Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan 3 orang tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan, Kamis (31/3/2016) pagi. Ketiganya adalah, Direktur Keuangan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, PT. Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Senior manager PT. Brantas, Dandung Pamularno. Lainnya seorang dari pihak swasta, Marudut.
"Setelah diperiksa selama 24 jam, KPK telah melakukan gelar perkara dan menaikan status ketiga orang tersebut ke tingkat penyidikan. Surat sudah kami tanda tangani sebelum 24 jam," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2016).
Menurut Agus, ketiga orang tersebut telah melakukan transaksi pemberian uang yang bertujuan untuk menghentikan kasus yang sudah menjerat PT. Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil menyita uang sebesar 148.835 dolar Amerika Serikat, yang pecahaanya terbagi dalam berbagai bentuk, mulai dari 100 dolar AS hingga 1 dolar AS.
"Pemberian tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi pada PT.BA di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penangkapan terhadap ketiganya terjadi di Hotel Bilengan Cawang, Jakarta Timur," kata Agus.
Namun, Agus tidak mau menjelaskan kepada uang tersebut diserahkan oleh Sudi dan Dandung yang penyerahannya melalui Marudut. KPK masih terus mendalaminya kepada siapa uang tersebut ditujukan.
"Itu yang sedang kita dalami, sejauh ini kita baru menangkap 3 tersangka tersebut," kata Agus.
Atas perbuatannya tersebut, KPK menjerat ketiganya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi segaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 1 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atau Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 1 tahun 1999 sebagamaian telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 1 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 53 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan