Tim kuasa hukum ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattaliti, tersangka dugaan pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim membacakan materi permohonan praperadilan setebal 21 halaman dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa.
"Perkara ini sudah terungkap dalam BAP perkara sebelumnya yang sudah inkracht dengan adanya dua orang terpidana pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, karena itu perkara itu tidak dapat dilakukan penyidikan lagi terhadap siapapun," kata anggota Tim Kuasa Hukum Kadin Jatim Fahmi H. Bachmid.
Saat membacakan gugatan praperadilan itu, ia mengemukakan penggunaan dana hibah yang disangkakan untuk pembelian IPO juga sudah dikembalikan sebelum tahun anggaran 2012 berakhir.
"BPKP pun telah melakukan audit dana hibah Kadin Jatim tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014 yang di dalamnya juga diakui oleh auditor perihal pembelian IPO Bank Jatim. Artinya, soal IPO juga merupakan temuan dalam perkara terdahulu," katanya.
Sementara itu, Jaksa Rhein S dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selaku termohon akan memberikan jawaban pada persidangan selanjutnya yakni Rabu (6/4/2016).
"Kami meminta waktu untuk memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang sudah dibacakan itu," katanya.
Atas permintaan ini, hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan Ferdinandus, sempat menegur termohon yang tidak menyiapkan jawaban atas permohonan pemohon. Ia mengingatkan bahwa setelah tertundanya sidang pada 31 Maret lalu, atas ketidakhadiran termohon, seharusnya termohon memahami bahwa sidang prapradilan berlangsung cepat.
"Apalagi saudara termohon telah menerima materi permohonan pemohon satu minggu yang lalu, seharusnya sekarang sudah siap dengan jawaban, apalagi sidang ini dibatasi waktu," katanya.
Sidang ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada Rabu (6/4) dengan agenda pembacaan jawaban dari tim jaksa dan dilanjutkan dengan pembuktian.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla yang merupakan Ketua Kamar Dagang dan Industri Provinsi Jawa Timur ditetapkan sebagai daftar pencarian orang setelah tiga kali mangkir saat akan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas dugaan korupsi pembelian saham IPO Bank Jatim senilai Rp5 miliar itu. (Antara)
Tag
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penangkapan hingga Penggeledahan Tak Sah
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara
-
Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan