Suara.com - Indonesia akan menandatangani Perjanjian Iklim Paris (Paris Agreement) di New York, Amerika Serikat (AS), pada 22 April 2016. Penandatanganan itu akan bertepatan dengan peringatan Hari Bumi.
"Yang di New York, sudah ada keputusan politik, akan signing," kata Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Nur Masripatin, di Jakarta, Minggu (3/4/2016).
Sejauh ini, Nur mengatakan bahwa komitmen berbagai negara untuk menandatangani Perjanjian Iklim Paris yang sepakat menahan peningkatan suhu bumi kurang dari 2 derajat celsius di New York, cukup baik. Berita terbaru menyebutkan AS dan Cina akan menandatangani perjanjian yang dihasilkan di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) tentang Perubahan Iklim (Conference of Parties/COP) 21 Paris tersebut.
Pernyataan politis, menurut Nur pula, telah dikeluarkan para kepala negara dan pemerintahan berbagai negara di Paris. Sejauh ini menurutnya, para kepala negara tetap berkomitmen untuk menandatangani Perjanjian Iklim Paris di New York. "Bahkan Amerika Serikat dan Tiongkok akan signing dan mempercepat ratifikasi," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi KLHK, Bambang Supriyanto, mengatakan bahwa pemerintah Indonesia sedang mematangkan dokumen Niat Kontribusi Nasional (Nationally Determined Contributions/NDC) penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29 persen pada 2020-2030 sesuai dengan komitmen yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada COP 21 Paris.
"Sekarang INDC (Intended Nationally Determined Contributions) harus diubah menjadi NDC. Tenggat waktu sebenarnya tanggal 22 April 2016, tapi hasil rapat dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Indonesia meratifikasi Paris Climate Agreement tidak dengan 'cek kosong', tapi harus dilampiri dengan paling tidak konsep apa yang akan diperbuat untuk mencapai target-target tertentu," katanya.
Karena itu, yang sedang dipersiapkan untuk 22 April 2016 di New York, AS, nanti ia mengatakan adalah draf ratifikasi undang-undang, diisi dengan draf akademik dengan mencantumkan draf NDC. Sedangkan NDC ditargetkan benar-benar akan selesai dan siap diserahkan ke United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di minggu kedua November 2016.
Jika proses administratif ratifikasi Perjanjian Iklim Paris ditargetkan dapat selesai di minggu kedua November 2016, maka menurut Bambang, proses politis di dalam negeri diharapkan dapat selesai dalam enam bulan ke depan. "Proses politis ini jangan hanya di Jakarta, tapi harus juga dilaksanakan di daerah, dan itu akan dilakukan dalam enam bulan ke depan," ungkapnya.
Bambang mengatakan, di sejumlah daerah seperti di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, sudah ada Kelompok Kerja (Pokja) Perubahan Iklim yang sudah memiliki berbagai pilot project yang berjalan. Program-program penurunan emisi GRK tersebut yang dijalankan dibantu dengan Sistem Perhitungan Karbon Nasional Indonesia atau Indonesian National Carbon Accounting System (INCAS) sebagai proyeksi makro penurunan emisi GRK untuk skema Land Use, Land Use Change and Forestry (LULUCF). [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil
-
Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum
-
Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!