Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya bakal memperpanjang masa penahanan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, 60 hari lagi. Hal tersebut diungkapkan salah satu pengacara Jessica, Hidayat Bostam.
"Kemarin saya ke polda, jenguk Jessica, sama ketemu penyidik, memperpanjang (masa penahanan) yang 60 hari, tapi karena penyidiknya mau ke Mabes Polri. Makanya belum bisa (tanda tangan)," kata Bostam, Selasa (29/3/2016).
Ini merupakan perpanjangan penahanan untuk keduakalinya sejak dia ditangkap ketika berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.
Hari ini, Bostam berencana datang ke Polda Metro Jaya untuk menandatangani berkas perpanjangan masa penahanan Jessica.
"Nanti kami mau lihat. Hari ini, nanti mau ke Polda, kita mau lihat perpanjangan masa penahanan dari penetapan pengadilan atau kepolisian. Kalau itu penetapan dari pengadilan berarti diperpanjang pasti saya tanda tangan," kata dia.
Ini menyusul Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang kembali menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Mirna kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo mengatakan berkas dikembalikan karena belum memenuhi petunjuk yang telah diberikan jaksa penuntut umum sebelumnya.
"Jaksa hari ini menyatakan sikap bahwa berkas Jessica dinyatakan belum lengkap. Petunjuk jaksa belum semuanya dipenuhi," kata Waluyo.
"Berdasarkan KUHAP kan ada keterangan saksi, keterangan tersangka, surat, petunjuk, dan lain-lain. Dari keterangan saksi itu perlu ditambah supaya punya nilai sebagai alat bukti," Waluyo menambahkan.
Berita Terkait
-
Berkas Kasus Jessica Belum Kuat, Dikembalikan Lagi ke Polda
-
Pengacara Bantah Jessica Punya Catatan Kriminal di Australia
-
Berkas Kasus Jessica Ribuan Halaman, Tebalnya Capai 30 Sentimeter
-
Kejati DKI Miliki Waktu 7 Hari untuk Mengoreksi Berkas Jessica
-
Polisi Tahu Kenapa Pengacara Begitu Getol Bela Jessica
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Dosen Filsafat Ungkap Masalah Demokrasi di Indonesia: Dari Politik Feodal hingga Hilangnya Oposisi
-
Polda Jatim Bakal Tetapkan Tersangka Usai Evakuasi Tragedi Ponpes Al Khoziny Rampung
-
Ngaku Pendukung Jokowi, Peserta Ini Disoraki di Tengah Diskusi Demokrasi
-
Viral Pria Unboxing Gas Elpiji 3 Kg, Sebut Dioplos Air Padahal Ini Fakta Ilmiahnya
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global