicara materi penyidikan yang jelas semua petunjuk yang ada termasuk yang terakhir kerjasama dengan kepolisian Australia, Police to Police Operation itu banyak sekali petunjuk-petunjuk yang menguatkan alat bukti yang kami miliki, berkas perkara akan komprehensif," kata dia.
Sebelumnya, pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, meragukan bukti yang dimiliki penyidik karena berkas kasus berkali-kali dikembalikan kejaksaan ke polisi.
"Berkasnya bolak balik nggak diterima. Itu artinya apa? Bukti kurang kuat," kata Yudi di Polda Metro Jaya.
Yudi berencana menuntut penyidik kalau tidak bisa merampungkan berkas perkara hingga melewati 120 hari masa penahanan Jessica.
"Ya polisi seharusnya tau diri dong, kalau bukti kurang kuat dilepas, jangan ditahan terus itu hak asasi manusia. mau minta waktu berapa lagi? 120 hari? Kalau sampai 120 hari masih belum P21 saya tuntut polisi," kata dia.
Dia mendesak polisi mengeluarkan jessica dari penjara kalau sampai batas waktu itu berkas belum juga lengkap.
"Iya kalau sampai 120 hari tidak ada bukti yang kuat harus dikeluarkan," katanya.
Yudi mengatakan kondisi Jessica sekarang depresi. Soalnya, menurut Yudi, penahanan kliennya terkesan dipaksakan lantaran hingga kini polisi belum bisa membuktikan kasus.
"Kalau sesuai hukum ya nggak apa apa, kalau tidak sesuai hukum trus nggak ada buktinya ya kasihan hak asasi manusia. Orang ditahan itu apa sih? Dirampas hak kemerdekaannya, dia menderita duka nestapa di dalam tahanan itu," kata dia.
Yudi tadi datang ke polda untuk menandatangani perpanjangan masa penahanan Jessica selama 30 hari ke depan.
"Ya pemberitahuan polisi. Polisi mohon kepada pengadilan sesuai dengan pasal 29 KUHAP, perpanjangan 30 hari, itu saja," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Seni dan Pariwisata Danau Toba, BPODT Hadirkan The Kaldera Festival
-
Dari Ketegangan Massa Hingga Desakan RUU Perampasan Aset saat Demo 27 Agustus
-
Dua Lawan Berat Persija vs Borneo FC dan Persib, Shin Tae-yong Respon Kalem
-
Lewat AIESEC UI Gelar LeadSummit 2026, Generasi Muda Dibekali Beradaptasi di Dunia Profesional
-
Belanja Lifework Tanpa Minimal Transaksi? Nikmati Diskon 17% Khusus Nasabah BRI!
-
Sejumlah Saksi Kembalikan Uang dari Kasus Pemerasan TKA yang Libatkan Silmy Karim ke KPK
-
5 Suplemen Glutathione dan Vitamin C untuk Membantu Pudarkan Flek Hitam dari Dalam
-
Deretan Figur Publik yang Gabung ke GRIB Ormas Bentukan Hercules: Dari Artis hingga Anak Raja
-
Berkas Lengkap, Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan Ajudannya Jalani Sidang Perdana Jumat
-
Cerita Pasangan Asal California Lolos dari Maut Banjir Bandang Nepal: Saya Tahu Akan Mati