Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterlibatan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, terkait kasus yang menjerat adik kandungnya, Mohammad Sanusi. Hal itu disampaikan oleh pimpinan KPK menyusul dilakukannya penyegelan terhadap kantor Taufik dan Sanusi di DPRD DKI.
"Masih kita dalami terus, termasuk (keterlibatan Taufik)," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat dikonfirmasi, Jumat(1/4/2016).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Ketua Komisi D DKI Jakarta, M Sanusi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Bersama dengannya, KPK juga menetapkan Presiden Direktur (Presdir) Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro, sebagai tersangka.
Terkait kasus tersebut, KPK menyegel kantor Sanusi dan Taufik untuk dilakukan penggeledahan. Tujuannya untuk menemukan barang bukti atau jejak yang berkaitan dengan kasus tersebut. Malam ini, belasan penyidik KPK melakukan penggeledahan tersebut. Salah satu dari brlasan penyidik tersebut adalah , Novel Baswedan.
Sebelumnya diketahui, Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sanusi dan Gery di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan, pada Kamis (31/3) malam. Setelah itu, Tim Satgas KPK mencokok karyawan PT Agung Podomoro Land (APL), Trinanda Prihantoro, di kantornya di kawasan Jakarta Barat, serta Sekretaris Direktur PT APL, Berlian, di kediamannya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Total sebanyak empat orang diamankan dalam OTT itu.
Adapun dari hasil operasi ini, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sanusi, Trinanda, serta Presdir PT APL, Ariesman Widjaja. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menyita uang sebesar Rp1,14 miliar dari total Rp2 miliar uang suap yang diberikan kepada Sanusi oleh pihak Trinanda dan Ariesman.
Selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah