Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah membicarakan kepada pemerintah Arab Saudi soal pemberian santunan kepada ratusan jemaah haji Indonesia yang meninggal akibat insiden tertimpa crane di Masjidil Haram.
"Saya sudah bertemu dengan menteri luar urusan haji Saudi Arabia. Sudah dalam tahap finalisasi dari pencairan dana santunan tersebut," kata Lukman saat ditemui di Kementerian Agama, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2016).
Menurut Lukman, pencairan santunan tersebut hanya tinggal menunggu proses finalisasi. Dikatakan Lukman santunan tersebut akan dicairkan dalam waktu dekat.
"Kalau itu sudah diproses akan tinggal menunggu waktu saja, Ya tahun ini," kata dia.
Lukman mengatakan pemerintah Arab Saudi masih terus melengkapi jumlah korban selain jemaah haji asal Indonesia.
"Masih ada 1-2 negara yang harus melengkapi data-data korban. Kalau itu sudah dilengkapi maka tinggal hitungan hari saja bisa dicairkan," kata dia
Namun demikian, Lukman belum bisa memastikan jumlah besaran santunan yang akan diberikan kepada keluarga korban. Menurutnya jumlah santunan tersebut nantinya akan disampaikan oleh pemerintah Arab Saudi.
"Besarannya ditentukan pemerintah sana, kita belum tahu. Rp1 Miliar itu belum tahu apakah benar, karena itu baru statement-statment, belum bisa kita jadikan pegangan, kepastian nanti akan disampaikan oleh pemerintah Arab Saudi," katanya.
Dia juga belum bisa memastikan apakah ada bentuk santunan lainnya yakni berupa pemberangkatan haji kepada keluarga korban. Pasalnya, dirinya masih menunggu kabar lanjutan dari pemerintah Arab Saudi terkait pemberian santunan kepada korban crane.
"Kita belum tahu bentuknya, apakah yang saja atau memberangkatkan haji. Kita baiknya menunggu saja," kata dia.
Seperti diketahui, penyelenggaraan ibadah haji 1436 H/2015 M diwarnai dengan musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram pada Jumat, 11 September 2015. Tercatat ada 12 jamaah haji Indonesia yang wafat dan lebih dari 45 jamaah lainnya luka-luka.
Pemerintah Saudi Arabia menjanjikan santunan sebesar satu juta Riyal untuk keluarga korban yang wafat dan korban luka yang menyebabkan cacat fisik atau luka berat, serta 500 ribu Riyal untuk korban luka lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan