Suara.com - Pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, menilai berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang sudah beberapakali dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya menunjukkan polisi tidak bisa membuktikan sangkaan pasal pembunuhan berencana terhadap Jessica.
"Perkara pidana yang dituduhkan ke Jessica itu Pasal 340 itu, kan ancaman hukumannya hukuman mati. Semua perbuatan pidana yang diancam hukuman mati itu harus sesuai alat bukti," kata Bostam saat dihubungi wartawan, Selasa (29/3/2016).
Bostam yakin Jessica tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna. Rekaman CCTV yang jadi materi penyidik tidak menunjukkan Jessica menuangkan racun ke es kopi Vietnam yang kemudian diminum Mirna di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
"Dari CCTV kan jelas-jelas Jessica tidak melakukan apa-apa. Jessica juga sempat dites kejiwaannya, tapi kan dia lolos," katanya. "Dilimpahkanlah ke kejaksaan, namun diberi petunjuk tolong dibuat rangkaian pembunuhannya."
Lebih jauh, Bostam mempertanyakan pentingnya investigasi penyidik Polda Metro ke Australia. Menurutnya, informasi dari Australian Federal Police tidak dapat dijadikan alat bukti.
"Sampai penyidik ke Australia itu ada 14 catatan kepolisian kriminal, mana ada putusan dari pengadilan Australia nggak? Jessica kalau ada putusan dari pengadilan sana pasti dideportasilah," kata dia.
Menurut Bostam data dari AFP tidak berkaitan dengan kasus pembunuhan Mirna.
"Ada nggak hubungannya dengan tindak pidana yang dituduhkan ke Jessica di Indonesia? Kan tidak ada hubungannya," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi