Suara.com - Proses pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara yang saat ini masih dibahas DPRD DKI Jakarta berbau suap.
Aroma tak sedap tersebut mulai tercium setelah kasus dugaan suap Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi untuk mempengaruhi pembahasan raperda muncul. Kasus ini terus menggelinding.
Sekretaris Daerah Saefullah mengatakan reklamasi Teluk Jakarta merupakan proyek yang sudah melalui izin prinsip sejak tahun 2010 dan tahun 2012.
"Pada prinsinya untuk reklamasi sudah ada izin prinsip yang terbit tahun 2010 sudah ada. Tahun 2012 juga sudah ada izin, izin prinsip ini berlaku untuk satu atau dua tahun setelah habis, dapat diperpanjang," ujar Saefullah dalam jumpa pers soal pembahasan raperda reklamasi di Balai Kota, Jakarta, Senin (4/4/2016).
Saefullah menambahkan beberapa pengembang sudah memperpanjang izin prinsip reklamasi.
Selain izin prinsip, kata Saefullah, ada izin lain yang juga dikeluarkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah, terkait misalnya dari material yang untuk reklamasi, rekomendasi dari Dinas Industri dan Energi, izin dari Dinas Tata Ruang.
Beberapa perusahaan yang telah mengantongi izin reklamasi, katanya, sudah berpatokan pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 dan Peraturan Daerah nomor 1 tahun, 2012 tentang Tata Ruang.
"Tidak benar kebijakan ini tanpa dasar. Yang sedang kira garap berbulan-bulan, ini yang cara substansi sudah rampung, hanya beberapa pasal saja yang debatable antara eksekutif dan legislatif, bahkan sudah teragenda untuk dua kali paripurna tapi ini tidak pernah kuorum," katanya.
Selama kepemimpinan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah mengeluarkan beberapa surat izin reklamasi bagi pengembang. Di antaranya izin Pulau F kepada PT. Jakarta Propertindo dengan SK Gubernur Nomor 2268 Tahun 2015 tanggal 2015, Izin Pulau I kepada PT. Jaladri Pakci dengan SK Gubernur Nomor 2269 Tahun 2015 tanggal 22 Oktober 2015, izin Pulau K kepada PT. Pembangunan Jaya Ancol dengan SK Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015 tanggal 22 Oktober 2015 dan Izin pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra dengan SK Gubernur Nomor 2238 Tahun 2014 tanggal 22 Desember 2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan