Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterlibatan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, terkait kasus yang menjerat adik kandungnya, Mohammad Sanusi. Hal itu disampaikan oleh pimpinan KPK menyusul dilakukannya penyegelan terhadap kantor Taufik dan Sanusi di DPRD DKI.
"Masih kita dalami terus, termasuk (keterlibatan Taufik)," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat dikonfirmasi, Jumat(1/4/2016).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Ketua Komisi D DKI Jakarta, M Sanusi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Bersama dengannya, KPK juga menetapkan Presiden Direktur (Presdir) Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro, sebagai tersangka.
Terkait kasus tersebut, KPK menyegel kantor Sanusi dan Taufik untuk dilakukan penggeledahan. Tujuannya untuk menemukan barang bukti atau jejak yang berkaitan dengan kasus tersebut. Malam ini, belasan penyidik KPK melakukan penggeledahan tersebut. Salah satu dari brlasan penyidik tersebut adalah , Novel Baswedan.
Sebelumnya diketahui, Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sanusi dan Gery di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan, pada Kamis (31/3) malam. Setelah itu, Tim Satgas KPK mencokok karyawan PT Agung Podomoro Land (APL), Trinanda Prihantoro, di kantornya di kawasan Jakarta Barat, serta Sekretaris Direktur PT APL, Berlian, di kediamannya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Total sebanyak empat orang diamankan dalam OTT itu.
Adapun dari hasil operasi ini, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sanusi, Trinanda, serta Presdir PT APL, Ariesman Widjaja. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menyita uang sebesar Rp1,14 miliar dari total Rp2 miliar uang suap yang diberikan kepada Sanusi oleh pihak Trinanda dan Ariesman.
Selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya