News / Metropolitan
Senin, 04 April 2016 | 18:11 WIB
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2). [Antara]

Suara.com - Proses pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara yang saat ini masih dibahas DPRD DKI Jakarta berbau suap.

Aroma tak sedap tersebut mulai tercium setelah kasus dugaan suap Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi untuk mempengaruhi pembahasan raperda muncul. Kasus ini terus menggelinding.

Sekretaris Daerah Saefullah mengatakan reklamasi Teluk Jakarta merupakan proyek yang sudah melalui izin prinsip sejak tahun 2010 dan tahun 2012.

"Pada prinsinya untuk reklamasi sudah ada izin prinsip yang terbit tahun 2010 sudah ada. Tahun 2012 juga sudah ada izin, izin prinsip ini berlaku untuk satu atau dua tahun setelah habis, dapat diperpanjang," ujar Saefullah dalam jumpa pers soal pembahasan raperda reklamasi di Balai Kota, Jakarta, Senin (4/4/2016).

Saefullah menambahkan beberapa pengembang sudah memperpanjang izin prinsip reklamasi.

Selain izin prinsip, kata Saefullah, ada izin lain yang juga dikeluarkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah, terkait misalnya dari material yang untuk reklamasi, rekomendasi dari Dinas Industri dan Energi, izin dari Dinas Tata Ruang.

Beberapa perusahaan yang telah mengantongi izin reklamasi, katanya, sudah berpatokan pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 dan Peraturan Daerah nomor 1 tahun, 2012 tentang Tata Ruang.

"Tidak benar kebijakan ini tanpa dasar. Yang sedang kira garap berbulan-bulan, ini yang cara substansi sudah rampung, hanya beberapa pasal saja yang debatable antara eksekutif dan legislatif, bahkan sudah teragenda untuk dua kali paripurna tapi ini tidak pernah kuorum," katanya.

Selama kepemimpinan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah mengeluarkan beberapa surat izin reklamasi bagi pengembang. Di antaranya izin Pulau F kepada PT. Jakarta Propertindo dengan SK Gubernur Nomor 2268 Tahun 2015 tanggal 2015, Izin Pulau I kepada PT. Jaladri Pakci dengan SK Gubernur Nomor 2269 Tahun 2015 tanggal 22 Oktober 2015, izin Pulau K kepada PT. Pembangunan Jaya Ancol dengan SK Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015 tanggal 22 Oktober 2015 dan Izin pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra dengan SK Gubernur Nomor 2238 Tahun 2014 tanggal 22 Desember 2014.

Load More