Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterlibatan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, terkait kasus yang menjerat adik kandungnya, Mohammad Sanusi. Hal itu disampaikan oleh pimpinan KPK menyusul dilakukannya penyegelan terhadap kantor Taufik dan Sanusi di DPRD DKI.
"Masih kita dalami terus, termasuk (keterlibatan Taufik)," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat dikonfirmasi, Jumat(1/4/2016).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Ketua Komisi D DKI Jakarta, M Sanusi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Bersama dengannya, KPK juga menetapkan Presiden Direktur (Presdir) Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro, sebagai tersangka.
Terkait kasus tersebut, KPK menyegel kantor Sanusi dan Taufik untuk dilakukan penggeledahan. Tujuannya untuk menemukan barang bukti atau jejak yang berkaitan dengan kasus tersebut. Malam ini, belasan penyidik KPK melakukan penggeledahan tersebut. Salah satu dari brlasan penyidik tersebut adalah , Novel Baswedan.
Sebelumnya diketahui, Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sanusi dan Gery di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan, pada Kamis (31/3) malam. Setelah itu, Tim Satgas KPK mencokok karyawan PT Agung Podomoro Land (APL), Trinanda Prihantoro, di kantornya di kawasan Jakarta Barat, serta Sekretaris Direktur PT APL, Berlian, di kediamannya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Total sebanyak empat orang diamankan dalam OTT itu.
Adapun dari hasil operasi ini, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sanusi, Trinanda, serta Presdir PT APL, Ariesman Widjaja. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menyita uang sebesar Rp1,14 miliar dari total Rp2 miliar uang suap yang diberikan kepada Sanusi oleh pihak Trinanda dan Ariesman.
Selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis