Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah membicarakan kepada pemerintah Arab Saudi soal pemberian santunan kepada ratusan jemaah haji Indonesia yang meninggal akibat insiden tertimpa crane di Masjidil Haram.
"Saya sudah bertemu dengan menteri luar urusan haji Saudi Arabia. Sudah dalam tahap finalisasi dari pencairan dana santunan tersebut," kata Lukman saat ditemui di Kementerian Agama, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2016).
Menurut Lukman, pencairan santunan tersebut hanya tinggal menunggu proses finalisasi. Dikatakan Lukman santunan tersebut akan dicairkan dalam waktu dekat.
"Kalau itu sudah diproses akan tinggal menunggu waktu saja, Ya tahun ini," kata dia.
Lukman mengatakan pemerintah Arab Saudi masih terus melengkapi jumlah korban selain jemaah haji asal Indonesia.
"Masih ada 1-2 negara yang harus melengkapi data-data korban. Kalau itu sudah dilengkapi maka tinggal hitungan hari saja bisa dicairkan," kata dia
Namun demikian, Lukman belum bisa memastikan jumlah besaran santunan yang akan diberikan kepada keluarga korban. Menurutnya jumlah santunan tersebut nantinya akan disampaikan oleh pemerintah Arab Saudi.
"Besarannya ditentukan pemerintah sana, kita belum tahu. Rp1 Miliar itu belum tahu apakah benar, karena itu baru statement-statment, belum bisa kita jadikan pegangan, kepastian nanti akan disampaikan oleh pemerintah Arab Saudi," katanya.
Dia juga belum bisa memastikan apakah ada bentuk santunan lainnya yakni berupa pemberangkatan haji kepada keluarga korban. Pasalnya, dirinya masih menunggu kabar lanjutan dari pemerintah Arab Saudi terkait pemberian santunan kepada korban crane.
"Kita belum tahu bentuknya, apakah yang saja atau memberangkatkan haji. Kita baiknya menunggu saja," kata dia.
Seperti diketahui, penyelenggaraan ibadah haji 1436 H/2015 M diwarnai dengan musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram pada Jumat, 11 September 2015. Tercatat ada 12 jamaah haji Indonesia yang wafat dan lebih dari 45 jamaah lainnya luka-luka.
Pemerintah Saudi Arabia menjanjikan santunan sebesar satu juta Riyal untuk keluarga korban yang wafat dan korban luka yang menyebabkan cacat fisik atau luka berat, serta 500 ribu Riyal untuk korban luka lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres