Suara.com - Proses pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara yang saat ini masih dibahas DPRD DKI Jakarta berbau suap.
Aroma tak sedap tersebut mulai tercium setelah kasus dugaan suap Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi untuk mempengaruhi pembahasan raperda muncul. Kasus ini terus menggelinding.
Sekretaris Daerah Saefullah mengatakan reklamasi Teluk Jakarta merupakan proyek yang sudah melalui izin prinsip sejak tahun 2010 dan tahun 2012.
"Pada prinsinya untuk reklamasi sudah ada izin prinsip yang terbit tahun 2010 sudah ada. Tahun 2012 juga sudah ada izin, izin prinsip ini berlaku untuk satu atau dua tahun setelah habis, dapat diperpanjang," ujar Saefullah dalam jumpa pers soal pembahasan raperda reklamasi di Balai Kota, Jakarta, Senin (4/4/2016).
Saefullah menambahkan beberapa pengembang sudah memperpanjang izin prinsip reklamasi.
Selain izin prinsip, kata Saefullah, ada izin lain yang juga dikeluarkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah, terkait misalnya dari material yang untuk reklamasi, rekomendasi dari Dinas Industri dan Energi, izin dari Dinas Tata Ruang.
Beberapa perusahaan yang telah mengantongi izin reklamasi, katanya, sudah berpatokan pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 dan Peraturan Daerah nomor 1 tahun, 2012 tentang Tata Ruang.
"Tidak benar kebijakan ini tanpa dasar. Yang sedang kira garap berbulan-bulan, ini yang cara substansi sudah rampung, hanya beberapa pasal saja yang debatable antara eksekutif dan legislatif, bahkan sudah teragenda untuk dua kali paripurna tapi ini tidak pernah kuorum," katanya.
Selama kepemimpinan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah mengeluarkan beberapa surat izin reklamasi bagi pengembang. Di antaranya izin Pulau F kepada PT. Jakarta Propertindo dengan SK Gubernur Nomor 2268 Tahun 2015 tanggal 2015, Izin Pulau I kepada PT. Jaladri Pakci dengan SK Gubernur Nomor 2269 Tahun 2015 tanggal 22 Oktober 2015, izin Pulau K kepada PT. Pembangunan Jaya Ancol dengan SK Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015 tanggal 22 Oktober 2015 dan Izin pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra dengan SK Gubernur Nomor 2238 Tahun 2014 tanggal 22 Desember 2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha