Tim kuasa hukum ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattaliti, tersangka dugaan pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim membacakan materi permohonan praperadilan setebal 21 halaman dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa.
"Perkara ini sudah terungkap dalam BAP perkara sebelumnya yang sudah inkracht dengan adanya dua orang terpidana pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, karena itu perkara itu tidak dapat dilakukan penyidikan lagi terhadap siapapun," kata anggota Tim Kuasa Hukum Kadin Jatim Fahmi H. Bachmid.
Saat membacakan gugatan praperadilan itu, ia mengemukakan penggunaan dana hibah yang disangkakan untuk pembelian IPO juga sudah dikembalikan sebelum tahun anggaran 2012 berakhir.
"BPKP pun telah melakukan audit dana hibah Kadin Jatim tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014 yang di dalamnya juga diakui oleh auditor perihal pembelian IPO Bank Jatim. Artinya, soal IPO juga merupakan temuan dalam perkara terdahulu," katanya.
Sementara itu, Jaksa Rhein S dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selaku termohon akan memberikan jawaban pada persidangan selanjutnya yakni Rabu (6/4/2016).
"Kami meminta waktu untuk memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang sudah dibacakan itu," katanya.
Atas permintaan ini, hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan Ferdinandus, sempat menegur termohon yang tidak menyiapkan jawaban atas permohonan pemohon. Ia mengingatkan bahwa setelah tertundanya sidang pada 31 Maret lalu, atas ketidakhadiran termohon, seharusnya termohon memahami bahwa sidang prapradilan berlangsung cepat.
"Apalagi saudara termohon telah menerima materi permohonan pemohon satu minggu yang lalu, seharusnya sekarang sudah siap dengan jawaban, apalagi sidang ini dibatasi waktu," katanya.
Sidang ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada Rabu (6/4) dengan agenda pembacaan jawaban dari tim jaksa dan dilanjutkan dengan pembuktian.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla yang merupakan Ketua Kamar Dagang dan Industri Provinsi Jawa Timur ditetapkan sebagai daftar pencarian orang setelah tiga kali mangkir saat akan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas dugaan korupsi pembelian saham IPO Bank Jatim senilai Rp5 miliar itu. (Antara)
Tag
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf
-
Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden
-
Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi