Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah membicarakan kepada pemerintah Arab Saudi soal pemberian santunan kepada ratusan jemaah haji Indonesia yang meninggal akibat insiden tertimpa crane di Masjidil Haram.
"Saya sudah bertemu dengan menteri luar urusan haji Saudi Arabia. Sudah dalam tahap finalisasi dari pencairan dana santunan tersebut," kata Lukman saat ditemui di Kementerian Agama, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2016).
Menurut Lukman, pencairan santunan tersebut hanya tinggal menunggu proses finalisasi. Dikatakan Lukman santunan tersebut akan dicairkan dalam waktu dekat.
"Kalau itu sudah diproses akan tinggal menunggu waktu saja, Ya tahun ini," kata dia.
Lukman mengatakan pemerintah Arab Saudi masih terus melengkapi jumlah korban selain jemaah haji asal Indonesia.
"Masih ada 1-2 negara yang harus melengkapi data-data korban. Kalau itu sudah dilengkapi maka tinggal hitungan hari saja bisa dicairkan," kata dia
Namun demikian, Lukman belum bisa memastikan jumlah besaran santunan yang akan diberikan kepada keluarga korban. Menurutnya jumlah santunan tersebut nantinya akan disampaikan oleh pemerintah Arab Saudi.
"Besarannya ditentukan pemerintah sana, kita belum tahu. Rp1 Miliar itu belum tahu apakah benar, karena itu baru statement-statment, belum bisa kita jadikan pegangan, kepastian nanti akan disampaikan oleh pemerintah Arab Saudi," katanya.
Dia juga belum bisa memastikan apakah ada bentuk santunan lainnya yakni berupa pemberangkatan haji kepada keluarga korban. Pasalnya, dirinya masih menunggu kabar lanjutan dari pemerintah Arab Saudi terkait pemberian santunan kepada korban crane.
"Kita belum tahu bentuknya, apakah yang saja atau memberangkatkan haji. Kita baiknya menunggu saja," kata dia.
Seperti diketahui, penyelenggaraan ibadah haji 1436 H/2015 M diwarnai dengan musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram pada Jumat, 11 September 2015. Tercatat ada 12 jamaah haji Indonesia yang wafat dan lebih dari 45 jamaah lainnya luka-luka.
Pemerintah Saudi Arabia menjanjikan santunan sebesar satu juta Riyal untuk keluarga korban yang wafat dan korban luka yang menyebabkan cacat fisik atau luka berat, serta 500 ribu Riyal untuk korban luka lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting