Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) di Kendari dan Kapolda Sulawesi Tenggara diminta bertanggungjawab atas tragedi ledakan granat di gedung workshop UHO, saat pelatihan sekuriti kampus sehingga menewaskan empat peserta dan melukai delapan orang lainnya.
Pengurus Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) DPP PDI Perjuangan setempat La Ode Ota, di Kendari, Rabu (30/3/2016), menyatakan Rektor UHO dan Kapolda Sulawesi Tenggara sebagai pihak yang harus bertanggungjawab atas tragedi ledakan granat saat pelatihan di kampus UHO itu.
"Bagaimana bisa, dalam pelatihan dasar pengamanan kampus, instruktur atau pelatih dapat menggunakan alat peraga berupa granat aktif yang siap ledak," ujarnya.
Menurutnya, penggunaan alat peraga granat aktif itu atas sepengetahuan Rektor UHO dan Kapolda Sultra.
"Oleh karena itu, kedua pejabat tersebut harus bertanggungjawab atas insiden ini," tambahnya.
Peristiwa tragis yang merenggut nyawa empat orang tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WITA, saat pelatih dari Brimob Polda Sultra memperlihatkan jenis peledak granat kepada peserta pelatihan pendidikan dasar pengamanan bagi sekuriti Kampus UHO.
Menurut Sekretaris UPT Pengamanan Kampus UHO Ali Mardai, peserta pelatihan yang berlangsung di dalam gedung workshop UHO itu berjumlah 57 orang Satpam. Granat yang diperlihatkan dalam pelatihan sebanyak enam buah. Salah satu di antara granat yang dipegang Brigadir Khaidir tiba-tiba meledak dan menewaskannya bersama tiga peserta pelatihan.
Nama-nama korban meninggal akibat ledakan granat di dalam gedung workshop Kampus OHU yakni Brigadir Khaidir (anggota Brimob Polda Sultra), Kaharuddin, Jufriady, dan Supriadi (anggota Satpam).
Sedangkan korban luka-luka yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit, yakni Asis, Jaimin, Imron, Fajar, La Ode Fanani, Arhan, dan Aiptu Safruddin. (Antara)
Berita Terkait
-
Bukan Granat Aktif! Benda di Drone Teror Advokat Depok Hanya Replika
-
Teror Drone Granat Sasar Pengacara di Tangsel, Pelaku Beri Pesan: Ini Baru Permulaan!
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
Ancaman Belum Usai! Mortir dan Amunisi Aktif PD II Ditemukan di Lokasi Ledakan Maut Biak
-
Bantah Gunakan Drone Serang Gereja di Intan Jaya, TNI: Itu Aksi Provokasi Pecah Belah!
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
-
Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan
-
Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim
-
Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan
-
PM Narendra Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam, Ajak Indonesia Masuki Era Baru
-
Miris! Eks Kapolres Bima Kota Pakai Uang Sabu Rp434 Juta Buat Umrah Keluarga
-
Istana Sering Pakai Tenda, Fadli Zon Bela Proyek Gedung Baru: Tak Langgar UU Cagar Budaya
-
Penangkapan Roy Suryo Tak Sah, Polda Metro Tegaskan Kasus Tetap Lanjut