Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan 3 orang tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan, Kamis (31/3/2016) pagi. Ketiganya adalah, Direktur Keuangan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, PT. Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Senior manager PT. Brantas, Dandung Pamularno. Lainnya seorang dari pihak swasta, Marudut.
"Setelah diperiksa selama 24 jam, KPK telah melakukan gelar perkara dan menaikan status ketiga orang tersebut ke tingkat penyidikan. Surat sudah kami tanda tangani sebelum 24 jam," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2016).
Menurut Agus, ketiga orang tersebut telah melakukan transaksi pemberian uang yang bertujuan untuk menghentikan kasus yang sudah menjerat PT. Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil menyita uang sebesar 148.835 dolar Amerika Serikat, yang pecahaanya terbagi dalam berbagai bentuk, mulai dari 100 dolar AS hingga 1 dolar AS.
"Pemberian tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi pada PT.BA di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penangkapan terhadap ketiganya terjadi di Hotel Bilengan Cawang, Jakarta Timur," kata Agus.
Namun, Agus tidak mau menjelaskan kepada uang tersebut diserahkan oleh Sudi dan Dandung yang penyerahannya melalui Marudut. KPK masih terus mendalaminya kepada siapa uang tersebut ditujukan.
"Itu yang sedang kita dalami, sejauh ini kita baru menangkap 3 tersangka tersebut," kata Agus.
Atas perbuatannya tersebut, KPK menjerat ketiganya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi segaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 1 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atau Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 1 tahun 1999 sebagamaian telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 1 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 53 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka