News / Metropolitan
Senin, 04 April 2016 | 12:01 WIB
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi, berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016) malam. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Nasib Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi ‎akan diputuskan dalam sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra di kantor DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2016). Arah hasil sidangnya ialah pemecatan.

Sanusi diduga menerima suap dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja. Suap diduga untuk mempengaruhi pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

‎"Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga bahwa persengketaan atau selisih itu diselesaikan lewat Mahkamah Partai sehingga pada hari ini Majelis Kehormatan akan bersidang, tunggu saja hasilnya," kata anggota Majelis Kehormatan Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

‎Anggota Majelis Partai Gerindra lainnya, Habiburokhman, menambahkan sidang untuk masalah seperti ini akan berjalan tidak seperti dalam persidangan hukum umumnya. Menurutnya dari indikasi yang ada, putusannya pun sudah jelas mengarah kepada pemecatan.


"Jadi tidak perlu menunggu bukti hukum dulu, sudah jelas kan, ada OTT, ada barang bukti, dan yang bersangkutan memang ada di sana," kata Habiburokhman.

"Yang bersangkutan bisa terkena pasal AD sekaligus ART, dalam AD‎ melanggar dalam konteks tidak menjaga nama baik partai, kalau ART karena tidak mengamalkan kebijakan partai, yaitu mendukung tindak pidana korupsi," Habiburokhman menambahkan.

Sanksi terberatnya, kata Habiburokhman, yang bersangkutan akan dipecat dari seluruh struktur, terutama keanggotaan di Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta.

‎"Yang jelas diberhentikan. Apakah secara hormat atau tidak hormat, kalau diberhentikan, ya diberhentikan," ujarnya.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yaitu Sanusi, Ariesman, dan karyawan Podomoro bernama Trinanda Prihantoro.

Sanusi dan Trinanda ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan, Kamis (31/3/2016), sementara Ariesman menyerahkan diri pada Jumat (1/4/2016) malam.

Penyidik KPK terus mengembangkan kasus tersebut. Pada Jumat malam hingga Sabtu (2/3/2016) dini hari, penyidik KPK menggeledah ruang kerja Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD M. Taufik -- kakak Sanusi.

Load More