Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan 3 orang tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan, Kamis (31/3/2016) pagi. Ketiganya adalah, Direktur Keuangan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, PT. Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Senior manager PT. Brantas, Dandung Pamularno. Lainnya seorang dari pihak swasta, Marudut.
"Setelah diperiksa selama 24 jam, KPK telah melakukan gelar perkara dan menaikan status ketiga orang tersebut ke tingkat penyidikan. Surat sudah kami tanda tangani sebelum 24 jam," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2016).
Menurut Agus, ketiga orang tersebut telah melakukan transaksi pemberian uang yang bertujuan untuk menghentikan kasus yang sudah menjerat PT. Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil menyita uang sebesar 148.835 dolar Amerika Serikat, yang pecahaanya terbagi dalam berbagai bentuk, mulai dari 100 dolar AS hingga 1 dolar AS.
"Pemberian tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi pada PT.BA di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penangkapan terhadap ketiganya terjadi di Hotel Bilengan Cawang, Jakarta Timur," kata Agus.
Namun, Agus tidak mau menjelaskan kepada uang tersebut diserahkan oleh Sudi dan Dandung yang penyerahannya melalui Marudut. KPK masih terus mendalaminya kepada siapa uang tersebut ditujukan.
"Itu yang sedang kita dalami, sejauh ini kita baru menangkap 3 tersangka tersebut," kata Agus.
Atas perbuatannya tersebut, KPK menjerat ketiganya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi segaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 1 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atau Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 1 tahun 1999 sebagamaian telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 1 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 53 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat