Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah membicarakan kepada pemerintah Arab Saudi soal pemberian santunan kepada ratusan jemaah haji Indonesia yang meninggal akibat insiden tertimpa crane di Masjidil Haram.
"Saya sudah bertemu dengan menteri luar urusan haji Saudi Arabia. Sudah dalam tahap finalisasi dari pencairan dana santunan tersebut," kata Lukman saat ditemui di Kementerian Agama, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2016).
Menurut Lukman, pencairan santunan tersebut hanya tinggal menunggu proses finalisasi. Dikatakan Lukman santunan tersebut akan dicairkan dalam waktu dekat.
"Kalau itu sudah diproses akan tinggal menunggu waktu saja, Ya tahun ini," kata dia.
Lukman mengatakan pemerintah Arab Saudi masih terus melengkapi jumlah korban selain jemaah haji asal Indonesia.
"Masih ada 1-2 negara yang harus melengkapi data-data korban. Kalau itu sudah dilengkapi maka tinggal hitungan hari saja bisa dicairkan," kata dia
Namun demikian, Lukman belum bisa memastikan jumlah besaran santunan yang akan diberikan kepada keluarga korban. Menurutnya jumlah santunan tersebut nantinya akan disampaikan oleh pemerintah Arab Saudi.
"Besarannya ditentukan pemerintah sana, kita belum tahu. Rp1 Miliar itu belum tahu apakah benar, karena itu baru statement-statment, belum bisa kita jadikan pegangan, kepastian nanti akan disampaikan oleh pemerintah Arab Saudi," katanya.
Dia juga belum bisa memastikan apakah ada bentuk santunan lainnya yakni berupa pemberangkatan haji kepada keluarga korban. Pasalnya, dirinya masih menunggu kabar lanjutan dari pemerintah Arab Saudi terkait pemberian santunan kepada korban crane.
"Kita belum tahu bentuknya, apakah yang saja atau memberangkatkan haji. Kita baiknya menunggu saja," kata dia.
Seperti diketahui, penyelenggaraan ibadah haji 1436 H/2015 M diwarnai dengan musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram pada Jumat, 11 September 2015. Tercatat ada 12 jamaah haji Indonesia yang wafat dan lebih dari 45 jamaah lainnya luka-luka.
Pemerintah Saudi Arabia menjanjikan santunan sebesar satu juta Riyal untuk keluarga korban yang wafat dan korban luka yang menyebabkan cacat fisik atau luka berat, serta 500 ribu Riyal untuk korban luka lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit
-
Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga
-
Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden
-
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!
-
Ulasan Novel Lara Rasa, Menata Ulang Masa Depan Sebelum Usia Tiga Puluh
-
Arsenal Gunakan Jalur Agen untuk Datangkan Bruno Guimaraes, Newcastle Mulai Gerah
-
Antusiasme Anak Muda Malang Tinggi, PDIP Jatim Siapkan RedTalks sebagai Ruang Aspirasi
-
Setara Institute Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Desak Tim 9 Utamakan Supremasi Hukum
-
Cegah Konflik Keluarga! BRI Beri Cara Mudah Amankan Warisan untuk Anak dan Cucu
-
3 Klub Asing Tiba di Indonesia untuk Piala Presiden Elite 2026, Panitia Apresiasi Dukungan Imigrasi